UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 226
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam PasaL 2O7 sampai dengan Pasal 225 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Paragraf 1
Umum
