UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 103
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Upaya Kesehatan olahraga yang didukung dengan penyediaan sumber daya yang dibutuhkan.
Bagian Bagian Ketqjuh Belas Kesehatan Lingkungan
