PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 14
Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
- organisasi profesi keperawatan sebanyak 1 (satu orang);
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -6-
kolegium keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
