UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 274
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan Kesehatan Pasien;
b. memperoleh persetujuan dari Pasien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
c. menjaga rahasia Kesehatan Pasien;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/ atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan SK No l87l17A e merujuk Pasien ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai kompetensi dan kewenangan yang sesuai.
