PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
