UU
KESEHATAN
Pasal 103
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.
Bagian
SK No 187050A
I] REPUELIK INtrONESIA
Bagian Ketqjuh Belas Kesehatan Lingkungan
