Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BB Binomika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan bank biospesimen; c. pengelolaan biospesimen; d. pelaksanaan sekuensing genom; e. pengelolaan data dan informasi genomik yang terintegrasi; f. pemeriksaan laboratorium kesehatan; g. pelaksanaan bimbingan teknis; h. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; j. pelaksanaan urusan administrasi. 5 BB Binomika K
(1) BB Binomika t : S A U K
7 BB Binomika, BB Binomika , mengubah, dan/atau menghapus , pengubahan, dan/atau penghapusan 8
BB Binomika. 9 BB Binomika 0 BB Binomika
BB Binomika manajer sebagai P 1 0
Tugas
Pasal 13
BB Binomika
BB Binomika 17 BB Binomika 18
19 unit organisasi kerja
Pasal 21
(1) Kepala BB Binomika . (2) Kepala Subbagian Administrasi Umum
. (3) . IX
Pasal 22
BB Binomika 23 BB Binomika
Pasal 24
BB Binomika dilakukan .
Pasal 25
tentang
atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini 26
Pasal 27
Penyesuaian organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta menjadi BB Binomika dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
I 28 , tentang
ttd. 4 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA
L
R 19 TAHUN 2023 BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
BALAI BESAR BIOMEDIS DAN GENOMIKA KESEHATAN
ttd. N
