PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
