PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No247048A
PRESIDEN
8-
Bagian Keenam Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
