PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 18
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebljakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.