Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika
Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar
Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika
Kesehatan;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
KEMENTERIAN KESEHATAN
jdih.kemkes.go.id
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); 5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 503); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 503) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat
UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri
yang melaksanakan tugas teknis operasional
tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu
dari organisasi induknya.
2.
UPT
Balai
Besar
Biomedis
dan
Genomika
Kesehatan yang selanjutnya disebut BB Binomika
adalah UPT yang melaksanakan pelayanan di
bidang biomedis dan genomika kesehatan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
4.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi
madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengelolaan
kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi yang
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan
Kementerian
Kesehatan
yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengelolaan
kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 (1) BB Binomika berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) BB Binomika secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan pelayanan kesehatan rujukan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 (1) Susunan organisasi BB Binomika terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Dihapus.
- Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VI JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal 9 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan pada BB Binomika sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibentuk kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Kelompok
jabatan
fungsional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mempunyai tugas
memberikan
pelayanan
fungsional
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit
organisasi.
(2) Kelompok
jabatan
pelaksana
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) mempunyai tugas
memberikan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan
dan
pembangunan
dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan unit
organisasi.
(3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan jabatan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil
analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Tugas dan klasifikasi kelompok jabatan pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 (1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat ditugaskan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana serta kelompok jabatan fungsional dan kelompok jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12 Kepala BB Binomika dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BB Binomika, perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BB Binomika. (2) Proses bisnis antarunit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16 (1) Setiap unsur di lingkungan BB Binomika dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BB Binomika, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18 (1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BB Binomika bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pegawai dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh pegawai secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20 (1) Kepala BB Binomika merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Dihapus.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 (1) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II.b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dihapus. (3) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 dihapus.
Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Pasal II
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Balai Besar Biomedis dan Genomika
Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan,
tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 403
KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN NOMOR 19
TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI
DAN TATA KERJA BALAI BESAR
BIOMEDIS
DAN
GENOMIKA
KESEHATAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI G. SADIKIN
KEPALA Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk optimalisasi kinerja dan penyederhanaan
birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan;
b.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika
Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah;
c.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar
Biomedis dan Genomika Kesehatan telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 240 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) KEMENTERIAN KESEHATAN jdih.kemkes.go.id
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); 5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 136); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 503); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
