Penanggulangan Penyakit
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PENANGGULANGAN PENYAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 188 ayat (7), Pasal 189, Pasal 196 ayat (6), Pasal 204, Pasal 210, Pasal 248 ayat (6), Pasal 250 ayat (7), dan Pasal 265 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Penyakit;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); 5. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penanggulangan Penyakit adalah upaya mencegah penyakit dan menangani penderita yang diselenggarakan secara terkoordinasi, terpadu, dan berkesinambungan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mempertimbangkan aspek determinan kesehatan. 2. Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh mikroorganisme. 3. Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak dapat ditularkan dari satu orang ke orang lain dan cenderung berdurasi panjang atau kronis yang diakibatkan dari kombinasi faktor risiko genetik, lingkungan, dan perilaku. 4. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. 5. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya KLB Penyakit Menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas. 6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 7. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 8. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap
profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
9.
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah
setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan
yang
bekerja
untuk
mendukung
atau
menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang
kesehatan.
10. Imunisasi adalah pemberian vaksin kepada seseorang
untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan secara
aktif terhadap suatu penyakit.
11. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa
mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang
dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa
toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid
atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat
lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan
menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap
penyakit tertentu.
12. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang selanjutnya
disingkat KIPI adalah setiap kejadian medis yang terjadi
setelah Imunisasi dan tidak selalu memiliki keterkaitan
atau hubungan sebab akibat dengan Vaksin, dan dapat
berupa gejala, tanda, abnormalitas hasil pemeriksaan
penunjang, atau penyakit.
13. Kesehatan
Lingkungan
adalah
upaya
pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko
lingkungan.
14. Standar
Baku
Mutu
Kesehatan
Lingkungan
yang
selanjutnya disingkat SBMKL adalah spesifikasi teknis
atau nilai yang dibakukan dari aspek fisik, kimia, dan
biologi pada media lingkungan.
15. Persyaratan Kesehatan adalah kriteria atau ketentuan
teknis kesehatan dari aspek sosial yang berkaitan dengan
perilaku manusia terhadap media lingkungan.
16. Kesehatan Matra adalah bentuk khusus upaya kesehatan
yang
diselenggarakan
untuk
mewujudkan
derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan
matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan
udara.
17. Kondisi Matra adalah keadaan dari seluruh aspek pada
lingkungan, wahana, atau media yang serba berubah dan
berpengaruh
terhadap
kelangsungan
hidup
dan
pelaksanaan
kegiatan
manusia
yang
hidup
dalam
lingkungan tersebut.
18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
Negara
Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal 2
Pengaturan Penanggulangan Penyakit dalam Peraturan Menteri
ini ditujukan untuk:
a.
meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan
kemampuan berperilaku hidup sehat;
b.
menurunkan angka kesakitan, kedisabilitasan, atau
kematian, serta mencegah terjadinya penyakit dan akibat
yang ditimbulkannya;
c.
mencegah terjadinya KLB atau Wabah;
d.
menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap
penderita penyakit tertentu; dan
e.
mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
a.
Penanggulangan Penyakit Menular;
b.
Penanggulangan Penyakit Tidak Menular;
c.
Kesehatan Lingkungan;
d.
Kesehatan Matra;
e.
partisipasi masyarakat;
f.
pencatatan dan pelaporan;
g.
pembinaan dan pengawasan;
h.
sanksi; dan
i.
pendanaan.
BAB II PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1)
Berdasarkan
cara
penularannya,
Penyakit
Menular
dikelompokkan menjadi:
a.
Penyakit Menular langsung; dan
b.
penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2)
Penyakit Menular langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan penyakit yang disebabkan oleh
mikroorganisme patogen yang dapat berupa bakteri, virus,
parasit, atau fungi yang ditularkan secara langsung dari
manusia ke manusia.
(3)
Penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
penyakit yang disebabkan oleh mikroorganisme patogen
yang dapat berupa parasit, virus, atau bakteri yang
ditularkan melalui vektor dan/atau binatang pembawa
penyakit ke manusia.
Pasal 5
Penanggulangan Penyakit Menular diselenggarakan melalui
kegiatan:
a.
promosi kesehatan;
b.
pengendalian faktor risiko;
c.
pemberian kekebalan;
d.
pemberian obat pencegahan;
e.
surveilans Penyakit Menular;
f.
penemuan kasus;
g.
penanganan kasus; dan/atau
h.
kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Promosi Kesehatan
Pasal 6 (1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup sehat, serta mencegah terjadinya penularan penyakit. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa advokasi, sosialisasi, kampanye kesehatan, gerakan masyarakat, serta komunikasi, informasi, dan edukasi. (3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. konsultasi, bimbingan, dan konseling; b. pemberdayaan masyarakat; dan/atau c. pemanfaatan media informasi. (4) Promosi kesehatan dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, masyarakat, dan/atau pemangku kepentingan. (5) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (6) Promosi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengendalian Faktor Risiko
Pasal 7
(1)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b ditujukan untuk memutus rantai
penularan penyakit.
(2)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a.
peningkatan daya tahan tubuh;
b.
pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
c.
intervensi atau rekayasa lingkungan;
d.
perbaikan kualitas media lingkungan; dan
e.
pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.
(3)
Peningkatan daya tahan tubuh serta pembudayaan
perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf b, paling sedikit berupa:
a. cuci tangan pakai sabun; b. penggunaan air minum aman; c. konsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; d. aktivitas fisik cukup; e. sanitasi aman dan berkelanjutan; dan f. penerapan kesehatan reproduksi yang aman. (4) Intervensi atau rekayasa lingkungan, perbaikan kualitas media lingkungan, serta pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan melalui penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan.
Bagian Keempat Pemberian Kekebalan
Pasal 8
(1)
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf c dilakukan melalui imunisasi untuk mencegah
dan memutus rantai penularan penyakit
(2)
Berdasarkan
jenis
penyelenggaraannya,
Imunisasi
dikelompokkan menjadi:
a.
Imunisasi program; dan
b.
Imunisasi mandiri.
(3)
Imunisasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan Imunisasi yang diwajibkan oleh
pemerintah kepada individu atau masyarakat.
(4)
Imunisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan Imunisasi di luar Imunisasi program
yang diperoleh seseorang secara mandiri sesuai dengan
kebutuhan kesehatannya.
Pasal 9 (1) Pemberian Imunisasi dilaksanakan oleh Tenaga Medis. (2) Selain oleh Tenaga Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian imunisasi program dapat dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang terlatih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Imunisasi program harus diberikan sesuai dengan jenis
antigen dan jadwal pemberian yang ditetapkan oleh
Menteri.
(2)
Dalam rangka menetapkan jenis antigen dan jadwal
pemberian Imunisasi program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat membentuk Komite Nasional
Imunisasi.
(3)
Komite Nasional Imunisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas unsur profesi, akademisi, dan peneliti
yang memiliki integritas, keahlian, dan/atau pengalaman
di bidang Imunisasi tingkat nasional dan internasional.
Pasal 11 (1) Imunisasi program terdiri atas: a. Imunisasi rutin;
b.
Imunisasi tambahan; dan
c.
Imunisasi pelaku perjalanan.
(2)
Imunisasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan sesuai siklus hidup kepada bayi, anak
usia di bawah 2 (dua) tahun, anak usia sekolah dasar,
remaja, dewasa, dan lanjut usia.
(3)
Dalam hal seseorang belum mendapatkan Imunisasi rutin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap,
harus dilakukan Imunisasi kejar (catch-up immunization)
untuk melengkapi status Imunisasinya.
(4)
Imunisasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diberikan kepada kelompok tertentu yang paling
berisiko
terkena
penyakit
sesuai
dengan
kajian
epidemiologis pada periode waktu tertentu.
(5)
Pemberian Imunisasi tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak menghapuskan kewajiban pemberian
Imunisasi rutin.
(6)
Imunisasi pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan kepada pelaku perjalanan untuk
melindungi dari penyakit yang dapat dicegah dengan
Imunisasi pada wilayah dan situasi tertentu.
Pasal 12
(1)
Setiap pelayanan Imunisasi rutin dan Imunisasi tambahan
tidak dipungut biaya.
(2)
Dalam hal pelayanan Imunisasi rutin dan Imunisasi
tambahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik
swasta, dapat dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku
kecuali untuk Vaksin dan logistik lainnya yang disediakan
oleh pemerintah.
Pasal 13
Penyelenggaraan Imunisasi program dilakukan melalui:
a.
perencanaan;
b.
pengelolaan sumber daya;
c.
pelaksanaan pelayanan;
d.
pengelolaan limbah;
e.
surveilans, pengkajian, dan tata laksana KIPI;
f.
surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan Imunisasi;
dan
g.
pemantauan dan evaluasi.
Pasal 14 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Perencanaan Imunisasi program terdiri atas penentuan sasaran dan perhitungan sumber daya termasuk sarana prasarana.
Pasal 15 Pengelolaan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas: a. penyediaan tenaga pengelola;
b.
pengelolaan vaksin dan logistik lainnya; dan
c.
pengelolaan sarana prasarana.
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf c dapat dilakukan secara massal atau
perseorangan
yang
diselenggarakan
oleh
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
(2)
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan di pusat kesehatan masyarakat
dan jaringannya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
pertama lainnya, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat
lanjut, dan/atau pos pelayanan Imunisasi.
(3)
Pos pelayanan Imunisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa pos pelayanan terpadu, satuan
pendidikan, dan fasilitas lain yang ditetapkan.
Pasal 17 (1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan Imunisasi program bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah Imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d. (2) Pengelolaan limbah Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengelolaan limbah hasil pelaksanaan pelayanan Imunisasi program di pos pelayanan Imunisasi.
Pasal 18 (1) Dalam hal penyelenggaraan Imunisasi program menimbulkan KIPI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan surveilans, pengkajian, dan tata laksana KIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e. (2) Dalam rangka surveilans, pengkajian, dan tata laksana KIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk: a. Komite Nasional KIPI, oleh Menteri; b. Komite KIPI Provinsi, oleh gubernur; dan c. Komite KIPI Kabupaten/Kota, oleh bupati/wali kota.
Pasal 19
(1)
Dalam rangka pemantauan penyelenggaraan Imunisasi
program, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan surveilans penyakit yang dapat dicegah
dengan Imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf f.
(2)
Hasil surveilans penyakit yang dapat dicegah dengan
Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk:
a.
mengaktivasi tindakan deteksi dini dan respons; dan
b.
mengarahkan
pelaksanaan
Imunisasi
untuk
pencegahan dan pengendalian penyakit.
Pasal 20 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf g terhadap penyelenggaraan Imunisasi
program
secara
berjenjang,
berkala,
dan
berkesinambungan.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditujukan
pada
setiap
tahap
kegiatan
penyelenggaraan
Imunisasi
serta
pencapaian
target
indikator.
Pasal 21 (1) Setiap Orang yang melakukan tindakan menghalang- halangi dan/atau menyebarkan berita tidak benar terkait dengan penyelenggaraan Imunisasi program dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tindakan menghalang-halangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menolak dilakukan pemberian Imunisasi terhadap dirinya maupun anggota keluarga; dan b. mempengaruhi orang lain untuk tidak dilakukan Imunisasi, dalam rangka penanggulangan KLB dan Wabah.
Pasal 22
(1)
Penyelenggaraan
Imunisasi
mandiri
dilakukan
oleh
Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui:
a.
perencanaan;
b.
pengelolaan sumber daya;
c.
pelaksanaan pelayanan;
d.
pengelolaan limbah;
e.
surveilans, pengkajian, dan tata laksana KIPI; dan
f.
pemantauan dan evaluasi.
(2)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c hanya dapat dilaksanakan oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, klinik, atau
praktik mandiri dokter.
(4)
Ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya dan
pengelolaan limbah dalam penyelenggaraan Imunisasi
program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan
Pasal 17 berlaku mutatis mutandis terhadap pengelolaan
sumber
daya
dan
pengelolaan
limbah
dalam
penyelenggaraan Imunisasi mandiri.
(5)
Dalam
hal
penyelenggaraan
Imunisasi
mandiri
menimbulkan
KIPI,
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat atau
dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat, untuk
selanjutnya dilakukan surveilans, pengkajian, dan tata
laksana KIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f terhadap penyelenggaraan Imunisasi
mandiri oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara
berjenjang, berkala dan berkesinambungan.
Bagian Kelima Pemberian Obat Pencegahan
Pasal 23 (1) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan penyakit. (2) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara massal; b. pada kelompok masyarakat tertentu; atau c. perseorangan. (3) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. (4) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan tingkat endemisitas masing-masing wilayah dan/atau faktor risiko yang mempengaruhinya. (5) Sasaran dan pelaksanaan pemberian obat pencegahan dilaksanakan sesuai dengan jenis dan kriteria masing- masing penyakit. (6) Dalam hal pemberian obat pencegahan menimbulkan kejadian ikutan pasca pemberian obat pencegahan, masyarakat dapat melaporkan kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. (7) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan surveilans, pengkajian, dan tata laksana yang diperlukan terhadap kejadian ikutan pasca pemberian obat pencegahan. (8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian obat pencegahan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan secara berjenjang, berkala, dan berkesinambungan.
Bagian Keenam Surveilans Penyakit Menular
Pasal 24 (1) Surveilans Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan untuk: a. tersedianya informasi situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risiko yang mempengaruhi sebagai bahan pengambilan keputusan; b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB Penyakit Menular atau Wabah dan dampaknya; c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB Penyakit Menular atau Wabah dan dampaknya; dan d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan.
(2)
Surveilans Penyakit Menular dilaksanakan oleh Tenaga
Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung
atau Penunjang Kesehatan yang terlatih, serta pihak lain
sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Surveilans Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan
data, analisis data, dan diseminasi informasi.
(4)
Surveilans Penyakit Menular sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diselenggarakan dengan berbasis indikator,
berbasis
kejadian,
berbasis
masyarakat,
dan/atau
berbasis laboratorium.
(5)
Surveilans berbasis indikator sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan secara rutin untuk menilai
indikator program.
(6)
Surveilans berbasis kejadian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan secara insidentil untuk melakukan
respons cepat.
(7)
Surveilans berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan oleh masyarakat terhadap gejala
penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Surveilans berbasis laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dalam hal dibutuhkan konfirmasi
hasil surveilans melalui pemeriksaan laboratorium.
(9)
Kegiatan surveilans Penyakit Menular dilaksanakan
secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat.
Bagian Ketujuh Penemuan Kasus
Pasal 25
(1)
Penemuan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf f dilakukan melalui skrining dan deteksi dini untuk
mengetahui dan mengidentifikasi faktor risiko dan kasus
Penyakit Menular di masyarakat.
(2)
Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara aktif atau pasif.
(3)
Penemuan kasus secara aktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang
Kesehatan terlatih untuk pencarian kasus pada individu
dan masyarakat.
(4)
Penemuan kasus secara pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui:
a.
identifikasi penderita Penyakit Menular yang datang
memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
atau
b.
masyarakat yang melaporkan adanya kasus Penyakit
Menular ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(5)
Penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat:
a.
dikonfirmasi oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan; dan/atau
b. diperkuat dengan uji laboratorium sesuai dengan jenis dan karakteristik penyakit.
Bagian Kedelapan Penanganan Kasus
Pasal 26
(1)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf
g
ditujukan
untuk
penyembuhan
penyakit,
mencegah dan membatasi disabilitas dan/atau kematian,
menghapus stigma dan diskriminasi penderita yang
diakibatkan oleh Penyakit Menular, serta memutus rantai
penularan.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
penegakan diagnosis;
b.
tata laksana;
c.
perawatan; dan
d.
rujukan dan rujuk balik.
(4)
Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilakukan melalui anamnesa, pemeriksaan fisik,
dan pemeriksaan penunjang.
(5)
Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b meliputi tata laksana terhadap kasus dan kontak, tata
laksana dini, isolasi, karantina, dan pengobatan.
(6)
Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi perawatan mandiri kasus serta perawatan
rehabilitatif dan paliatif.
(7)
Perawatan mandiri kasus sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) harus dilakukan dalam pengawasan Tenaga Medis
dan/atau Tenaga Kesehatan.
(8)
Tindakan rujukan dan rujuk balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9)
Penanganan kasus dilaksanakan sesuai dengan standar
pelayanan kesehatan.
Bagian Kesembilan Penetapan Program Prioritas, Target, dan Strategi
Pasal 27
(1)
Menteri
menetapkan
program
prioritas
dan
target
penanggulangan Penyakit Menular di tingkat nasional
maupun daerah.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan program
prioritas dan target penanggulangan Penyakit Menular
yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Selain melaksanakan program prioritas dan target
penanggulangan
Penyakit
Menular
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota
dapat menetapkan program prioritas dan target lain sesuai
dengan kebutuhan di wilayahnya.
(4)
Penetapan
sebagai
program
prioritas
dan
target
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
a.
tingkat endemisitas;
b.
Penyakit Menular potensial KLB atau Wabah;
c.
fatalitas atau angka kematian tinggi;
d.
dampak sosial, ekonomi, politik, dan ketahanan yang
luas;
e.
sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi yang
merupakan komitmen global; dan/atau
f.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28 (1) Menteri menetapkan strategi nasional dalam penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Menular meliputi: a. penetapan status epidemiologi Penyakit Menular; b. peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan; c. penyediaan sumber daya kesehatan; d. perluasan kemitraan dan partisipasi masyarakat; e. pemanfaatan penelitian dan inovasi berbasis bukti; dan f. penguatan surveilans dan karantina kesehatan. (2) Gubernur dan bupati/wali kota dapat menyusun strategi penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Menular sesuai dengan kondisi daerah masing-masing yang mengacu kepada strategi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29 (1) Penetapan status epidemiologi Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi: a. status endemis; dan b. status KLB/Wabah. (2) Status endemis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi penyakit atau agen infeksi yang secara konsisten terjadi dalam wilayah atau kelompok populasi tertentu. (3) Menteri menetapkan status endemis Penyakit Menular tingkat nasional dan daerah. (4) Status KLB/Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh Pendekatan Satu Kesehatan
Pasal 30 (1) Penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan, satwa liar, dan lingkungan, dilakukan melalui pendekatan satu kesehatan.
(2) Pendekatan satu kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dilakukan secara terpadu dengan melibatkan institusi dan organisasi bidang kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, serta institusi dan organisasi lain yang terkait. (3) Pendekatan satu kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. surveilans, pencatatan, dan pelaporan; b. pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap KLB/Wabah; c. investigasi, respons, dan pemulihan; dan d. pemenuhan dan peningkatan kualitas sumber daya. (4) Dalam mengimplementasikan pendekatan satu kesehatan, dapat dibentuk tim koordinasi penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit di pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pendekatan satu kesehatan dalam penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Ketentuan Lain-Lain
Pasal 31 Dalam rangka penanggulangan Penyakit Menular, Setiap Orang dilarang: a. menyebarluaskan atau memperjualbelikan mikroorganisme penyebab Penyakit Menular; dan/atau b. merekayasa mikroorganisme menjadi lebih virulen dan/atau menjadi kebal terhadap antimikroba.
Pasal 32 Setiap orang dapat memanfaatkan mikroorganisme penyebab Penyakit Menular dalam rangka penelitian, pengembangan, dan pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 33 Penanggulangan Penyakit Tidak Menular diselenggarakan melalui kegiatan: a. promosi kesehatan; b. pengendalian faktor risiko; c. pelindungan khusus; d. deteksi dini faktor risiko; e. penemuan dini kasus; f. tata laksana dini; g. penanganan kasus berupa pelayanan kesehatan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; dan h. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kedua Promosi Kesehatan
Pasal 34
(1)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf a ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan,
kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku hidup
sehat, serta mencegah terjadinya Penyakit Tidak Menular.
(2)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap individu, kelompok masyarakat,
dan/atau pemangku kepentingan terkait, baik yang
memiliki risiko Penyakit Tidak Menular maupun tidak
memiliki risiko Penyakit Tidak Menular.
(3)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa advokasi, sosialisasi, kemitraan, kampanye
kesehatan,
gerakan
masyarakat,
serta
komunikasi,
informasi, dan edukasi.
(4)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan, masyarakat,
dan/atau pemangku kepentingan.
(5)
Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau di
luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(6)
Promosi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengendalian Faktor Risiko
Pasal 35
(1)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf b ditujukan untuk mencegah dan
mengurangi paparan terhadap faktor risiko Penyakit Tidak
Menular.
(2)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat, baik yang berisiko Penyakit Tidak Menular
maupun tidak berisiko Penyakit Tidak Menular.
(3)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa kegiatan:
a.
pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak;
b.
pengendalian produk tembakau dan turunannya,
termasuk pengendalian rokok elektronik;
c.
pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga;
d.
mengonsumsi
makanan
yang
beragam,
bergizi
seimbang, dan aman;
e.
istirahat yang cukup dan kelola stres;
f.
tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok
dan polutan;
g.
tidak mengonsumsi alkohol;
h.
pengendalian lingkungan obesogenik; dan
i.
pengendalian karsinogenik.
(4)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
yang
terlatih,
masyarakat,
dan/atau
pemangku
kepentingan.
(5)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 36
(1)
Dalam melakukan pengendalian konsumsi gula, garam,
dan lemak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf a ditetapkan batas maksimum kandungan gula,
garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penentuan batas maksimal kandungan konsumsi gula,
garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
kajian risiko; dan/atau
b.
standar internasional.
(3)
Kajian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan melalui kegiatan analisis untuk memberikan
gambaran
mengenai
besaran
dan
tingkat
risiko
munculnya Penyakit Tidak Menular akibat mengonsumsi
pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
(4)
Standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf (b) merupakan standar teknis yang dikembangkan
oleh satu atau lebih negara dan/atau organisasi
internasional bidang kesehatan dan/atau pangan.
Pasal 37
(1)
Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan pangan olahan siap saji wajib:
a.
memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan
gula, garam, dan lemak; dan
b.
mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula,
garam, dan lemak pada media informasi.
(2)
Pencantuman label gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b juga termasuk memuat nilai kalori.
(3)
Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat berupa daftar menu, kemasan eceran,
brosur, spanduk, selebaran, dan/atau media informasi
lainnya.
(4)
Selain mencantumkan label gizi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, Setiap Orang yang memproduksi,
mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan siap
saji wajib mencantumkan pesan kesehatan.
Pasal 38 (1) Pencantuman label gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditujukan untuk memberikan informasi dan edukasi pilihan sehat kandungan gula, garam, dan lemak, serta nilai kalori dalam pangan olahan siap saji.
(2)
Pencantuman label gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada pangan olahan siap saji berdasarkan pernyataan
mandiri terhadap kandungan gula, garam, dan lemak,
serta nilai kalori.
(3)
Pencantuman label gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuktikan dengan hasil pengujian laboratorium
pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
(4)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
dapat
memfasilitasi
pengujian
laboratorium
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bagi pelaku usaha mikro dan kecil
yang memproduksi pangan olahan siap saji.
(5)
Ketentuan teknis mengenai pencantuman label gizi dan
pesan kesehatan pada media informasi pangan olahan
siap saji ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39 (1) Pelaksanaan penerapan batas maksimum dan pencantuman kandungan gula, garam, lemak, dan nilai kalori, serta pesan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis pangan olahan siap saji dan skala usaha. (2) Tahapan penerapan batas maksimum dan pencantuman kandungan gula, garam, lemak, dan nilai kalori, serta pesan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 40 (1) Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. (2) Ketentuan mengenai pelarangan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan untuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 41
(1)
Setiap
Orang
dilarang
melakukan
penjualan
atau
peredaran pangan olahan siap saji yang melebihi
ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan
lemak pada kawasan tertentu.
(2)
Kawasan tertentu berupa:
a.
satuan pendidikan;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
kawasan bermain anak; dan
d.
kawasan lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai tata laksana, kriteria, dan penetapan
kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 42
(1)
Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau
mengedarkan pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau
dilarang
menggunakan
zat/bahan
yang
berisiko
menimbulkan Penyakit Tidak Menular.
(2)
Zat/bahan yang dibatasi dan/atau dilarang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 43
(1)
Pengendalian
produk
tembakau
dan
turunannya
termasuk pengendalian rokok elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b dilakukan
dengan:
a.
penerapan larangan penjualan produk tembakau dan
rokok elektronik;
b.
penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar
serta pelarangan penggunaan bahan tambahan pada
produk tembakau dan rokok elektronik;
c.
pelarangan atau pengendalian iklan, promosi, dan
sponsor produk tembakau dan rokok elektronik;
d.
penguatan implementasi kawasan tanpa rokok;
e.
penyediaan
layanan
konseling
dan
intervensi
farmakologi berhenti merokok; dan
f.
kegiatan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembiasaan aktivitas fisik dan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dapat dilakukan
dengan:
a.
penerapan budaya hidup sehat yang bertujuan
meningkatkan kebugaran setiap individu;
b.
gerakan masyarakat dalam penyelenggaran kegiatan
aktivitas fisik, latihan fisik, dan olahraga secara
bersama-sama; dan
c.
mendorong
penyediaan
tempat,
sarana,
dan
prasarana umum untuk latihan fisik dan olah raga.
(3)
Mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang,
dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf d dilakukan dengan memperhatikan keamanan,
mutu, dan gizi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Istirahat yang cukup dan kelola stres sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf e dilakukan
dengan memperhatikan:
a.
durasi dan kualitas istirahat; dan
b.
faktor pemicu stres.
(5)
Tidak merokok dan menghindari paparan asap rokok dan
polutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3)
huruf f dilakukan dengan:
a.
tidak mengonsumsi produk tembakau dan rokok
elektronik serta turunannya;
b.
menggunakan alat pelindung diri;
c.
mengikuti layanan upaya berhenti merokok; dan
d.
menghindari lingkungan yang terpapar asap rokok
dan polutan.
(6)
Pengendalian
lingkungan
obesogenik
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf h dilakukan
dengan menciptakan kondisi lingkungan yang dapat
mengurangi risiko obesitas, berupa:
a.
peningkatan akses terhadap makanan sehat;
b.
pembangunan
ruang
publik
yang
mendukung
aktivitas fisik; dan
c.
kegiatan
pengendalian
lingkungan
obesogenik
lainnya.
(7)
Pengendalian karsinogenik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3) huruf i dilakukan dengan menghindari
paparan atau konsumsi zat yang berpotensi menyebabkan
kanker, berupa:
a.
penggunaan alternatif bahan kimia;
b.
penerapan teknologi; dan
c.
kegiatan pengendalian karsinogenik lainnya.
Bagian Keempat Pelindungan Khusus
Pasal 44
(1)
Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf c ditujukan untuk mengurangi keterpaparan dan
mencegah terjadinya Penyakit Tidak Menular pada
populasi rentan.
(2)
Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian Imunisasi dan/atau penggunaan
alat pelindung terhadap paparan tertentu.
(3)
Pemberian Imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
untuk
memberikan
kekebalan
terhadap
Penyakit Tidak Menular tertentu berdasarkan keilmuan
dan bukti ilmiah.
(4)
Penggunaan alat pelindung terhadap paparan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
penggunaan masker, apron timbal, penutup telinga,
dan/atau alat pelindung diri lainnya.
(5)
Pelindungan khusus dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Kelima Deteksi Dini Faktor Risiko
Pasal 45
(1)
Deteksi dini faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf d ditujukan untuk menemukan kondisi
dan kebiasaan seseorang yang berisiko menyebabkan
terjadinya Penyakit Tidak Menular.
(2)
Deteksi dini faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap individu dan/atau kelompok
masyarakat.
(3)
Deteksi dini faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui skrining Kesehatan.
(4)
Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan
melalui
anamnesa,
pemeriksaan
fisik,
pemeriksaan penunjang, dan pemeriksaan lainnya.
(5) Deteksi dini faktor risiko dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan serta masyarakat yang terlatih. (6) Deteksi dini faktor risiko dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bagian Keenam Penemuan Dini Kasus
Pasal 46
(1)
Penemuan dini kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 huruf e ditujukan untuk mengidentifikasi penyakit
tahap awal/diagnosis awal dan tindakan medis segera.
(2)
Penemuan dini kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala
terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat.
(3)
Pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui skrining dan
deteksi dini terhadap faktor risiko dan Penyakit Tidak
Menular, serta kegiatan lainnya.
(4)
Penemuan dini kasus dilakukan oleh Tenaga Medis
dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi
dan kewenangannya, serta dapat didukung oleh Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
(5)
Penemuan dini kasus dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(6)
Jika hasil penemuan dini kasus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menunjukkan adanya faktor risiko dan
Penyakit Tidak Menular, harus ditindaklanjuti dengan tata
laksana dini atau penanganan kasus.
Bagian Ketujuh Tata Laksana Dini
Pasal 47
(1)
Tata laksana dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf f ditujukan untuk menindaklanjuti hasil penemuan
dini kasus dan melakukan penanganan dini Penyakit
Tidak Menular.
(2)
Tata laksana dini dilakukan melalui pengobatan dan
perawatan awal terhadap faktor risiko yang dapat
menyebabkan Penyakit Tidak Menular berdasarkan hasil
identifikasi penyakit tahap awal/diagnosis awal.
(3)
Selain dilakukan melalui pengobatan dan perawatan awal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata laksana dini
dilakukan melalui edukasi kepada individu.
(4)
Tata laksana dini dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,
serta dapat didukung oleh Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan.
(5)
Tata laksana dini dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Bagian Kedelapan Penanganan Kasus
Pasal 48
(1)
Penanganan kasus berupa pelayanan kesehatan kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf g ditujukan untuk mengobati
penyakit, mencegah komplikasi, dan meningkatkan
kualitas hidup.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
penegakan diagnosis;
b.
pengobatan dan perawatan; dan
c.
tindakan rujukan dan rujuk balik.
(3)
Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui anamnesa, pemeriksaan fisik,
dan pemeriksaan penunjang.
(4)
Pengobatan dan perawatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemberian terapi,
perawatan rehabilitatif, dan/atau perawatan paliatif.
(5)
Tindakan rujukan dan rujuk balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Penanganan kasus dilakukan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga
Kesehatan
sesuai
dengan
kompetensi
dan
kewenangannya, serta dapat didukung oleh Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
(7)
Penanganan kasus dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesembilan
Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan
Pendengaran
Pasal 49
(1)
Gangguan penglihatan merupakan kondisi yang ditandai
dengan penurunan tajam penglihatan dan/atau luas
lapang pandang yang dapat mengakibatkan kebutaan.
(2)
Gangguan pendengaran merupakan kondisi yang ditandai
dengan penurunan ambang pendengaran, yang dapat
menyebabkan gangguan komunikasi dengan derajat yang
bervariasi sampai ketulian total.
Pasal 50
(1)
Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan
pendengaran diselenggarakan melalui upaya kesehatan
penglihatan dan pendengaran yang dilakukan melalui
kegiatan:
a.
promosi kesehatan;
b.
pengendalian faktor risiko;
c.
pelindungan khusus;
d.
penemuan kasus; dan
e.
penanganan kasus.
(2) Kegiatan promosi kesehatan, pelindungan khusus, dan penemuan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan promosi kesehatan, pelindungan khusus, dan penemuan dini kasus dalam penanggulangan Penyakit Tidak Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 44, dan Pasal 46.
Pasal 51
(1)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) huruf b berupa kegiatan:
a.
pengaturan tingkat pencahayaan di tempat kerja dan
satuan pendidikan;
b.
pengendalian kebisingan di tempat kerja, tempat
hiburan atau rekreasi, satuan pendidikan, dan
fasilitas umum lainnya;
c.
pengendalian Penyakit Tidak Menular dan komplikasi
penyakit;
d.
pengendalian pajanan zat kimia dan/atau obat yang
bersifat ototoksik; dan
e.
perubahan perilaku berisiko yang menyebabkan
gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
(2)
Pengaturan
tingkat
pencahayaan
dan
pengendalian
kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Selain di tempat kerja, tempat hiburan atau rekreasi,
satuan
pendidikan,
dan
fasilitas
umum
lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b,
pengaturan
tingkat
pencahayaan
dan
pengendalian
kebisingan juga dapat dilakukan di permukiman atau
tempat lain sesuai kebutuhan.
(4)
Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan komplikasi
penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan melalui tata laksana dan pengobatan penyakit
untuk mencegah kebutaan dan/atau ketulian yang dapat
ditimbulkan akibat Penyakit Tidak Menular dan penyakit
lainnya.
(5)
Pengendalian pajanan zat kimia dan/atau obat yang
bersifat ototoksik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dapat berupa:
a.
pemeriksaan pendengaran secara berkala;
b.
substitusi obat; dan/atau
c.
pemberian alat bantu pendengaran.
(6)
Perubahan perilaku berisiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dapat berupa pemberian informasi dan
edukasi kepada masyarakat dan mendorong industri
untuk menambahkan informasi terkait batas aman
penggunaan produk untuk penglihatan dan pendengaran.
(7)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang
terlatih, masyarakat, dan/atau pemangku kepentingan.
(8) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 52
(1)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) huruf e ditujukan untuk mengobati penyakit,
mencegah komplikasi, dan meningkatkan kualitas hidup
penderita
gangguan
penglihatan
dan
gangguan
pendengaran.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui:
a.
penegakan diagnosis;
b.
tata laksana;
c.
habilitasi atau rehabilitasi; dan
d.
tindakan rujukan dan rujuk balik.
(3)
Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan melalui pemeriksaan fungsi penglihatan
dan pendengaran berupa:
a.
pemeriksaan mata atau telinga luar;
b.
pemeriksaan
tajam
penglihatan
atau
tajam
pendengaran; dan
c.
pemeriksaan lanjutan dengan menggunakan alat
diagnostik dan/atau pemeriksaan penunjang lainnya.
(4)
Tata laksana dan habilitasi atau rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat
dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pemberian obat;
b.
terapi;
c.
operasi; dan
d.
penggunaan alat bantu.
(5)
Tindakan rujukan dan rujuk balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6)
Penanganan kasus dilakukan oleh Tenaga Medis dan
Tenaga
Kesehatan
sesuai
dengan
kompetensi
dan
kewenangannya, serta dapat didukung oleh Tenaga
Pendukung atau Penunjang Kesehatan.
(7)
Penanganan kasus dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesepuluh Surveilans
Pasal 53
(1)
Dalam rangka penanggulangan Penyakit Tidak Menular
dilakukan surveilans secara berkelanjutan terhadap faktor
risiko dan kejadian Penyakit Tidak Menular termasuk
gangguan
penglihatan
dan
gangguan
pendengaran
berdasarkan karakteristik orang, tempat, dan waktu.
(2)
Surveilans
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
dan/atau Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan
yang terlatih, serta pihak lain sesuai kebutuhan.
(3)
Surveilans
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data,
analisis data, dan diseminasi informasi.
(4)
Surveilans
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diselenggarakan dengan berbasis populasi, berbasis klinis,
berbasis laboratorium, dan/atau berbasis kejadian
penyakit.
(5)
Surveilans berbasis populasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data
faktor risiko, status kesehatan, dan kejadian Penyakit
Tidak Menular pada kelompok penduduk tertentu atau
seluruh populasi secara periodik, menggunakan skrining
kesehatan, survei kesehatan, pendataan rutin, dan/atau
sumber data lain yang relevan.
(6)
Surveilans berbasis klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan melalui pencatatan dan pelaporan data
kasus Penyakit Tidak Menular yang diperoleh dari fasilitas
pelayanan kesehatan, termasuk data pemeriksaan, data
diagnosis, perawatan, pengobatan, rujukan, tindak lanjut,
dan hasil pelayanan.
(7)
Surveilans berbasis laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dalam hal dibutuhkan konfirmasi
hasil surveilans melalui pemeriksaan laboratorium.
(8)
Surveilans berbasis kejadian penyakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mendeteksi,
memantau, dan merespons kejadian tertentu Penyakit
Tidak
Menular
yang
memiliki
dampak
kesehatan
masyarakat, termasuk peningkatan kasus secara tidak
normal, komplikasi berat, disabilitas, atau kematian.
(9)
Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
surveilans faktor risiko;
b.
surveilans penyakit;
c.
surveilans disabilitas; dan
d.
surveilans kematian.
(10) Surveilans faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(9)
huruf
a
dilakukan
untuk
memantau
dan
mengumpulkan data faktor risiko Penyakit Tidak Menular
melalui survei berbasis masyarakat atau institusi dan
deteksi dini faktor risiko perilaku dan lingkungan.
(11) Surveilans penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf
b
dilakukan
berbasis
perseorangan
untuk
mengumpulkan informasi kasus Penyakit Tidak Menular.
(12) Surveilans disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c dilakukan untuk memantau dan mengumpulkan
data disabilitas akibat Penyakit Tidak Menular, termasuk
gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.
(13) Surveilans kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf d dilakukan untuk memantau dan mengumpulkan
data jumlah dan penyebab kematian akibat Penyakit Tidak
Menular.
(14) Kegiatan surveilans dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Bagian Kesebelas
Penetapan Program Prioritas, Target, dan Strategi
Pasal 54
(1)
Menteri
menetapkan
program
prioritas
dan
target
penanggulangan Penyakit Tidak Menular di tingkat
nasional maupun daerah.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota melaksanakan program
prioritas dan target penanggulangan Penyakit Tidak
Menular yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Selain melaksanakan program prioritas dan target
penanggulangan Penyakit Tidak Menular sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota
dapat menetapkan program prioritas dan target lain sesuai
dengan kebutuhan di wilayahnya.
(4)
Penetapan program prioritas dan target sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada jenis
PTM dengan kriteria:
a.
dapat dilakukan pencegahan, pengobatan, dan/atau
rehabilitasi;
b.
tingginya angka kematian, kesakitan, disabilitas,
dan/atau beban biaya pengobatan.
c.
dampak sosial, ekonomi, politik, dan/atau ketahanan
yang luas;
d.
sasaran komitmen global; dan/atau
e.
kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 55
(1)
Menteri
menetapkan
strategi
nasional
dalam
penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Tidak Menular
meliputi:
a.
peningkatan akses, kualitas, dan keterjangkauan
harga layanan kesehatan;
b.
penyediaan sumber daya kesehatan;
c.
perluasan kemitraan dan partisipasi masyarakat;
d.
pemanfaatan penelitian dan inovasi berbasis bukti;
dan
e.
penguatan surveilans.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota dapat menyusun strategi
penyelenggaraan penanggulangan Penyakit Tidak Menular
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing yang
mengacu kepada strategi nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV KESEHATAN LINGKUNGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 56
(1)
Upaya Kesehatan Lingkungan diselenggarakan secara
terpadu dan berkesinambungan, termasuk pada Kondisi
Matra dan ancaman global perubahan iklim melalui:
a.
penyehatan;
b.
pengamanan; dan
c.
pengendalian.
(2)
Upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada media
lingkungan.
Pasal 57
(1)
Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum wajib menyelenggarakan
Kesehatan Lingkungan untuk memenuhi SBMKL dan
Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan.
(2)
Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
fasilitas pelayanan kesehatan;
b.
satuan pendidikan;
c.
tempat ibadah;
d.
hotel atau penginapan;
e.
sarana olahraga;
f.
sarana transportasi darat, laut, dan udara, termasuk
kereta api;
g.
stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, serta
pos lintas batas negara;
h.
pasar dan pusat perbelanjaan; dan
i.
tempat dan fasilitas umum lainnya.
(3)
Selain pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
serta tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengelola, penyelenggara, atau penanggung
jawab tempat pengelolaan pangan serta produsen,
penyedia,
atau
penyelenggara
air
minum
wajib
menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan.
(4)
Pengelola,
penyelenggara,
penanggung
jawab,
serta
produsen dan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dapat berupa:
a.
instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b.
badan usaha termasuk usaha perorangan;
c.
kelompok masyarakat; dan/atau
d.
perorangan.
(5)
Pemenuhan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada
media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat atau label oleh dinas
kesehatan atau instansi pemerintah yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Sertifikat atau label sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat berupa:
a.
sertifikat laik sehat;
b.
sertifikat laik higiene sanitasi;
c.
label higiene sanitasi pangan;
d.
label laik sehat; atau
e.
bentuk sertifikat atau label lainnya.
(7)
Dalam hal sertifikat atau label sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) merupakan bagian dari penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko, penerbitan sertifikat
atau
label
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
mengenai
perizinan
berusaha berbasis risiko.
(8)
Dalam
menyelenggarakan
Kesehatan
Lingkungan,
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab serta
produsen dan penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dapat melakukan secara mandiri atau
bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Upaya Penyehatan
Pasal 58
(1)
Upaya penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjaga atau
meningkatkan kualitas media lingkungan.
(2)
Media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas air, udara, tanah, pangan, serta sarana dan
bangunan, serta media lingkungan lain.
(3)
Upaya penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a.
pengamatan;
b.
uji laboratorium;
c.
analisis risiko;
d.
rekomendasi tindak lanjut;
e.
rekayasa lingkungan; dan/atau
f.
pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat
guna.
(4)
Pengamatan, uji laboratorium, analisis risiko, dan
rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d merupakan
rangkaian kegiatan pengawasan dan surveilans.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan secara internal dan eksternal terhadap kualitas
media lingkungan di permukiman, tempat kerja, tempat
rekreasi, tempat dan fasilitas umum, serta tempat
pengolahan pangan.
(6)
Surveilans
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilakukan
untuk
melihat
kondisi
kualitas
media
lingkungan.
(7)
Hasil pengawasan dan surveilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6) digunakan dalam upaya evaluasi
kebijakan.
(8)
Rekayasa
lingkungan
serta
pemanfaatan
dan
pengembangan
teknologi
tepat
guna
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f dilakukan
dalam
rangka
pelindungan,
perbaikan,
pencegahan
penurunan
kualitas
lingkungan,
pengelolaan,
serta
penanganan dampak terhadap masyarakat.
Pasal 59
(1)
Pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka
upaya penyehatan dilakukan secara internal dan eksternal.
(2)
Pengawasan kualitas media lingkungan secara internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
setiap penghuni dan/atau keluarga yang bertempat
tinggal di lingkungan permukiman;
b. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat
rekreasi, tempat dan fasilitas umum, serta tempat
pengelolaan pangan; dan
c.
produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum.
(3)
Pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kementerian Kesehatan, instansi karantina kesehatan di
pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara,
dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota secara terkoordinasi dan sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
(4)
Dalam pengawasan kualitas media lingkungan secara
eksternal didukung oleh pengujian kualitas yang dapat
dilakukan oleh laboratorium kesehatan masyarakat
dan/atau lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian
Kesehatan.
(5)
Pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara
rutin dan insidental.
(6)
Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(7)
Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat
dan/atau temuan yang membahayakan kesehatan.
Pasal 60 (1) Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara internal dilakukan untuk air minum, produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum harus menyusun rencana pengamanan air minum dan audit internal rencana pengamanan air minum. (2) Dalam hal pengawasan kualitas media lingkungan secara eksternal dilakukan untuk air minum, terhadap rencana pengamanan air minum yang disusun oleh produsen, penyedia, atau penyelenggara air minum dilakukan audit eksternal rencana pengamanan air minum oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan rencana pengamanan air minum dan penyelenggaraan audit rencana pengamanan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Upaya Pengamanan
Pasal 61
(1)
Upaya pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 56
ayat (1) huruf b dilakukan untuk mencegah terjadinya
kontaminasi akibat limbah dan radiasi pada media
lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
(2)
Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a.
limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b.
limbah medis dari masyarakat;
c.
radiasi pengion dari alam dan non alam; dan
d.
logam berat dan bahan kimia.
(3)
Limbah
medis
dari
Fasilitas
Pelayanan
Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi
limbah padat, cair, dan gas.
(4)
Limbah medis dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi limbah benda tajam, limbah
padat infeksius, dan limbah farmasi hasil buangan dari
perawatan dan/atau pengobatan di rumah.
(5)
Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a.
pengamatan;
b.
uji laboratorium;
c.
analisis risiko;
d.
rekomendasi tindak lanjut;
e.
rekayasa lingkungan; dan/atau
f.
pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat
guna.
(6)
Pengamatan, uji laboratorium, analisis risiko, dan
rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d merupakan
rangkaian kegiatan pengawasan dan surveilans terhadap
pengelolaan limbah medis, radiasi, serta logam berat dan
bahan kimia.
(7)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan
secara
internal
dan
eksternal
melalui
pembinaan dan pendampingan terhadap pengelolaan
limbah medis, radiasi, serta logam berat dan bahan kimia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Surveilans
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
dilakukan
untuk
melihat
kondisi
kualitas
media
lingkungan dan dampak kesehatan masyarakat yang
digunakan dalam upaya evaluasi kebijakan.
(9)
Dalam rangka melaksanakan surveilans sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait.
(10) Rekayasa lingkungan serta pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan huruf f dilakukan dalam rangka pelindungan, pengelolaan, serta penanganan dampak terhadap masyarakat.
Pasal 62
(1)
Pengelolaan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
huruf a berupa limbah padat dilaksanakan melalui:
a.
pengurangan;
b.
pemilahan dan pewadahan;
c.
pengumpulan;
d.
pengangkutan;
e.
penyimpanan;
f.
pengolahan; dan
g.
penimbunan limbah.
(2)
Dalam hal limbah medis padat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk dalam kategori limbah patologis
dan/atau benda tajam dapat dilakukan penguburan
apabila:
a.
tidak tersedia fasilitas pengolahan limbah medis di
wilayah tersebut; dan/atau
b.
dalam kondisi kedaruratan atau bencana,
yang teknis pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan berupa limbah cair dan gas dilaksanakan
melalui pengurangan dan pengolahan.
(4)
Pengelolaan limbah cair sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan melalui:
a.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
b.
penyediaan tangki, kontainer, atau wadah anti bocor;
c.
penampungan limbah cair untuk dikerjasamakan
dengan pihak ketiga pengolah limbah berizin;
dan/atau
d.
pemanfaatan teknologi sejenis yang sesuai dengan
kapasitas dan jenis limbah yang dihasilkan.
(5)
Limbah cair sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan pengelolaan sebelum dibuang ke lingkungan
sesuai dengan baku mutu air limbah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengelolaan limbah gas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan melalui:
a.
insinerator limbah medis;
b.
generator listrik;
c.
penggunaan bahan anastesi dan zat volatil;
d.
ruang sterilisasi dengan etilen oksida; dan/atau
e.
sistem pemanasan, ventilasi, dan pendingin udara
pada dapur, laundry, kegiatan laboratorium, dan
kegiatan lainnya yang relevan.
(7)
Limbah gas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan pengelolaan yang ditujukan untuk mengurangi
polusi udara, melindungi kesehatan masyarakat, dan
mencegah kerusakan lingkungan akibat emisi berbahaya.
(8)
Dalam hal limbah medis yang berasal dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan merupakan limbah radioaktif,
pengelolaaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
mengenai
pengelolaan
limbah
radioaktif.
(9)
Pengelolaan limbah medis yang berasal dari Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang memenuhi persyaratan teknis atau
bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(10) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dapat dilakukan pada tahapan pengumpulan,
pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan limbah.
Pasal 63
(1) Pengelolaan limbah medis yang berasal dari masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b
dilakukan melalui:
a.
pengurangan;
b.
pemilahan dan pewadahan;
c.
penyimpanan mandiri;
d.
pengiriman;
e.
penyimpanan;
f.
pengangkutan; dan
g.
pengolahan.
(2) Pengurangan,
pemilahan
dan
pewadahan,
serta
penyimpanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf c dilakukan oleh masyarakat.
(3) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan oleh masyarakat atau pihak yang ditunjuk oleh
Pemerintah Daerah ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
tempat pengumpulan limbah medis.
(4) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat
pengumpulan
limbah
medis
yang
ditunjuk
oleh
Pemerintah Daerah.
(5) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dilakukan dari tempat penyimpanan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau tempat pengumpulan limbah
medis yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah ke tempat
pengolahan limbah medis.
(6) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f dapat dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak
ketiga yang memiliki izin pengolahan limbah medis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64 (1) Pengelolaan terhadap sumber radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. limbah radioaktif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. gas radon di dalam ruang dan tambang; dan d. radioaktivitas pada makanan dan air minum. (2) Pengelolaan terhadap pemanfaatan sumber radiasi pengion dari alam dan non alam dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, dan penerapan prinsip keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 Pengelolaan terhadap logam berat dan bahan kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Upaya Pengendalian
Pasal 66
(1)
Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengurangi dan/atau
mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit.
(2)
Pengurangan
dan/atau
pengendalian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada populasi atau
kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit di
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
tempat dan fasilitas umum, serta tempat pengelolaan
pangan.
(3)
Upaya pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a.
pengamatan;
b.
uji laboratorium;
c.
analisis risiko;
d.
rekomendasi tindak lanjut;
e.
rekayasa lingkungan; dan/atau
f.
pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat
guna.
(4)
Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan kegiatan surveilans yang dilakukan secara
internal
dan
eksternal
terhadap
habitat
perkembangbiakan
dan/atau
perilaku
vektor
dan
binatang pembawa penyakit.
(5)
Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilakukan melalui uji konfirmasi untuk status
vektor, serta uji resistensi dan efikasi bahan intervensi
vektor dan binatang pembawa penyakit.
(6)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c dilakukan melalui kajian terhadap hasil pengamatan dan
uji laboratorium.
(7)
Rekomendasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d merupakan manajemen resistensi untuk
efektivitas pengendalian vektor dan binatang pembawa
penyakit.
(8) Rekayasa lingkungan dan pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f merupakan intervensi terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. (9) Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan metode fisik, biologi, kimia, dan terpadu dengan mempertimbangkan aspek keamanan, rasionalitas, efektivitas pelaksanaan, keberhasilan, dan kelestarian.
Bagian Kelima Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam Kondisi Matra
Pasal 67 (1) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam Kondisi Matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan pada kondisi yang menimbulkan adanya pengungsi, migrasi, dan/atau relokasi. (2) Kondisi Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bencana atau peristiwa yang bersifat massal dan menimbulkan dampak kesehatan masyarakat. (3) Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam Kondisi Matra dilakukan pada prakejadian, saat kejadian, dan pascakejadian.
Pasal 68
(1)
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam ancaman
global perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan mitigasi dan
adaptasi.
(2)
Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengurangi atau mencegah emisi gas
rumah kaca di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3)
Kegiatan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
dengan
meningkatkan
kemampuan
menyesuaikan dan memperkuat ketahanan masyarakat
terhadap dampak perubahan iklim bagi kesehatan.
(4)
Penyelenggaraan kegiatan mitigasi dan adaptasi dilakukan
dalam rangka pencapaian target kontribusi sektor
kesehatan terhadap dampak perubahan iklim sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Untuk mencapai target kontribusi sektor kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan upaya:
a.
penguatan kepemimpinan dan tata kelola yang
transformatif;
b.
penguatan kapasitas organisasi dan sumber daya
manusia;
c.
penilaian risiko iklim dan kesehatan serta emisi gas
rumah kaca;
d.
penguatan
pemantauan
risiko
secara
terpadu,
peringatan dini, dan pelacakan emisi gas rumah kaca;
e.
peningkatan penelitian kesehatan dan iklim;
f.
penerapan teknologi dan infrastruktur, serta rantai
pasokan yang tangguh dan berkelanjutan;
g.
penguatan faktor determinan Kesehatan Lingkungan;
h.
pengembangan
program
kesehatan
berdasarkan
informasi iklim;
i.
kesiapsiagaan dan pengelolaan kedaruratan; dan
j.
pembiayaan perlindungan kesehatan dari dampak
perubahan iklim yang berkelanjutan.
Pasal 69
(1)
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dalam kondisi
ancaman global perubahan iklim dilakukan untuk
mewujudkan sistem kesehatan yang berketahanan iklim.
(2)
Sistem kesehatan yang berketahanan iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi area intervensi:
a.
mengatasi dampak kesehatan dari perubahan iklim,
termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit
sensitif iklim;
b.
penguatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
berketahanan iklim dan lestari lingkungan; dan
c.
mempromosikan manfaat kesehatan yang diperoleh
dari mitigasi perubahan iklim pada sektor lain.
(3)
Area intervensi untuk mengatasi dampak kesehatan dari
perubahan iklim, meliputi:
a.
pemetaan wilayah dan kelompok masyarakat rentan;
b.
pelaksanaan implementasi desa/kelurahan sehat
iklim dan kabupaten/kota sehat iklim;
c.
peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat;
d.
pengembangan sistem kewaspadaan dini dan respons
penyakit;
e.
surveilans Kesehatan Lingkungan yang terintegrasi;
dan
f.
penyusunan dan pelaksanaan rencana kontingensi.
(4)
Area intervensi untuk penguatan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
yang
berketahanan
iklim
dan
lestari
lingkungan meliputi:
a.
penguatan
kapasitas
sumber
daya
manusia
kesehatan;
b.
peningkatan sarana air, sanitasi, higiene dan
pengelolaan limbah yang berkelanjutan; dan
c.
penerapan energi, infrastruktur, teknologi, dan
produk yang lestari lingkungan.
(5)
Area intervensi untuk mempromosikan manfaat kesehatan
yang diperoleh dari mitigasi perubahan iklim pada sektor
lain meliputi:
a.
penerapan sistem energi, transportasi, dan industri
yang ramah lingkungan;
b.
pengembangan
sistem
pangan
yang
sehat,
berkelanjutan, dan berketahanan iklim;
c.
penyediaan sistem air minum dan sanitasi yang
berketahanan iklim; dan
d.
perlindungan
keanekaragaman
hayati
sesuai
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 70
(1)
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dilaksanakan
oleh Tenaga Kesehatan lingkungan dan sumber daya
manusia kesehatan lain termasuk Tenaga Pendukung
atau Penunjang Kesehatan.
(2)
Sumber daya manusia kesehatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus terlatih di bidang Kesehatan
Lingkungan.
BAB V KESEHATAN MATRA
Pasal 71 (1) Lingkup penyelenggaraan Kesehatan Matra meliputi: a. pengurangan potensi risiko kesehatan; b. peningkatan kemampuan adaptasi; dan c. pengendalian risiko kesehatan. (2) Pengurangan potensi risiko kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya yang dilakukan terhadap semua variabel atau faktor untuk mencegah dan mengurangi risiko kesehatan. (3) Peningkatan kemampuan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri dengan Kondisi Matra agar tidak menimbulkan risiko kesehatan. (4) Pengendalian risiko kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk menurunkan dan menghilangkan variabel atau faktor dalam rangka mencegah terjadinya penyakit, kedisabilitasan, dan/atau gangguan kesehatan serta melakukan pengobatan.
Pasal 72
Penyelenggaraan Kesehatan Matra dilakukan melalui kegiatan:
a.
promosi kesehatan;
b.
pengendalian faktor risiko;
c.
Imunisasi dan/atau profilaksis;
d.
penanganan kasus;
e.
surveilans
kesehatan dan surveilans faktor risiko;
dan/atau
f.
kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 73 (1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a ditujukan untuk menggerakkan potensi masyarakat dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra. (2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap individu, kelompok masyarakat, dan/atau pemangku kepentingan terkait. (3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komunikasi, informasi dan edukasi secara sistematis dan terorganisasi dalam bentuk: a. penyuluhan; b. konsultasi, bimbingan, dan konseling; c. intervensi perubahan perilaku;
d. pemberdayaan; e. pelatihan; dan/atau f. pemanfaatan media informasi. (4) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan yang terlatih, masyarakat, dan/atau pemangku kepentingan. (3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (4) Promosi kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 huruf b ditujukan untuk memutus rantai
penularan.
(2)
Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a.
perbaikan kualitas media lingkungan;
b.
pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit;
c.
rekayasa lingkungan; dan
d.
perlindungan dan peningkatan daya tahan tubuh.
(3)
Perbaikan
kualitas
media
lingkungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi perbaikan
kualitas air, udara, tanah, pangan, dan sarana dan
bangunan, serta media lingkungan lain sesuai dengan
ketentuan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan.
(4)
Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan
sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Kesehatan
lingkungan.
(5)
Rekayasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilakukan paling sedikit dengan kegiatan
rehabilitasi lingkungan secara fisik, biologi, maupun
kimiawi.
(6)
Perlindungan
dan
peningkatan
daya
tahan
tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan
paling sedikit dengan penggunaan alat pelindung diri dan
perbaikan gizi masyarakat.
Pasal 75 Imunisasi dan/atau profilaksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c diberikan terhadap kelompok masyarakat rentan dan berisiko tinggi dalam Kondisi Matra.
Pasal 76
(1)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 huruf d ditujukan untuk mengobati penyakit,
mencegah kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan,
serta meningkatkan kualitas hidup pada kondisi matra.
(2)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan, tata
laksana
kegawatdaruratan,
rujukan
ke
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, karantina, dan/atau isolasi.
(3)
Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
memiliki
kompetensi
dan/atau
kewenangan
yang
pelaksanaanya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(4)
Penanganan kasus dilakukan di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 77
(1)
Surveilans
kesehatan
dan
surveilans
faktor
risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e ditujukan
untuk:
a.
tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan
penyakit
dan
faktor
risikonya
serta
masalah
kesehatan
masyarakat
dan
faktor
yang
mempengaruhinya
sebagai
bahan
pengambilan
keputusan dalam rangka pelaksanaan program
penanggulangan secara efektif dan efisien; dan
b.
dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para
pihak
yang
berkepentingan
sesuai
dengan
pertimbangan kesehatan.
(2)
Surveilans kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan data, pengolahan data,
analisis data, dan diseminasi informasi.
(3)
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan penemuan kasus secara aktif dan pasif.
(4)
Penemuan kasus secara aktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan melalui:
a.
kunjungan ke lokasi matra; dan
b.
skrining masyarakat yang diduga mengalami Kondisi
Matra.
(5)
Penemuan kasus secara pasif sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
melalui pemeriksaan terhadap orang yang mengalami
gangguan kesehatan akibat Kondisi Matra.
Pasal 78 (1) Kesehatan Matra meliputi: a. Kesehatan Matra darat; b. Kesehatan Matra laut; dan c. Kesehatan Matra udara. (2) Kesehatan Matra darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungan yang berubah. (3) Kesehatan Matra laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kesehatan Matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi. (4) Pekerjaan atau kegiatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk pekerjaan atau kegiatan di bawah air yang bersifat temporer.
(5) Kesehatan Matra udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Kesehatan Matra yang berhubungan dengan kondisi, pekerjaan, atau kegiatan penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan lingkungan yang bertekanan rendah.
Pasal 79 Pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) terdiri atas: a. perpindahan penduduk termasuk transmigrasi dan pekerja migran; b. penyelenggaraan haji dan umrah; c. arus mudik dan arus balik; d. kejadian bencana atau kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; e. kegiatan bawah tanah; f. penugasan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia; g. kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian; h. kegiatan di area tertentu seperti jambore, kegiatan olahraga; dan i. pekerjaan atau kegiatan di darat lainnya.
Pasal 80
(1)
Pekerjaan atau kegiatan di laut dan berhubungan dengan
keadaan lingkungan yang bertekanan tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) terdiri atas:
a.
kegiatan penyelaman;
b.
pelayaran;
c.
kegiatan lepas pantai;
d.
tugas operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia;
e.
kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian; dan
f.
pekerjaan atau kegiatan di laut lainnya.
(2)
Selain pekerjaan atau kegiatan di laut sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Kesehatan
Matra
juga
diselenggarakan sehubungan dengan pekerjaan atau
kegiatan serupa di danau, sungai, dan perairan darat
lainnya.
Pasal 81
Kondisi, pekerjaan, atau kegiatan yang berhubungan dengan
penerbangan dan kesehatan ruang angkasa dengan keadaan
lingkungan yang bertekanan rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) terdiri atas:
a.
penerbangan;
b.
tugas operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia;
c.
kegiatan, operasi, dan latihan kepolisian; dan
d.
kondisi, pekerjaan, atau kegiatan di udara lainnya.
Pasal 82 (1) Penyelenggaraan Kesehatan Matra dilaksanakan sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan pada masing-masing Kesehatan Matra darat, laut, dan udara.
(2) Standar, persyaratan, dan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
BAB VI PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 83 (1) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun terorganisasi berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit. (2) Partisipasi masyarakat secara terorganisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, media, dan dunia usaha.
Pasal 84
(1)
Partisipasi
masyarakat
dalam
penyelenggaraan
Penanggulangan Penyakit dapat dilakukan dengan cara:
a.
mempromosikan dan/atau membudayakan perilaku
hidup bersih dan sehat;
b.
menjaga Kesehatan Lingkungan termasuk melalui
sanitasi
total
berbasis
masyarakat
dan
penyelenggaraan kabupaten/kota sehat;
c.
melakukan skrining dan deteksi dini;
d.
mendukung
keberhasilan
pengobatan
termasuk
pemberian obat pencegahan;
e.
berperan aktif dalam kelompok masyarakat peduli
bidang kesehatan dan kader kesehatan;
f.
mendukung
penyelenggaraan
program
penanggulangan penyakit termasuk Imunisasi; dan
g.
bentuk kegiatan partisipasi masyarakat lainnya.
(2)
Partisipasi masyarakat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 85 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang menyelenggarakan Penanggulangan Penyakit harus melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kejadian penyakit dan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Penyakit secara rutin dan berkala. (3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (4) Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit digunakan untuk: a. pemantauan dan evaluasi;
b. advokasi dalam penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit secara efektif dan efisien; dan c. perencanaan dan penganggaran yang terpadu.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 86
(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Penanggulangan Penyakit sesuai dengan tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri,
gubernur, dan bupati/wali kota:
a.
berkoordinasi
dengan
pimpinan
kementerian/lembaga atau organisasi perangkat
daerah terkait; dan
b.
dapat melibatkan organisasi profesi, perguruan tinggi,
asosiasi, dan masyarakat.
(3)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditujukan untuk:
a.
meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan
Penanggulangan Penyakit untuk mencapai target
yang ditetapkan;
b.
mempertahankan
keberlangsungan
dan
kesinambungan program Penanggulangan Penyakit;
c.
meningkatkan
partisipasi
masyarakat
dalam
pelaksanaan Penanggulangan Penyakit; dan
d.
meningkatkan kemampuan Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, serta Tenaga Pendukung dan Penunjang
Kesehatan
dalam
pelaksanaan
Penanggulangan
Penyakit.
(4)
Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui:
a.
advokasi dan sosialisasi;
b.
peningkatan jejaring kerja atau kemitraan;
c.
pendidikan dan pelatihan teknis;
d.
bimbingan teknis;
e.
pembiayaan program;
f.
pemberian penghargaan; dan/atau
g.
kegiatan pembinaan lainnya.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
a.
mengendalikan
penyelenggaraan
Penanggulangan
Penyakit agar berjalan efektif dan efisien; dan
b.
memastikan
penyelenggaraan
Penanggulangan
Penyakit dilaksanakan sesuai dengan standar dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a.
pemantauan;
b.
evaluasi; dan
c.
kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 87
(1)
Menteri
dapat
memberikan
penghargaan
kepada
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, pemangku
kepentingan, dan masyarakat yang berhasil memenuhi
target dan/atau melaksanakan kegiatan Penanggulangan
Penyakit.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan berdasarkan mekanisme dan tata cara yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a.
piagam/sertifikat;
b.
pemberian insentif;
c.
pengembangan kompetensi; dan/atau
d.
bentuk lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, pemangku
kepentingan, dan masyarakat yang telah menerima
penghargaan harus tetap menyelenggarakan kegiatan
Penanggulangan Penyakit.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah yang telah menerima
penghargaan tidak menyelenggarakan Penanggulangan
Penyakit sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini dan/atau ditemukan kasus baru
Penyakit Menular atau penularan setempat (indigenous) di
wilayahnya, dapat dilakukan pencabutan penghargaan.
BAB IX SANKSI
Pasal 88
(1)
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dikenai sanksi
administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali
kota sesuai dengan kewenangannya, berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara dari kegiatan produksi
dan/atau peredaran;
d.
penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran;
dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dalam hal pertama kali melakukan
pelanggaran;
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b.
sanksi diberikan paling banyak 2 (dua) kali; dan
c.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi peringatan tertulis.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan peringatan tertulis; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari peringatan tertulis.
(5)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan pembayaran denda administratif; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi denda administratif.
(6)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dilaporkan kepada Menteri,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(7)
Tata cara pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
produk yang diproduksi dan/atau diedarkan diduga
mengandung:
1.
mikroorganisme penyebab penyakit menular
dan/atau
2.
mikroorganisme yang direkayasa menjadi lebih
virulen
dan/atau
menjadi
kebal
terhadap
antimikroba;
c.
telah
mendapatkan
sanksi
peringatan
tertulis;
dan/atau denda administratif;
d.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi peringatan
tertulis dan/atau denda administratif;
(9)
Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau
peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi penghentian sementara dari kegiatan produksi
dan/atau peredaran.
(10) Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan
dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
produk yang diproduksi dan/atau diedarkan terbukti
mengandung:
1.
mikroorganisme penyebab penyakit menular
dan/atau
- mikroorganisme yang direkayasa menjadi lebih
virulen
dan/atau
menjadi
kebal
terhadap
antimikroba;
c. telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
d. tidak melaksanakan perintah dari sanksi peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; dan/atau
e. tetap melaksanakan kegiatan produksi dan/atau peredaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran. (11) Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dengan ketentuan: a. penetapan berisi perintah dan jangka waktu pemenuhan perintah termasuk untuk segera mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan sanksi penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran. (12) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenakan dalam hal:
a. dilakukan pelanggaran berulang;
b. telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, dan/atau penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran; dan/atau c. tidak melaksanakan perintah dari sanksi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran, dan/atau penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran.
(13) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (14) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 memiliki dampak membahayakan bagi kesehatan, Setiap Orang yang melakukan pelanggaran dapat langsung dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran, penarikan dan/atau pemusnahan produk dari peredaran, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.
(15) Selain sanksi administratif, pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan pengendalian
konsumsi gula, garam, dan lemak pada pangan olahan
siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1)
dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif;
c.
penghentian sementara dari kegiatan produksi
dan/atau peredaran produk;
d.
penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau
e.
pencabutan perizinan berusaha.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dalam hal pertama kali melakukan
pelanggaran.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b.
sanksi diberikan paling banyak 2 (dua) kali; dan
c.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi peringatan tertulis.
(4)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan peringatan tertulis; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari peringatan tertulis.
(5)
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan pembayaran denda administratif; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi denda administratif.
(6)
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a dilaporkan kepada Menteri,
Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(7)
Tata cara pembayaran denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau
peredaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah
mendapatkan
sanksi
peringatan
tertulis;
dan/atau denda administratif; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi peringatan
tertulis dan/atau denda administratif.
(9)
Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau
peredaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi penghentian sementara dari kegiatan produksi
dan/atau peredaran produk.
(10) Penarikan pangan olahan dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis, denda
administratif, dan/atau penghentian sementara dari
kegiatan produksi dan/atau peredaran produk;
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi peringatan
tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian
sementara
dari
kegiatan
produksi
dan/atau
peredaran produk; dan/atau
d.
tetap melaksanakan kegiatan produksi dan/atau
peredaran
produk
setelah
diberikan
sanksi
penghentian sementara dari kegiatan produksi
dan/atau peredaran produk.
(11) Penarikan pangan olahan dari peredaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dengan
ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi penarikan pangan olahan dari peredaran.
(12) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah
mendapatkan
peringatan
tertulis,
denda
administratif, penghentian sementara dari kegiatan
produksi dan/atau peredaran produk, dan/atau
penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi peringatan
tertulis, denda administratif, penghentian sementara
dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk,
dan/atau penarikan pangan olahan dari peredaran.
(13) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(14) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal
41 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) memiliki dampak
membahayakan bagi kesehatan, setiap orang yang
melakukan pelanggaran dapat langsung dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif, penghentian
sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran produk,
penarikan pangan olahan dari peredaran, dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.
(15) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari penyelenggaraan
kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko, pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 90
(1)
Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab
lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi,
dan tempat dan fasilitas umum, serta pengelola,
penyelenggara,
atau
penanggung
jawab
tempat
pengelolaan pangan dan produsen, penyedia, atau
penyelenggara air minum yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)
dan ayat (3) dikenai saksi administratif oleh Menteri,
menteri/kepala lembaga pemerintahan nonkementerian,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
dengan
kewenangannya berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
penghentian
sementara
kegiatan
atau
usaha;
dan/atau
d.
pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.
(2)
Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a
dikenakan
dalam
hal
pertama
kali
melakukan
pelanggaran.
(3)
Teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
sanksi diberikan paling banyak 2 (dua) kali; dan
c.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi teguran lisan.
(4)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan teguran lisan; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi teguran
lisan.
(5)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi teguran tertulis.
(6)
Penghentian sementara kegiatan atau usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan sanksi teguran lisan dan/atau
teguran tertulis; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi teguran
lisan dan/atau teguran tertulis.
(7)
Penghentian sementara kegiatan atau usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan dengan
ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi penghentian sementara kegiatan atau usaha.
(8)
Pencabutan
atau
rekomendasi
pencabutan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan
dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan teguran lisan, teguran tertulis,
dan/atau penghentian sementara dari kegiatan atau
usaha; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi teguran
lisan,
teguran
tertulis,
dan/atau
penghentian
sementara dari kegiatan atau usaha.
(9)
Pencabutan
atau
rekomendasi
pencabutan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan
dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi pencabutan atau rekomendasi pencabutan
izin.
(10) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) memiliki
dampak membahayakan bagi kesehatan, setiap orang
yang melakukan pelanggaran dapat langsung dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian
sementara kegiatan atau usaha, dan/atau pencabutan
atau rekomendasi pencabutan izin.
(11) Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari penyelenggaraan
kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko, pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 91
(1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2)
dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penurunan status akreditasi; dan/atau
c.
pencabutan atau rekomendasi pencabutan perizinan
berusaha.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dalam hal pertama kali melakukan
pelanggaran.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b.
sanksi diberikan paling banyak 2 (dua) kali; dan
c.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi teguran tertulis.
(4)
Penurunan status akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan sanksi teguran tertulis; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi teguran
tertulis.
(5)
Penurunan status akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan
perintah
termasuk
untuk
segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi penurunan status akreditasi.
(6)
Pencabutan
atau
rekomendasi
pencabutan
izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan
dalam hal:
a.
dilakukan pelanggaran berulang;
b.
telah mendapatkan sanksi teguran tertulis dan/atau
penurunan status akreditasi; dan/atau
c.
tidak melaksanakan perintah dari sanksi teguran
tertulis dan/atau penurunan status akreditasi.
(7)
Pencabutan atau rekomendasi pencabutan perizinan
berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikenakan dengan ketentuan:
a.
penetapan
berisi
perintah
dan
jangka
waktu
pemenuhan perin tah termasuk untuk segera
mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
b.
pemenuhan perintah dengan jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan
sanksi pencabutan atau rekomendasi pencabutan
perizinan berusaha.
(8)
Dalam hal pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian dari penyelenggaraan
kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko, pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 92
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, dan Pasal 91 dapat
diketahui berdasarkan laporan:
a.
pengaduan; dan
b.
hasil pengawasan.
(2)
Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh pelapor:
a.
perorangan;
b.
kelompok; dan/atau
c.
institusi/lembaga/instansi/organisasi.
(3)
Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administrasi:
a.
peristiwa yang dilaporkan tidak dimaksudkan untuk
penyelesaian atas tuntutan ganti rugi;
b.
pelaporan dilakukan secara tertulis; dan
c.
belum pernah dilaporkan dan/atau diperiksa.
(4)
Laporan berdasarkan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) minimal memuat:
a.
identitas pengadu, meliputi nama lengkap, alamat
lengkap, nomor kontak (telepon atau surat elektronik)
yang dapat dihubungi;
b.
nama dan alamat lengkap pihak yang diadukan;
c.
perbuatan
yang
diduga
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Pasal 89,
Pasal 90, dan Pasal 91;
d.
waktu pelanggaran dilakukan;
e.
alasan pengaduan atau kronologis peristiwa yang
diadukan;
f.
keterangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk
terjadinya pelanggaran; dan
g.
nama saksi-saksi dan keterlibatannya.
(5)
Laporan berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh
kementerian/lembaga
terkait
dan/atau
Pemerintah
Daerah.
Pasal 93
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1)
disampaikan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota,
atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang
ditunjuk wajib menjamin kerahasiaan identitas pengadu,
kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 94
(1)
Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang
ditunjuk
setelah
menerima
laporan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 membentuk tim panel yang
bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan.
(2)
Tata kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai
tugas
melaksanakan
perumusan
dan
pelaksanaan
kebijakan di bidang penanggulangan penyakit.
BAB X PENDANAAN
Pasal 95
Pendanaan
penyelenggaraan
penanggulangan
penyakit
bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XI PEDOMAN TEKNIS
Pasal 96 Pedoman teknis: a. Penanggulangan Penyakit terhadap masing-masing Penyakit Menular yang menjadi program prioritas; b. Penanggulangan Penyakit terhadap masing-masing Penyakit Tidak Menular yang menjadi program prioritas; c. penyelenggaraan Imunisasi; dan d. upaya penyehatan, upaya pengamanan, dan upaya pengendalian dalam penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan termasuk dalam keadaan tertentu yang mencakup Kondisi Matra dan ancaman global perubahan iklim, ditetapkan oleh Menteri.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Ketentuan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak untuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 dilaksanakan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 98 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/MENKES/PER/VIII/1977 tentang Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/PER/XI/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan;
c.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
258/MENKES/PER/III/1992
tentang
Persyaratan
Kesehatan Pengelolaan Pestisida;
d.
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1031/MENKES/PER/V/2011 tentang Batas Maksimum
Cemaran
Radioaktif
dalam
Pangan
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 345);
e.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian
Tuberkolosis Resistan Obat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 266);
f.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013
tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam,
dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan
dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 617);
g.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013
tentang
Kesehatan
Matra
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1203);
h.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
i.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
j.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014
tentang
Penanggulangan
Filariasis
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 134);
k.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015
tentang
Penyelenggaraan
Pelayanan
Kesehatan
Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 403);
l.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015
tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker
Leher Rahim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 706);
m.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penanggulangan Hepatitis Virus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1126);
n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1402); o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1175); p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122); q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 351); r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 438); t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1001); u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1614); v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 982); w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296); x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 449); y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 803); z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 804); aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1446); bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 978);
cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus,
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi
Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 831);
dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55);
dan
ee. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 597),
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 99 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/MENKES/PER/VIII/1977 tentang Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan; b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/PER/XI/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan;
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/III/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida; d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 701/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pangan Iradiasi; e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkolosis Resistan Obat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266) kecuali Pasal 2 beserta Lampiran; f. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 617); g. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1203); h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193) kecuali Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 15 beserta Lampiran; i. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Filariasis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 134) kecuali Pasal 9 dan Pasal 20 beserta Lampiran;
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403); l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 706) kecuali Pasal 18 beserta Lampiran; m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1126) kecuali Pasal 14 beserta Lampiran; n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1402); o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1175); p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 122) kecuali Pasal 16 beserta Lampiran; q. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 351) kecuali Pasal 21 beserta Lampiran; r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559) Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 36 beserta Lampiran; s. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 438) Pasal 6 sepanjang mengatur strategi, Pasal 18, Pasal 27, dan Pasal 29 beserta Lampiran; t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1001) kecuali Lampiran; u. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1614) kecuali Pasal 6 sepanjang mengatur strategi, Pasal 13, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23 beserta Lampiran;
v.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 982)
kecuali Pasal 5 sepanjang mengatur strategi, Pasal 15, dan
Pasal 25 beserta Lampiran;
w.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 296)
kecuali Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 beserta Lampiran;
x.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019
tentang Penanggulangan Kusta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 449) kecuali Pasal 4
sepanjang mengatur strategi, Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal
28 beserta Lampiran;
y.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020
tentang Pasar Sehat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 803);
z.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020
tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Berbasis Wilayah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 804) kecuali Pasal 8, Pasal
11, dan Pasal 17 beserta Lampiran;
aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan
Gangguan Pendengaran (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1446) kecuali Pasal 5, Pasal 14, Pasal
24, dan Pasal 26 beserta Lampiran;
bb. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022
tentang Penanggulangan Malaria (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 978) kecuali Pasal 29
beserta Lampiran;
cc. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022
tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus,
Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi
Menular Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 831) kecuali Pasal 41 beserta Lampiran;
dd. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55)
kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32,
Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran; dan
ee. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023
tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 597) kecuali Pasal 3 beserta Lampiran,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 100 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2026
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI G. SADIKIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Plt.Kepala Biro Hukum
Direktur Jenderal P2
Sekretaris Jenderal
tanggal
tanggal
tanggal
Paraf
Paraf
Paraf
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 188 ayat (7), Pasal 189, Pasal 196 ayat (6), Pasal 204, Pasal 210, Pasal 248 ayat (6), Pasal 250 ayat (7), dan Pasal 265 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
