PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi kesehatan.
(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesehatan.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum kesehatan.
(4) Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan globalisasi kesehatan. Bagran Kesebelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
