PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi
anggota KTKI diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak yang
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -14-
bersangkutan mengucapkan sumpah janji dan
berakhir pada saat selesainya masa bakti sebagai anggota KTKI.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 29 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
