UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 81
(l) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk:
a. menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/ atau
b. menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
