KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €rnggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan . . . SK No 27282 A
I
FRESIDEN
-5
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; peraturan e. koordinasi dan penyusunan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Pasal l1
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2
jawab (l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No 247043 A
FRESIDEI{
3-
Pasal 4
Menteri dan walil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5O
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 83), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal; b.Direktorat...
SK No 247281A
- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan
Komunitas menyelenggarakan fungsi: pengelolaan kesehatan a. perumusan kebijakan di bidang primer dan komunitas; pengelolaan kesehatan b. pelaksanaan kebijakan di bidang primer dan komunitas;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
f.pelaksanaan... SK No 247M6 A
FIIESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebljakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- penyusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, pemberantasan penyakit menular, dan penanganan penyakit tidak menular;
- pelaksanaan . . .
SK No247O47A
FNES|DEN
-7
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No247048A
PRESIDEN
8-
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
Pasal 21
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pemberian . . .
SK No247049A
FRESTDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah t"atagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian ;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Brgran Ketujuh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusa.n dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
pelaksanaan . . .
SK No247302A
FRESTDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 26
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 27
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ,Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No247051A
FRESIDEN
- 1l -
Bagian Kesembilan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Pasal 29
(l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin
oleh Kepala Badan.
Pasal 30
Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
- pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Staf Ahli
Pasal 32
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33...
SK No 247303 A
FRESIDEN
-t2-
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesehatan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan. Bagran Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 34
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di tingkungan Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 36
dalam Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV...
SK No247053A
FRESIDEN
Pasal 37
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 38
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 40
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 41
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip . . .
SK No247255A
FRESIDEN
-L4-
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 42
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 45
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 46. . .
SK No247256A
FR,ESIDEN
Pasal 46
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 47
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 48
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No2470@A
FNESDE}f
16
Pasal 49
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 202l tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
SK No247057A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
vanna Djaman
$K No247722A
