UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 192
(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila Pasien dan/ atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian Pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. l2l Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melalsanakan tugas dalam menyelamatkan nyawa manusia.
