PERPRES
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal; b.Direktorat...
SK No 247281A
- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas;
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- StafAhli Bidang Teknologi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
