PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan
Komunitas menyelenggarakan fungsi: pengelolaan kesehatan a. perumusan kebijakan di bidang primer dan komunitas; pengelolaan kesehatan b. pelaksanaan kebijakan di bidang primer dan komunitas;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di pengelolaan kesehatan primer dan komunitas; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas;
f.pelaksanaan... SK No 247M6 A
FIIESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
