UU
KESEHATAN
Pasal 60
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan
kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
(2) Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbotehkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan:
- oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
- pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c dengan
SK No 187033 A
PRESIDEN
c dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetqiuan suami, kecuali korban perkosaan.
