PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 19
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan diusulkan oleh masing-masing
pimpinan unsur kepada Menteri kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat.
(2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga
kesehatan dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan tokoh masyarakat
diusulkan oleh Menteri.
(3) Jumlah calon anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan yang diusulkan sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
