PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 29
(l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin
oleh Kepala Badan.
(l) Badan Kebljakan Pembangunan Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dipimpin
oleh Kepala Badan.