UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 60
(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(2) Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbotehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a. oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
b. pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan c dengan c dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetqiuan suami, kecuali korban perkosaan.
