PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 51
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 202l tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
