Pasal 80
(1) Penatalaksanaan orang dengan gangguan jiwa yang dilakukan secara rawat inap harus mendapatkan persetujuan tindakan secara tertulis dari orang dengan gangguan jiwa yang bersangkutan. (21 Dalam hal orang dengan gangguan jiwa yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetqjuan tindakan dapat diberikan oleh:
a. suaml
a. suami atau istri;
b. orang tua;
c. anak atau saudara kandung yang paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun;
d. wali atau pengampu; atau
e. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal orang dengan gangguan jiwa dianggap tidak cakap dan pihak yang memberikan persetqiuan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, tindakan medis yang ditujukan untuk mengatasi kondisi kedaruratan dapat diberikan tanpa persetujuan.
(4) Penentuan kecakapan orang dengan gangguan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
(5) Orang dengan gangguan jiwa yang telah dilakukan penyembuhan berhak menentukan tindakan medis yang akan dilakukannya.
