PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 36
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
dalam Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud
Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV...
SK No247053A
FRESIDEN
