PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 42
BAB 5 — TATA KER"IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 5 — TATA KER"IA
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.