UU
KESEHATAN
Pasal 102
BAB 5 — UPAYA KESEHATAN
(1) Upaya Kesehatan olahraga ditujukan untuk
meningkatkan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktivitas fisik, latihan fisik, dan/ atau olahraga. (21 Peningkatan derajat Kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi belajar, kerja, dan olahraga.
