PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan €rnggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan . . . SK No 27282 A
I
FRESIDEN
-5
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; peraturan e. koordinasi dan penyusunan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Pasal l1
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
