PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 21
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.
Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan farmasi dan alat kesehatan.