PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
menyelenggarakan fungsi:
- pen5 rsunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelalsanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kesepuluh Staf Ahli
