UU
KESEHATAN
Pasal 88
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat serta pemangku kepentingan terkait bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang faktor risiko penyalit menular dan penyakit tidak menular kepada masyarakat berisiko.
Paragraf 2 Penanggulangan Penyakit Menular
