PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR BIOMEDIS DAN...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BB Binomika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyelenggaraan bank biospesimen; c. pengelolaan biospesimen; d. pelaksanaan sekuensing genom; e. pengelolaan data dan informasi genomik yang terintegrasi; f. pemeriksaan laboratorium kesehatan; g. pelaksanaan bimbingan teknis; h. pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan; j. pelaksanaan urusan administrasi. 5 BB Binomika K
(1) BB Binomika t : S A U K
7 BB Binomika, BB Binomika , mengubah, dan/atau menghapus , pengubahan, dan/atau penghapusan 8
BB Binomika. 9 BB Binomika 0 BB Binomika
BB Binomika manajer sebagai P 1 0
Tugas
