PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27 ,Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebljakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No247051A
FRESIDEN
- 1l -
Bagian Kesembilan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
