PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
pelaksanaan . . .
SK No247302A
FRESTDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- penJrusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
