UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 399
Hurufa Yang dimaksud dengan okegiatan menyebarluaskan" adalah kegiatan yang ditujukan untuk menimbulkan KLB dan tidak termasuk kegiatan penyebarluasan dalam rangka penegakan diagnosis atau konfirmasi laboratorium.
Yang dimaksud dengan "bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB" adalah unsur atau zat l<tmia, fisika, dan radioaktif dengan kadar di atas batas kewajaran atau batas normal yang diperbolehkan sehingga dapat menimbulkan penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB.
Hurufb
