UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 79
(1) Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
b. fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat. (21 Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
