UU
KEBIDANAN
Pasal 71
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah lulus pendidikan kecuali praktik mandiri Bidan. SK No 004115 A Pasal72...
PRESIDEN
