PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 29
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu
dapat melakukannya secara langsung atau
melalui kuasa pengadu.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara:
tertulis; dan/atau
lisan.
(3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada konsil masing-masing tenaga kesehatan sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
Ketentuan Pasal 35 dihapus.
Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
