Pasal 105
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lingkungan yang sehat" adalah lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk bagr Kesehatan termasuk akibat kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim.
Lingkungan yang tidak mempunyai risiko buruk lagi Kesehatan merupakan lingkungan yang bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan, antara lain, berupa:
a. limbah cair, limbah padat, limbah gas yang tidak diolah sebagaimana mestinya;
b. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. vektor dan binatang pembawa penyakit;
d. zat kimia yang berbahaya;
e. kebisingan yang melebihi ambang batas;
f. radiasi sinar pengion dan nonpengion;
g. air yang tercemar;
h. udara yang tercemar; dan
i. makanan yang terkontaminasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) Media lingkungan, antara lain, berupa air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, dan vektor dan binatang pembawa penyakit.
Ayat (4)
Cukup jelas.
