UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 227
Ayat (1) Cukup je1as.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "aspek pemerataan" adalah distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan melalui proses rekrutmen, seleksi, dan penempatan.
Yang dimaksud dengan "aspek pemanfaatan" adalah pemberdayaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Yang dimaksud dengan "aspek pengembangan" adalah pengembangan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang bersifat multidisiplin dan lintas sektor serta lintas program untuk meratakan dan meningkatkan kualitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
NEPUEUT |NDONESIA
