PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 13A
Anggota Konsil Psikologi Klinis terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
organisasi profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu) orang;
kolegium profesi psikologi klinis sebanyak 1 (satu)
orang;
- asosiasi institusi pendidikan psikologi klinis
sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
- Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 14 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
