UU
KESEHATAN
Pasal 81
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(l) Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa.
(2) Pemeriksaan Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilakukan untuk:
- menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya; dan/ atau
- menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.
