UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 82
Untuk kepentingan keperdataan, seseorang yang diduga kehilangan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa. ffifTEIIKNIitrNFFTA
