PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 16A
Anggota Konsil Kesehatan Masyarakat terdiri atas
unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1
(satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
sebanyak 1 (satu) orang;
organisasi profesi kesehatan masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
kolegium kesehatan masyarakat sebanyak 1
(satu) orang;
- asosiasi institusi pendidikan kesehatan
masyarakat sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -8-
