Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja
Unit
Pelayanan
Kesehatan
Kementerian
Kesehatan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit
Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 203);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1148);
