Pasal 18
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan yang
bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
warga negara Republik Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
berkelakuan baik;
pernah melakukan praktik Tenaga
Kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun dan memiliki surat tanda registrasi, kecuali
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -12-
untuk wakil dari unsur tokoh masyarakat,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
e1. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65
(enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota konsil masing-masing
tenaga kesehatan bagi calon dari unsur
selain kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan
dan kementerian yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
e2. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi calon dari unsur kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
- cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi
yang baik; dan
- melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil
masing-masing tenaga kesehatan.
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf g meliputi jabatan struktural dalam
pemerintahan dan dalam kepengurusan yang
terdapat pada organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, dan asosiasi
fasilitas pelayanan kesehatan.
(3) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat
sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -13-
masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- mempunyai komitmen yang tinggi untuk
kepentingan masyarakat;
berwawasan nasional;
memahami masalah kesehatan; dan
bukan merupakan Tenaga Kesehatan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
