UU
KEBIDANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
- meningkatkan mutu pendidikan Bidan;
- meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan
- meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.
BAB IISK No 004145 A
PRESIDEN
