PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2017
Pasal 15
Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
- kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
www.peraturan.go.id
2019, No.254 -7-
- organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua)
orang;
kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
asosiasi institusi pendidikan kefarmasian
sebanyak 1 (satu) orang;
- asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1
(satu) orang; dan
- tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 17 disisipkan 8 (delapan)
pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal
16D, Pasal 16E, Pasal 16F, Pasal 16G, dan Pasal 16H sehingga berbunyi sebagai berikut:
