UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 88
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyalit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.
Paragraf 2
Penanggulangan Penyakit Menular
