Pelaksanaan Farmakovigilans
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN FARMAKOVIGILANS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Menimbang : a. bahwa penerapan farmakovigilans telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 410 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaksanaan Farmakovigilans;
Mengingat
: 1.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
6952);
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG PELAKSANAAN FARMAKOVIGILANS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman, komunikasi, pengendalian dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan obat kuasi. 2. Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia. 3. Obat Baru adalah Obat dengan zat aktif baru, bentuk sediaan baru, kekuatan baru atau kombinasi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia. 4. Produk Biologi adalah produk Obat yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi. 5. Pemilik Izin Edar adalah pelaku usaha di bidang Obat yang telah mendapatkan izin edar untuk Obat yang diajukan registrasi. 6. Pelaksana Farmakovigilans adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang berdasarkan perjanjian kerja sama dapat melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan Farmakovigilans yang menjadi kewajiban Pemilik Izin Edar. 7. Monitoring Efek Samping Obat yang selanjutnya disingkat MESO adalah suatu proses kegiatan pemantauan setiap respons terhadap Obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis, terapi penyakit, atau untuk modifikasi fungsi fisiologis. 8. Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional adalah suatu fungsi pengawasan yang berkedudukan di Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bertugas untuk memantau aspek keamanan Obat melalui pelaksanaan Farmakovigilans, termasuk menerima dan mengevaluasi laporan Farmakovigilans. 9. Perencanaan Manajemen Risiko adalah penjelasan terperinci dari sistem manajemen risiko, yang merupakan kegiatan dan intervensi Farmakovigilans yang dirancang untuk mengidentifikasi, mengkarakterisasi, mencegah atau meminimalkan risiko yang berhubungan dengan Obat termasuk penilaian efektivitas kegiatan dan intervensi yang dilakukan. 10. Kejadian Tidak Diinginkan yang selanjutnya disingkat KTD adalah kejadian medis yang tidak diinginkan yang terjadi selama terapi menggunakan Obat tetapi belum tentu disebabkan oleh Obat tersebut.
- Efek Samping Obat yang selanjutnya disingkat ESO adalah respon terhadap suatu Obat yang merugikan dan tidak diinginkan, yang terjadi pada dosis yang biasanya digunakan pada manusia untuk pencegahan, diagnosis, atau terapi penyakit atau untuk modifikasi fungsi fisiologis.
- Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang selanjutnya disingkat KIPI adalah setiap kejadian medis yang terjadi setelah imunisasi dan tidak selalu memiliki keterkaitan atau hubungan sebab akibat dengan vaksin, dan dapat berupa gejala, tanda, abnormalitas hasil pemeriksaan penunjang, atau penyakit.
- Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- Inspeksi Farmakovigilans adalah pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memastikan pelaksanaan Farmakovigilans oleh Pemilik Izin Edar atau Pelaksana Farmakovigilans.
- Hari adalah hari kerja.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan makanan.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2 (1) Pelaksanaan Farmakovigilans untuk Obat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini. (2) Pelaksanaan Farmakovigilans untuk Obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan Obat kuasi dilaksanakan dengan mekanisme monitoring efek samping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB II TATA LAKSANA FARMAKOVIGILANS
Bagian Kesatu Pelaksanaan
Pasal 3
(1)
Pemilik Izin Edar wajib melaksanakan Farmakovigilans
untuk menjamin keamanan Obat yang beredar.
(2)
Pemilik Izin Edar dalam melaksanakan Farmakovigilans
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara
mandiri
atau
dengan
menunjuk
Pelaksana
Farmakovigilans.
(3)
Pelaksana Farmakovigilans sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki personel, alamat, dan nomor kontak yang
dapat dihubungi; dan
b.
dapat dilakukan Inspeksi Farmakovigilans.
(4)
Pelaksanaan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
aspek keamanan Obat dalam rangka deteksi,
penilaian, pemahaman, minimalisasi risiko, dan
pencegahan efek samping atau masalah lain terkait
dengan penggunaan;
b.
aspek khasiat terkait dengan perubahan profil
manfaat risiko Obat; dan/atau
c.
aspek mutu yang berpengaruh terhadap keamanan
dan efektivitas Obat.
(5)
Pelaksanaan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
penggunaan sesuai persetujuan izin edar;
b.
penggunaan sesuai persetujuan izin edar berupa
persetujuan penggunaan darurat (emergency use
authorization);
c.
penggunaan di luar penandaan yang disetujui;
d.
penyalahgunaan;
e.
penggunaan yang salah;
f.
overdosis;
g.
kesalahan dalam pengobatan; dan/atau
h.
Obat tidak efektif.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4) meliputi kegiatan:
a.
penerapan sistem mutu;
b.
pencantuman unit Farmakovigilans dalam struktur
organisasi yang merupakan unit terpisah dari unit
komersial;
c.
penunjukan
penanggung
jawab
dan
wakil
penanggung jawab unit Farmakovigilans;
d.
pelatihan Farmakovigilans;
e.
penyampaian
ringkasan
sistem
Farmakovigilans
secara berkala setiap 2 (dua) tahun dan apabila
terdapat perubahan yang bermakna terkait sistem
Farmakovigilans;
f.
pelaksanaan proses pemantauan profil keamanan
yang berkelanjutan;
g.
penyusunan
dan
pelaksanaan
program
audit
terhadap penerapan Farmakovigilans yang disetujui
oleh manajemen puncak;
h.
penetapan,
penilaian,
dan
penerapan
sistem
manajemen risiko;
i.
proses manajemen sinyal;
j.
komunikasi keamanan;
k.
pelaporan
dan
pendokumentasian
aktivitas
Farmakovigilans;
l.
pelaksanaan tindak lanjut regulatori yang ditetapkan
Kepala
Badan
terhadap
keputusan
terkait
peningkatan potensi risiko/sinyal keamanan Obat;
dan
m.
penyusunan perjanjian kerja sama jika aktivitas
Farmakovigilans melibatkan:
1.
Pelaksana Farmakovigilans; dan/atau
2.
pihak lain terkait, dalam rangka pertukaran data
dan informasi keamanan Obat.
(2) Penyampaian
ringkasan
sistem
Farmakovigilans
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan
paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan
kepada
Kepala
Badan
melalui
Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional.
(3) Penerapan
sistem
manajemen
risiko
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui
Perencanaan Manajemen Risiko.
(4) Perencanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hanya untuk produk sebagai berikut:
a.
Obat baru;
b.
Produk Biologi, termasuk produk biosimilar; atau
c.
Obat yang mengalami suatu perubahan yang dapat
meningkatkan risiko keamanan atau teridentifikasi
isu keamanan baru.
Pasal 5
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf m paling sedikit harus memuat data
atau informasi sebagai berikut:
a.
masa berlaku perjanjian;
b.
nama produk sesuai perjanjian; dan
c.
peran dan tanggung jawab masing-masing pihak
terkait dalam hal pengaturan pelaksanaan aktivitas
Farmakovigilans.
(2) Pelaksanaan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) bagi Pemilik Izin Edar dilaksanakan
sesuai
pedoman
pelaksanaan
Farmakovigilans
bagi
Pemilik Izin Edar Obat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 6 (1) Pemilik Izin Edar harus menyusun dokumen Perencanaan Manajemen Risiko sejak proses pengembangan Obat sampai Obat diedarkan. (2) Dokumen Perencanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari dokumen registrasi Obat. (3) Tata laksana Perencanaan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai tata laksana Perencanaan Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7 (1) Pemilik Izin Edar dalam pelaksanaan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Pelibatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan Pemilik Izin Edar.
Bagian Kedua Pelaporan
Paragraf 1 Pelaporan Farmakovigilans oleh Pemilik Izin Edar
Pasal 8
(1)
Pemilik Izin Edar dalam melaksanakan Farmakovigilans
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan
Pasal 7 wajib melakukan pelaporan Farmakovigilans
kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/
MESO Nasional.
(2)
Pelaporan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan
pengumpulan informasi khasiat dan keamanan Obat
selama beredar.
(3)
Pelaporan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
pelaporan KTD, ESO, atau KIPI di Indonesia;
b.
pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran;
c.
pelaporan studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran;
d.
pelaporan pelaksanaan Perencanaan Manajemen
Risiko; dan/atau
e.
pelaporan sinyal keamanan.
(4)
Pelaporan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Pemilik Izin Edar secara
elektronik atau non-elektronik.
Paragraf 2 Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI di Indonesia
Pasal 9
(1)
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan
pelaporan kejadian keamanan individual yang dapat
berupa KTD atau ESO serius dan/atau nonserius pada
penggunaan Obat, termasuk KIPI pada penggunaan vaksin
di Indonesia.
(2)
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI yang dimaksud pada ayat
(1) dapat bersumber dari:
a.
surveilans pasif; dan/atau
b.
surveilans aktif.
(3)
Surveilans pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan aktivitas pengumpulan pelaporan data
KTD, ESO, atau KIPI secara rutin dan sukarela.
(4)
Surveilans aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b merupakan aktivitas pengumpulan data yang
terorganisir dan berkelanjutan.
(5)
Kriteria KTD atau ESO serius sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi semua kejadian medis yang
menyebabkan:
a.
kematian;
b.
keadaan yang mengancam jiwa;
c.
pasien memerlukan rawat inap;
d.
perpanjangan waktu rawat inap;
e.
cacat permanen;
f.
kelainan kongenital; dan/atau
g.
kejadian medis penting lainnya.
(6)
Kriteria KTD atau ESO nonserius meliputi semua kejadian
medis yang tidak termasuk dalam kriteria KTD atau ESO
serius sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pelaporan KTD atau ESO serius sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pemilik Izin Edar
paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak informasi
diterima.
(8)
Pelaporan
KTD
atau
ESO
nonserius
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diduga wajib
disampaikan oleh Pemilik Izin Edar paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak informasi
diterima.
(9)
Dalam hal Pemilik Izin Edar melakukan surveilans aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, laporan
akhir wajib disampaikan dalam waktu paling lambat
6 (enam) bulan setelah pengumpulan data terakhir.
Pasal 10 (1) Pelaporan KIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa KIPI serius dan/atau nonserius. (2) Kriteria KIPI serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua kejadian medis yang menyebabkan: a. kematian; b. kondisi yang mengancam jiwa;
c.
rawat inap; dan/atau
d.
kecacatan.
(3)
Pelaporan KIPI serius yang disebabkan oleh kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus
disampaikan oleh Pemilik Izin Edar paling lambat 24 (dua
puluh empat) jam sejak informasi diterima.
(4)
Pelaporan KIPI serius yang disebabkan oleh kondisi yang
mengancam jiwa, rawat inap, atau kecacatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d wajib
disampaikan oleh Pemilik Izin Edar paling lambat 15 (lima
belas) hari kalender sejak informasi diterima.
(5)
Pelaporan KIPI nonserius sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang tidak dapat diduga wajib disampaikan oleh
Pemilik Izin Edar paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak informasi diterima.
(6)
Terhadap laporan KIPI yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPOM melakukan koordinasi
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan komite nasional
yang menangani KIPI dalam rangka tindak lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Pelaporan Keamanan Berkala Pasca Pemasaran
Pasal 11 (1) Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilakukan untuk Obat sebagai berikut: a. Obat baru; b. Produk Biologi, termasuk produk biosimilar; atau c. Obat yang mengalami suatu perubahan yang dapat meningkatkan risiko keamanan atau teridentifikasi isu keamanan baru. (2) Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh Pemilik Izin Edar berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Badan. (3) Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali, berlaku untuk 2 (dua) tahun pertama setelah memperoleh izin edar; dan b. pelaporan disampaikan setiap satu (1) tahun sekali, berlaku untuk tahun ketiga hingga tahun kelima setelah memperoleh izin edar.
Paragraf 4 Pelaporan Studi Efektivitas dan/atau Keamanan Pasca Pemasaran
Pasal 12
(1)
Pelaporan studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
huruf c dilakukan untuk Obat yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
Obat yang dalam persetujuan izin edarnya atau
persetujuan
penggunaan
kondisi
darurat
dipersyaratkan untuk dilakukan studi efektivitas
dan/atau keamanan pasca pemasaran;
b.
Obat tertentu yang telah beredar dan dipersyaratkan
untuk
dilakukan
studi
efektivitas
dan/atau
keamanan
pasca
pemasaran
dalam
rangka
Perencanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil
pengkajian manfaat risiko; atau
c.
Obat beredar yang berdasarkan informasi terkini
perlu dilakukan studi efektivitas dan/atau keamanan
pasca pemasaran.
(2)
Studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan studi
yang dilakukan setelah Obat mendapatkan izin edar yang
dapat dilaksanakan secara:
a.
intervensional; atau
b.
observasional.
(3)
Pelaksanaan studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran secara intervensional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a yang dilakukan di Indonesia
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang
mengatur mengenai tata laksana persetujuan pelaksanaan
uji klinik.
(4)
Pelaporan studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran secara intervensional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan.
(5)
Dalam hal studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran secara observasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilaksanakan di Indonesia, Pemilik
Izin Edar harus menyampaikan notifikasi kepada Kepala
Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional.
(6)
Pemilik Izin Edar harus melaporkan studi efektivitas
dan/atau
keamanan
pasca
pemasaran
secara
observasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berupa:
a.
dokumen studi, meliputi protokol penelitian versi
terakhir, persetujuan etik, dan dokumen lain yang
mendukung studi keamanan pasca pemasaran;
b.
laporan analisis sementara, jika tersedia; dan
c.
laporan akhir studi.
(7)
Laporan analisis sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) huruf b disampaikan secara berkala sesuai dengan
jangka waktu pelaksanaan studi keamanan pasca
pemasaran.
(8) Laporan akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c disampaikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah pengumpulan data terakhir.
Paragraf 5 Pelaporan Pelaksanaan Perencanaan Manajemen Risiko
Pasal 13
(1)
Pelaporan pelaksanaan Perencanaan Manajemen Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d
berlaku untuk Obat baru, Produk Biologi termasuk produk
biosimilar, atau Obat yang mengalami suatu perubahan
yang
dapat
meningkatkan
risiko
keamanan
atau
teridentifikasi isu keamanan baru.
(2)
Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan data dan informasi dalam dokumen
registrasi Obat yang telah mendapatkan persetujuan
Kepala Badan.
(3)
Pelaporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk aktivitas yang dilaksanakan di
Indonesia.
Paragraf 6 Pelaporan Sinyal Keamanan
Pasal 14
(1)
Pelaporan sinyal keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf e meliputi:
a.
pelaporan masalah keamanan mendesak yang baru
muncul (emerging safety issue); dan
b.
pelaporan masalah keamanan lain yang tidak
termasuk masalah keamanan mendesak yang baru
muncul (nonemerging safety issue).
(2)
Pelaporan sinyal keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari:
a.
tindak lanjut otoritas negara lain;
b.
tindak lanjut Pemilik Izin Edar negara lain;
c.
laporan studi terkait risiko keamanan terkini;
dan/atau
d.
database laporan KTD, ESO, atau KIPI.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah
sinyal tervalidasi.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
wajib disampaikan sesuai dengan alur pengambilan
keputusan pelaporan sinyal sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15 Dalam hal tidak terdapat pelaporan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan/atau Pasal 14 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Pemilik Izin Edar menyampaikan pelaporan nihil kepada Kepala Badan melalui Pusat
Farmakovigilans/MESO
Nasional
paling
lambat
tanggal
10 (sepuluh) bulan Januari di tahun berikutnya.
Paragraf 7 Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 16
(1)
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di Fasilitas
Pelayanan Kesehatan menyampaikan pelaporan KTD,
ESO, atau KIPI sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara mandiri atau kolaboratif
dengan tim/komite di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3)
Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan secara
elektronik atau non-elektronik kepada:
a.
Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO
Nasional; dan/atau
b.
Pemilik Izin Edar.
Pasal 17
(1)
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
dapat berupa KTD atau ESO serius dan/atau nonserius
pada penggunaan Obat, termasuk KIPI pada penggunaan
vaksin di Indonesia.
(2)
Pelaporan KTD atau ESO serius dan/atau nonserius
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO
Nasional segera setelah pertama kali diketahui.
(3)
Tata cara pelaporan KTD, ESO, atau KIPI bagi Fasilitas
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman pelaporan
KTD, ESO, atau KIPI bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 18 (1) Pelaporan KIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat berasal dari: a. program imunisasi; atau b. imunisasi mandiri. (2) Pelaporan KIPI yang berasal dari program imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pelaporan KIPI yang berasal dari imunisasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional dan/atau Pemilik Izin Edar segera setelah pertama kali diketahui.
(4) Terhadap laporan KIPI yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan komite nasional yang menangani KIPI dalam rangka tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) juga berlaku untuk Obat termasuk
vaksin, dengan izin pemasukan melalui mekanisme jalur
khusus (special access scheme).
(2)
Obat dengan izin pemasukan melalui mekanisme jalur
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
Peraturan BPOM yang mengatur mengenai pemasukan
Obat dan bahan Obat melalui mekanisme jalur khusus
(special access scheme).
(3)
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis dan/atau
Tenaga
Kesehatan
atau
pemohon
izin
pemasukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala
Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional.
Paragraf 8 Pelaporan Farmakovigilans oleh Distributor, Importir, dan Eksportir
Pasal 20 (1) Distributor, importir, dan eksportir dalam melakukan distribusi harus melaksanakan pertukaran data keamanan dengan Pemilik Izin Edar dalam rangka Farmakovigilans. (2) Pertukaran data keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Paragraf 9 Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI oleh Masyarakat
Pasal 21
(1)
Dalam hal terjadi KTD, ESO, atau KIPI setelah penggunaan
Obat termasuk vaksin, masyarakat dapat menyampaikan
pelaporan KTD, ESO, atau KIPI.
(2)
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mencakup informasi berupa:
a.
identitas pelapor;
b.
identitas pasien;
c.
KTD, ESO, atau KIPI; dan
d.
Obat yang dicurigai.
(3)
Pelaporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada:
a.
Tenaga Medis;
b.
Tenaga Kesehatan;
c.
Pemilik Izin Edar; atau
d. Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional. (4) Tata cara pelaporan KTD, ESO, atau KIPI bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pedoman pelaporan KTD, ESO, atau KIPI bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22 Pelaporan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d dapat disampaikan secara elektronik.
Bagian Ketiga Dokumentasi
Pasal 23
(1)
Pemilik Izin Edar harus mendokumentasikan semua data
dan
pelaporan
Farmakovigilans
serta
menjaga
kerahasiaan semua proses Farmakovigilans sesuai dengan
cara dokumentasi yang baik.
(2)
Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disimpan selama izin edar berlaku dan paling singkat
10 (sepuluh) tahun setelah izin edar tidak berlaku.
Pasal 24 Dokumentasi pelaporan Farmakovigilans oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PENGAWASAN FARMAKOVIGILANS DAN TINDAK LANJUT REGULATORI
Pasal 25
(1)
Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap:
a.
dokumen
Perencanaan
Manajemen
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan
b.
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1).
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengikutsertakan pakar di bidang kesehatan dan bidang
terkait lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Kepala Badan kepada Pemilik Izin Edar
untuk ditindaklanjuti.
Pasal 26
(1)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) dapat berupa:
a.
surat perubahan informasi produk;
b.
surat untuk melaksanakan studi keamanan lebih
lanjut;
c.
surat pembatasan penggunaan dan distribusi;
d.
keputusan pembekuan izin edar; atau
e.
keputusan pencabutan izin edar.
(2)
Surat
perubahan
informasi
produk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pemilik
Izin Edar oleh Kepala Badan jika berdasarkan evaluasi
data Farmakovigilans terkini harus dilakukan pembaruan
informasi keamanan sebagai bentuk kewaspadaaan untuk
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan pasien.
(3)
Surat untuk melaksanakan studi keamanan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan
kepada Pemilik Izin Edar oleh Kepala Badan jika terdapat
kebutuhan untuk mengonfirmasi keamanan dan/atau
khasiat terhadap Obat yang sudah diberikan izin edar
untuk:
a.
menilai penggunaannya pada populasi tertentu;
b.
melengkapi informasi keamanan pada populasi yang
belum tersedia;
c.
memonitor potensi risiko yang teridentifikasi dari
pelaksanaan Farmakovigilans rutin; atau
d.
menilai
penggunaannya
setelah
jangka
waktu
tertentu.
(4)
Surat
pembatasan
penggunaan
dan
distribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan
kepada Pemilik Izin Edar oleh Kepala Badan jika terdapat
kebutuhan
untuk
meminimalkan
risiko
dalam
penggunaan Obat yang harus diawasi ketat oleh Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan secara langsung.
(5)
Keputusan pembekuan izin edar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pemilik Izin Edar
oleh Kepala Badan jika:
a.
berdasarkan data keamanan terkini yang diperoleh
dari Farmakovigilans menunjukkan peningkatan
risiko melebihi kemanfaatan; dan
b.
terdapat proses pengumpulan data yang ditujukan
untuk mengonfirmasi bahwa risiko dapat dikelola
sehingga
kemanfaatannya
tetap
dapat
dipertahankan.
(6)
Keputusan pencabutan izin edar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dikenakan kepada Pemilik Izin Edar
oleh Kepala Badan jika berdasarkan data keamanan
terkini yang diperoleh dari Farmakovigilans menunjukkan
peningkatan risiko melebihi kemanfaatan dan risiko tidak
dapat dikelola.
(7)
Terhadap keputusan pembekuan izin edar atau keputusan
pencabutan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (6) dapat dilakukan penarikan produk.
(8) Terhadap keputusan pembekuan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diedarkan kembali jika Pemilik Izin Edar dapat memberikan data terbaru yang mendukung keamanan dan langkah pengelolaan risiko yang tepat. (9) Penarikan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai penarikan dan pemusnahan Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, mutu, dan label.
Pasal 27 Kepala Badan dan Pemilik Izin Edar dapat melakukan komunikasi keamanan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 28
(1)
Kepala Badan melakukan Inspeksi Farmakovigilans
terhadap pelaksanaan Farmakovigilans oleh Pemilik Izin
Edar dan/atau Pelaksana Farmakovigilans.
(2)
Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
a.
dokumen;
b.
fasilitas;
c.
rekaman/catatan; dan
d.
sumber daya lain yang diperlukan.
(3)
Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas.
(4)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
pegawai di lingkungan BPOM yang diberi tugas melakukan
pengawasan Obat.
(5)
Terhadap hasil inspeksi, Kepala Badan akan melakukan
penilaian terhadap ketidaksesuaian dalam pemenuhan
persyaratan sistem pelaksanaan Farmakovigilans yang
dapat diklasifikasikan sebagai temuan kritis, temuan
mayor, atau temuan minor.
Pasal 29 (1) Kepala Badan dalam rangka pelaksanaan Farmakovigilans dapat melakukan tindakan berupa pengambilan sampel atau contoh yang terdapat di industri, fasilitas distribusi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan tempat tinggal pasien atau konsumen. (2) Tindakan pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Farmakovigilans sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 (1) Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29, Kepala Badan dapat membentuk tim koordinasi pengawasan Farmakovigilans.
(2) Tim koordinasi pengawasan Farmakovigilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB IV SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31 (1) Pemilik Izin Edar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), dan/atau Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan registrasi Obat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Pasal 32 Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, bahan Obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33 Pemilik Izin Edar wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2026
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN FARMAKOVIGILANS
PEDOMAN PELAKSANAAN FARMAKOVIGILANS BAGI
PEMILIK IZIN EDAR OBAT
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran strategis
untuk melindungi masyarakat dari Obat yang tidak memenuhi syarat.
Untuk menjalankan peran tersebut, BPOM melakukan pengawasan
menyeluruh sepanjang siklus hidup produk (product life cycle) mencakup
pengawasan Obat sebelum dan selama beredar (pre dan post market). Salah
satu pengawasan Obat selama beredar adalah melalui pengawasan
Farmakovigilans yang mencakup kegiatan pendeteksian, penilaian,
pemahaman, komunikasi, pengendalian, dan pencegahan efek samping
atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan. Fungsi tersebut
merupakan salah satu fungsi penting dari suatu otoritas regulator Obat dan
menjadi salah satu fungsi yang dinilai oleh WHO berdasarkan Global
Benchmarking Tools (GBT) dan Manual for Performance Evaluation of
Regulatory Authorities seeking Designation as WHO Listed Authority.
Pemantauan aspek keamanan dan khasiat Obat merupakan kegiatan
yang strategis dalam rangka menjamin keamanan Obat (ensuring drug
safety). Kegiatan ini pada gilirannya, berdampak terhadap jaminan
keselamatan pasien (ensuring patient safety) sebagai pengguna akhir Obat.
Dalam rangka melaksanakan pengawasan keamanan dan khasiat Obat
selama beredar, secara nasional, Kepala Badan membentuk Pusat
Farmakovigilans/Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Nasional yang
salah satu tugasnya adalah menerima dan mengevaluasi setiap pelaporan
Farmakovigilans yang diterima, baik dari Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
Pemilik Izin Edar, dan masyarakat secara umum.
Pemilik Izin Edar memiliki tanggung jawab untuk memantau Obat
sepanjang siklus hidup Obat tersebut sehingga menjadi aktor utama dalam
penerapan Farmakovigilans. Dalam rangka melaksanakan kegiatan
Farmakovigilans yang baik, Pemilik Izin Edar harus menerapkan
Farmakovigilans secara efektif sehingga kegiatan Farmakovigilans dapat
secara signifikan mengawal keamanan Obat, serta menyediakan informasi
yang valid untuk pembaruan profil manfaat dan risiko Obat beredar. Untuk
mendukung upaya Pemilik Izin Edar dalam menerapkan Farmakovigilans,
maka BPOM menyusun Pedoman Pelaksanaan Farmakovigilans bagi
Pemilik Izin Edar yang mengacu pada perkembangan terkini dalam
pengawasan Farmakovigilans dan pedoman internasional yang relevan.
B. Tujuan Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pemilik Izin Edar dalam membangun dan menerapkan sistem Farmakovigilans.
C. Ruang Lingkup Pedoman ini mengatur aktivitas Farmakovigilans dalam rangka pemantauan aspek keamanan Obat yang terdaftar di Indonesia yang dilakukan oleh Pemilik Izin Edar dan/atau Pelaksana Farmakovigilans berdasarkan perjanjian kerja sama.
D.
Definisi Operasional
1.
CIOMS adalah the Council for International Organizations of Medical
Sciences.
2.
Data Lock Point (DLP) adalah tanggal yang ditetapkan sebagai batas
akhir pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan laporan
keamanan berkala pasca pemasaran.
3.
Dear Doctor Letter (DDL)/Direct Healthcare Professional Communication
(DHPC) adalah bentuk komunikasi untuk memberikan informasi
penting secara langsung kepada individu Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan profesional dari Pemilik Izin Edar atau otoritas
regulatori
mengenai
perlunya
dilakukan
tindak
lanjut
atau
penyesuaian terhadap praktik (klinik) terkait penggunaan Obat.
4.
Dechallenge adalah penghentian pemberian Obat dari regimen terapi
pasien untuk memonitor efeknya terhadap kemunculan KTD.
5.
Deteksi sinyal adalah proses pencarian dan/atau identifikasi sinyal
menggunakan data dari bebagai sumber.
6.
Efektivitas (effectiveness) adalah ukuran kemampuan Obat dalam
mengobati penyakit sesuai situasi klinis yang sebenarnya.
7.
Efek Samping Obat (ESO) atau Adverse Drug Reactions adalah respon
terhadap suatu Obat yang merugikan dan tidak diinginkan, yang
terjadi pada dosis yang biasanya digunakan pada manusia untuk
pencegahan, diagnosis, atau terapi penyakit atau untuk modifikasi
fungsi fisiologis.
8.
Informasi yang tidak tersedia (missing information) adalah kesenjangan
informasi terkait keamanan suatu Obat untuk pemanfaatan tertentu
(misalnya penggunaan jangka panjang) atau digunakan pada populasi
pasien tertentu. Tidak adanya data tersebut (misalnya pengecualian
populasi dari studi klinik) tidak secara otomatis menjadi masalah
keamanan. Namun, PMR harus memerhatikan risiko yang mungkin
berbeda dari profil keamanan yang diketahui. Kesenjangan informasi
tersebut harus dicantumkan dalam PMR.
9.
International Birth Date adalah tanggal pertama kali izin edar produk
suatu zat aktif, diberikan kepada suatu Pemilik Izin Edar, di suatu
negara, di dunia.
10. Isu Keamanan adalah suatu risiko teridentifikasi yang penting, risiko
potensial yang penting atau informasi penting yang tidak tersedia.
11. Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi Obat untuk dapat
diedarkan di wilayah Indonesia.
12. Keselamatan Pasien (patient safety) adalah penghindaran, pencegahan
dan pengurangan efek yang tidak diinginkan atau cedera akibat suatu
proses perawatan kesehatan termasuk penggunaan Obat.
13. Kegiatan Minimalisasi Risiko (digunakan secara sinonim dengan
Intervensi Minimalisasi risiko atau Intervensi Minimalisasi Risiko
Tambahan) adalah suatu intervensi kesehatan masyarakat yang
dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan
terjadinya efek samping yang berhubungan dengan paparan terhadap
Obat atau untuk mengurangi keparahan efek samping tersebut.
Kejadian Tidak Diinginkan (Adverse Events) adalah kejadian medis yang tidak diinginkan yang terjadi selama terapi menggunakan Obat tetapi belum tentu disebabkan oleh Obat tersebut.
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah setiap kejadian medis yang terjadi setelah imunisasi dan tidak selalu memiliki keterkaitan atau hubungan sebab akibat dengan vaksin.
Kejadian medis penting lainnya adalah KTD yang berdasarkan penilaian dokter apabila tidak ditangani secara langsung akan membahayakan keselamatan pasien.
Kriteria expectedness merujuk pada kejadian ESO yang dapat diduga dan terdokumentasi dalam informasi produk yang disetujui di Indonesia.
Kriteria unexpectedness merujuk pada kejadian ESO yang tidak dapat diduga atau belum disebutkan dalam informasi produk yang disetujui di Indonesia.
Khasiat (efikasi) adalah kemampuan suatu Obat untuk menghasilkan efek terapeutik yang diharapkan.
Konsumen, dalam hal untuk pelaporan KTD adalah seseorang yang bukan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan profesional seperti pasien, teman atau kerabat/orang tua/anak dari pasien.
Lack of Therapeutic Efficacy adalah kondisi medis yang tidak sesuai dengan efikasi/ efek yang diharapkan setelah menggunakan suatu produk sesuai dengan dosis dan cara pemberian yang sesuai.
Manajemen sinyal adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan berdasarkan pada pemeriksaan pelaporan Farmakovigilans, data agregat dari sistem pengawasan aktif atau penelitian, informasi laporan studi terkait risiko keamanan terkini atau sumber data lainnya, untuk menentukan adanya risiko baru yang terkait dengan zat aktif atau produk Obat atau perubahan risiko yang diketahui, serta rekomendasi terkait keputusan dan komunikasi. Proses manajemen sinyal meliputi deteksi sinyal, validasi sinyal, konfirmasi sinyal, analisis dan penentuan prioritas sinyal, penilaian sinyal dan rekomendasi tindak lanjut.
Manfaat (benefit) adalah efek terapeutik Obat yang sudah terbukti, termasuk penilaian pasien terhadap efek terapi Obat tersebut.
Masalah Keamanan Mendesak yang Baru Muncul (Emerging Safety Issue) adalah masalah keamanan yang dipertimbangkan oleh Pemilik Izin Edar memerlukan perhatian penting dari otoritas regulatori karena potensi dampak yang besar pada keseimbangan manfaat-risiko obat dan/atau pada kesehatan pasien atau masyarakat, serta potensi kebutuhan untuk tindakan regulatori dan komunikasi yang cepat kepada pasien dan profesional kesehatan.
Obat Baru adalah yang mengandung zat aktif baru, bentuk sediaan/rute pemberian baru, kekuatan baru, atau kombinasi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia.
Overdosis adalah penggunaan Obat yang melebihi dosis maksimum yang direkomendasikan dalam informasi produk yang telah disetujui.
Obat Substandard atau disebut juga Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan adalah Obat yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, mutu dan penandaan.
Pemilik produk (product owner) adalah perwakilan prinsipal atau produsen luar negeri yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Farmakovigilans di Indonesia dan harus bekerja sama dengan Industri Farmasi lokal sebagai Pemilik Izin Edar.
Penggunaan di luar label (Off-label use) adalah situasi dimana Obat digunakan secara sengaja untuk tujuan medis yang tidak sesuai dengan informasi produk yang disetujui.
Penggunaan yang salah (Misuse) adalah situasi dimana Obat digunakan secara sengaja dan tidak sesuai dengan Informasi Produk yang disetujui termasuk juga untuk tujual ilegal.
Pengkajian Manfaat – Risiko (risk-benefit assessment) adalah suatu proses pengkajian untuk mengevaluasi manfaat dan risiko suatu Obat.
Penilaian sinyal adalah proses mengevaluasi lebih lanjut sinyal yang tervalidasi dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, untuk menentukan apakah ada risiko baru terkait dengan zat aktif/produk Obat atau apakah risiko yang diketahui telah berubah. Tinjauan ini dapat mencakup data klinik dan nonklinik serta harus selengkap mungkin sumber informasinya.
Penyalahgunaan (Abuse) adalah penggunaan Obat berlebihan secara sengaja, terus menerus atau kadang-kadang yang memberikan efek yang berbahaya terhadap fisik maupun psikologis.
Perubahan Indikasi yang signifikan adalah perubahan indikasi yang signifikan dapat berupa sebagai berikut: a. Area penyakit baru (misal permintaan persetujuan untuk indikasi rematologi pada produk yang sebelumnya disetujui untuk indikasi onkologi). Perluasan indikasi dalam area penyakit yang sama biasanya tidak dipertimbangkan sebagai perubahan yang signifikan. Misal, dua indikasi tumor yang berbeda, atau dua kondisi inflamasi tidak dianggap berubah signifikan jika pengobatan dan populasi pasiennya serupa. Namun, jika perluasan indikasi terkait dengan perubahan signifikan yang lain, misal bentuk dosis baru atau regimen dosis yang berbeda, maka PMR mungkin diperlukan. b. Kelompok umur yang baru (misal indikasi pediatrik). c. Perubahan dari pengobatan untuk penyakit dengan tingkat keparahan tinggi ke yang lebih rendah. d. Perubahan menjadi regimen pengobatan kombinasi (terutama untuk indikasi onkologi dan antiviral, atau ketika terdapat masalah keamanan signifikan dengan satu Obat atau lebih).
Populasi target (pengobatan) adalah Kumpulan pasien yang mungkin diobati dengan Obat sesuai dengan indikasi dan kontraindikasi pada informasi Obat.
Post Authorization Safety Study (PASS) adalah penelitian terhadap produk yang telah memiliki izin edar dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mengkarakterisasi, atau mengkuantifikasi bahaya keamanan, mengonfirmasi profil keamanan dari produk Obat, atau menghitung efektivitas dari manajemen risiko yang dilakukan. PASS dapat berupa uji klinik intervensi, atau berupa penelitian dengan desain observasi, nonintervensi.
Post Autorization Efficacy Study (PAES) adalah penelitian terhadap produk yang telah memiliki izin edar dengan tujuan untuk memastikan efektivitas dan/atau kebermanfaatan Obat sesuai dengan indikasi terapeutik yang disetujui yang dibuktikan pada pasca pemasaran.
Post Marketing Surveilance Studies adalah penelitian nonintervensi yang diminta oleh otoritas regulatori untuk memverifikasi keamanan, tolerabilitas dari produk yang dipasarkan pada populasi khusus sesuai dengan label yang sudah disetujui.
Produk yang dipalsukan (Falsified medicine) disebut juga Obat palsu; yang dapat mengandung bahan dengan mutu rendah atau dosis yang tidak sesuai; atau dengan label yang berbeda yang tidak menggambarkan identitas atau isi dari produk tersebut; atau produk yang memiliki kemasan dengan isi yang berbeda, atau bahan aktif dengan kandungan lebih rendah.
Produk Biosimilar adalah produk biologi dengan profil keamanan, khasiat, dan mutu yang similar/serupa dengan produk biologi yang telah terdaftar.
Program bantuan pasien (Patient Assistance/Support Program) adalah program yang diselenggarakan oleh Pemilik Produk, Pemilik Izin Edar, atau pihak yang ditunjuk untuk memberikan dukungan kepada pasien dalam memperoleh, menggunakan, atau memahami pengobatan, termasuk namun tidak terbatas pada edukasi, pemantauan, atau bantuan terkait akses Obat, dan tidak diperbolehkan untuk tujuan promosi
Prioritas sinyal adalah proses yang dilakukan secara terus-menerus sepanjang manajemen sinyal yang bertujuan untuk mengidentifikasi sinyal yang menunjukkan risiko dengan potensi dampak penting bagi kesehatan pasien atau masyarakat atau yang secara signifikan dapat mempengaruhi rasio manfaat-risiko Obat sehingga diperlukan manajemen dan perhatian segera tanpa penundaan.
Rechallenge adalah proses pemberian kembali Obat yang dicurigai menyebabkan KTD pasca positive dechallenge.
Risiko (risk) adalah probabilitas bahaya yang dapat ditimbulkan oleh suatu Obat selama penggunaan klinis, biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase atau rasio; probabilitas (chance, odds) dari kejadian yang tidak diinginkan.
Risiko penting yang teridentifikasi (important identified risk) adalah PMR harus fokus pada risiko penting yang diidentifikasi yang mungkin berdampak pada rasio manfaat-risiko Obat. Risiko penting yang teridentifikasi yang tercantum dalam PMR dilakukan untuk menjamin:
a. Evaluasi lebih lanjut sebagai bagian dari rancangan Farmakovigilans (misalnya untuk menyelidiki frekuensi, tingkat keparahan, keseriusan, dan kesudahan dari risiko tersebut dalam kondisi penggunaan normal, yang populasinya sangat berisiko).
b. Kegiatan untuk meminimalisasi risiko: informasi produk yang memberi petunjuk tentang tindakan klinik tertentu yang harus diambil untuk meminimalkan risiko, atau kegiatan minimalisasi risiko tambahan.Risiko potensial (potential risk) adalah PMR harus fokus menangani risiko yang merupakan hasil klinis yang tidak diinginkan dan yang ada bukti ilmiah sebagai dasar untuk menilai hubungan kausal dengan Obat tersebut, tetapi pada saat ini belum ada cukup bukti.
Risiko potensial yang penting (important potential risk) adalah risiko potensial yang penting yang tercantum dalam PMR yang telah dikarakterisasi dan terkonfirmasi serta akan berdampak pada rasio manfaat-risiko dari Obat tersebut. Adanya justifikasi ilmiah bahwa hasil klinis yang merugikan mungkin terkait dengan penggunaan tidak sesuai label, penggunaan dalam populasi di luar yang sudah diteliti, atau timbul karena penggunaan jangka panjang Obat tersebut, maka KTD tersebut harus dianggap sebagai risiko potensial, dan jika dianggap penting, harus dimasukkan dalam daftar masalah keamanan yang harus diperhatikan sebagai potensi risiko yang penting. Risiko
potensial yang penting yang termasuk dalam PMR biasanya akan
memerlukan
evaluasi
lebih
lanjut
sebagai
bagian
rencana
Farmakovigilans.
48. Risiko yang teridentifikasi (identified risk) adalah PMR harus fokus
pada penanganan risiko yang merupakan reaksi-reaksi klinis yang
tidak diinginkan dan yang ada bukti ilmiah yang mencukupi bahwa
reaksi-reaksi tersebut disebabkan oleh Obat yang dimaksud. Laporan
KTD dapat berasal dari berbagai sumber seperti temuan nonklinik
yang dikonfirmasi oleh data klinik, uji klinik, studi epidemiologi, dan
sumber data KTD, ESO, atau KIPI, termasuk laporan studi terkait
risiko keamanan terkini. Reaksi tersebut mungkin terkait dengan
situasi seperti penggunaan tidak sesuai label, kesalahan pengobatan
atau interaksi Obat. Tidak semua KTD yang dilaporkan harus dianggap
sebagai risiko yang berkaitan dengan Obat yang diberikan.
49. Sinyal adalah informasi yang timbul dari satu atau beberapa sumber,
termasuk observasi dan eksperimen, yang menunjukkan adanya
hubungan sebab akibat yang baru, atau aspek baru dari hubungan
yang diketahui antara suatu intervensi dan suatu peristiwa atau
serangkaian peristiwa terkait, baik yang merugikan ataupun
menguntungkan, yaitu dinilai memiliki kemungkinan yang cukup
untuk membenarkan tindakan verifikasi. Aspek baru dari hubungan
yang diketahui dapat mencakup perubahan frekuensi, distribusi
(misal, jenis kelamin, usia, dan negara), durasi, keparahan atau hasil
dari ESO. Sinyal sering kali berhubungan dengan semua produk Obat
yang mengandung zat aktif yang sama, termasuk produk kombinasi.
Sinyal tertentu mungkin hanya relevan untuk produk Obat tertentu
atau dalam indikasi, kekuatan, bentuk sediaan Obat atau cara
pemberian spesifik sedangkan beberapa sinyal mungkin berlaku
untuk seluruh golongan Obat.
50. Sinyal yang tervalidasi adalah suatu sinyal dimana proses validasi
sinyal telah memverifikasi bahwa dokumentasi yang tersedia berisi
bukti yang cukup yang menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat
yang berpotensi baru, atau aspek baru dari hubungan yang diketahui,
sehingga dapat dilakukan analisis sinyal lebih lanjut.
51. Sinyal yang tidak tervalidasi adalah suatu sinyal dimana proses
validasinya mengarah pada kesimpulan bahwa dokumentasi yang
tersedia pada saat itu tidak mengandung bukti yang cukup yang
menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang berpotensi baru,
atau aspek baru dari hubungan yang diketahui, dan tidak diperlukan
analisis sinyal lebih lanjut.
52. Sinyal yang terbantahkan adalah sinyal yang tervalidasi setelah
penilaian lebih lanjut dan ditetapkan sebagai "salah" yaitu hubungan
sebab akibat tidak dapat ditetapkan pada titik waktu tersebut.
53. Tenaga Medis adalah adalah setiap orang yang mengabdikan diri
dalam
bidang
kesehatan
serta
memiliki
sikap
profesional,
pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran
atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
54. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan
keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
55. Uji Klinik fase IV adalah Uji klinik yang menggunakan produk yang
telah memiliki izin edar di Indonesia, untuk mendapatkan data
keamanan dan/atau untuk konfirmasi khasiat/manfaat yang telah disetujui. 56. Validasi sinyal adalah proses mengevaluasi data dukung sinyal yang terdeteksi untuk memverifikasi bahwa dokumentasi yang tersedia berisi bukti yang cukup untuk menunjukkan keberadaan hubungan sebab-akibat yang berpotensi baru, atau aspek baru dari hubungan yang diketahui, dan oleh karena itu membenarkan analisis lebih lanjut dari sinyal.
BAB II PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK IZIN EDAR
A.
Peran dan Tanggung Jawab Pemilik Izin Edar secara Umum
Peran dan tanggung jawab Pemilik Izin Edar terkait dengan
Farmakovigilans secara khusus diamanatkan dalam Pasal 410 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam kaitan ini, Pemilik Izin Edar harus memiliki suatu sistem
Farmakovigilans yang dapat menunjang pelaksanaan kewajibannya dalam
melakukan pemantauan keamanan Obat yang diedarkan. Sistem
Farmakovigilans dimaksud harus disusun sedemikian rupa untuk
merefleksikan tanggung jawab dan kemampuan Pemilik Izin Edar untuk
dapat mengambil tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka menjamin
keamanan produk yang diedarkan.
Tanggung jawab Pemilik Izin Edar dalam Farmakovigilans adalah
sebagai berikut:
1.
menerapkan sistem mutu;
2.
mencantumkan unit Farmakovigilans dalam struktur organisasi dan
independen dari unit komersial;
3.
menunjuk
penanggung
jawab
dan
wakil
penanggung
jawab
Farmakovigilans yang berdomisili di Indonesia;
4.
melakukan pelatihan Farmakovigilans terhadap semua personel;
5.
penyampaian ringkasan sistem Farmakovigilans secara berkala setiap
2 (dua) tahun dan apabila terdapat perubahan yang bermakna terkait
sistem Farmakovigilans paling lambat disampaikan 1 (satu) bulan
setelah terjadi perubahan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO
Nasional, misalnya perubahan pada struktur organisasi, prosedur
penanganan Farmakovigilans, manajemen data Farmakovigilans, dan
perjanjian kerja sama dengan pihak lain;
6.
melaksanakan
proses
pemantauan
profil
keamanan
yang
berkelanjutan;
7.
membuat dan melaksanakan program audit terhadap penerapan
Farmakovigilans yang disetujui oleh manajemen puncak;
8.
menetapkan, menilai, dan menerapkan sistem manajemen risiko;
9.
melaksanakan proses manajemen sinyal;
10. melakukan komunikasi keamanan;
11. melaporkan dan mendokumentasikan aktivitas Farmakovigilans;
12. melaksanakan tindak lanjut regulatori yang ditetapkan Kepala Badan
terhadap keputusan terkait sinyal keamanan yang dilaporkan; dan
13. memiliki perjanjian kerja sama apabila aktivitas Farmakovigilans
melibatkan Pelaksana Farmakovigilans; dan/atau pihak lain terkait,
dalam rangka pertukaran data dan informasi keamanan Obat;
B. Struktur Organisasi Pemilik Izin Edar harus membentuk Unit yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan sistem Farmakovigilans. Unit tersebut dipimpin oleh penanggung jawab Farmakovigilans dan harus tergambar dalam struktur organisasi. Pemilik Izin Edar harus mengatur tata hubungan kerja Unit Farmakovigilans dengan Unit lainnya dan menjadi bagian dari penerapan Sistem Mutu.
C.
Penanggung Jawab Farmakovigilans
1.
Penanggung Jawab Farmakovigilans
Sebagai bagian dari sistem Farmakovigilans, Pemilik Izin Edar
harus menunjuk personel tetap yang merupakan pegawai tetap dengan
kualifikasi yang memenuhi syarat sebagai penanggung jawab dan
wakil penanggung jawab dengan wewenang yang memadai untuk
menjamin pelaksanaan sistem Farmakovigilans sesuai ketentuan.
Pemilik Izin Edar harus menyampaikan nama dan kontak dari
penanggung jawab kepada Kepala Badan. Setiap perubahan personil
dan kontak penanggung jawab dan wakil penanggung jawab harus
segera dilaporkan kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan
setelah terjadi perubahan.
Pemilik Izin Edar harus menetapkan struktur dan proses bagi
penanggung jawab Farmakovigilans untuk melaksanakan tanggung
jawabnya. Untuk mencapai hal ini, Pemilik Izin Edar harus
memberikan penanggung jawab Farmakovigilans akses untuk semua
informasi yang relevan terutama yang berkaitan dengan hal-hal
berikut:
a.
masalah keamanan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan
evaluasi manfaat risiko Obat;
b.
uji klinik yang sedang berlangsung atau yang sudah selesai dan
studi lain yang diketahui oleh Pemilik Izin Edar yang mungkin
relevan dengan keamanan Obat;
c.
informasi dari sumber selain dari Pemilik Izin Edar; dan
d.
prosedur yang relevan terkait penerapan Farmakovigilans untuk
memastikan konsistensi dan kepatuhan di seluruh organisasi.
2.
Kualifikasi Penanggung Jawab Farmakovigilans
Pemilik Izin Edar harus memastikan bahwa penanggung jawab
dan wakil penanggung jawab Farmakovigilans memiliki pengetahuan
dan pengalaman yang mendukung untuk menjalankan aktivitas
Farmakovigilans.
Pemilik
Izin
Edar
harus
memberikan
pelatihan
kepada
penanggung jawab dan wakil penanggung jawab Farmakovigilans serta
seluruh
aktivitas
pelatihan
yang
dilaksanakan
harus
didokumentasikan dengan baik.
3.
Peran Penanggung Jawab Farmakovigilans
Penanggung jawab Farmakovigilans bertanggung jawab untuk
membentuk, melaksanakan, dan memelihara sistem Farmakovigilans.
Penanggung jawab Farmakovigilans harus memiliki tugas yang
memadai
untuk
memastikan
sistem
Farmakovigilans
sesuai
ketentuan.
Tugas dan tanggung jawab penanggung jawab Farmakovigilans
harus dijelaskan dalam uraian pekerjaan, antara lain mencakup:
a.
membentuk dan mengelola sistem Farmakovigilans;
b.
memastikan penerapan sistem mutu yang mendukung aktivitas
Farmakovigilans;
c.
memahami profil keamanan dan dapat memberikan penjelasan
tentang isu aspek keamanan terkait dengan Obat yang diedarkan
oleh Pemilik Izin Edar;
d.
bertindak
sebagai
perwakilan
Pemilik
Izin
Edar
terkait
Farmakovigilans yang harus dapat dihubungi selama 24 (dua
puluh empat) jam;
e.
menyiapkan semua jenis pelaporan Farmakovigilans;
f.
menyiapkan dan segera memberikan informasi tentang aspek
keamanan Obat yang diminta oleh Kepala Badan dalam rangka
pengkajian manfaat-risiko (risk-benefit assessment) paling lambat
3 (tiga) hari kerja setelah informasi tervalidasi;
g.
mereviu rancangan perjanjian kerja sama dengan pihak terkait
untuk memastikan klausul Farmakovigilans dielaborasi;
h.
memastikan pengelolaan data Farmakovigilans berjalan dengan
baik termasuk dalam rangka kepatuhan pemenuhan timeline
pelaporan Farmakovigilans;
i.
memastikan tindak lanjut terhadap hasil audit yang dilakukan
internal maupun eksternal;
j.
memastikan pelatihan Farmakovigilans bagi seluruh karyawan;
k.
menyusun dan melaporkan Ringkasan Sistem Farmakovigilans
sesuai ketentuan termasuk apabila terdapat pembaruan; dan
l.
monitoring dan evaluasi kinerja dari aktivitas Farmakovigilans
yang dijalankan sesuai dengan indikator kinerja yang ditetapkan.
Apabila penanggung jawab Farmakovigilans berhalangan untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya, maka tugas dan tanggungjawab sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh wakil penanggungjawab Farmakovigilans.
BAB III SISTEM MUTU FARMAKOVIGILANS
A. Pendahuluan Pemilik Izin Edar harus menetapkan dan menggunakan sistem mutu yang efektif untuk melakukan aktivitas Farmakovigilans. Sistem mutu harus dilakukan sesuai dengan sasaran mutu dan prinsip-prinsip Farmakovigilans, serta mempertimbangkan bahwa penerapan sistem mutu sangat penting dalam penerapan Farmakovigilans. Sistem mutu yang dibangun untuk Farmakovigilans dapat diintegrasikan dengan sistem mutu yang dijalankan oleh organisasi Pemilik Izin Edar.
B.
Sistem Farmakovigilans
Sistem Farmakovigilans adalah suatu sistem yang digunakan oleh
suatu organisasi untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya terkait
aktivitas Farmakovigilans dan dirancang untuk memantau keamanan Obat
terdaftar serta mengevaluasi perubahan profil manfaat-risikonya. Sistem
Farmakovigilans digambarkan oleh struktur, proses, dan luarannya.
C.
Mutu, Persyaratan Mutu dan Sistem Mutu
Mutu
sistem
Farmakovigilans
didefinisikan
sebagai
semua
karakteristik untuk dapat memberikan hasil sesuai yang diharapkan dan
relevan dengan tujuan Farmakovigilans. Secara umum, mutu adalah suatu
tingkatan yang dapat diukur. Untuk dapat mengukur tingkat mutu yang
dicapai maka ditetapkan persyaratan mutu. Persyaratan mutu adalah
karakteristik sistem yang dapat menghasilkan output yang diinginkan, atau
sasaran mutu.
Sistem mutu merupakan bagian dari sistem Farmakovigilans yang
terdiri dari struktur dan proses yang mencakup struktur organisasi,
tanggung jawab, prosedur, pelaksanaan, sumber daya serta manajemen
sumber daya, kepatuhan dan dokumentasi Farmakovigilans.
D. Siklus Mutu Sistem mutu harus didasarkan pada semua kegiatan berikut: 1. Perencanaan Mutu Membangun struktur serta merencanakan proses yang terintegrasi dan konsisten. 2. Kepatuhan Mutu Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan persyaratan mutu. 3. Kontrol dan Jaminan Mutu Memantau dan mengevaluasi efektivitas struktur dan proses yang telah ditetapkan dan dilakukan. 4. Peningkatan Mutu Memperbaiki dan meningkatkan struktur dan proses jika diperlukan.
E.
Sasaran Mutu Farmakovigilans
Sasaran mutu Farmakovigilans adalah:
1.
memenuhi persyaratan regulasi terkait tugas dan tanggung jawab
dalam penerapan Farmakovigilans;
2.
mencegah kejadian tidak diinginkan/efek samping Obat (KTD/ESO)
karena penggunaan Obat;
3.
mendukung upaya peningkatan penggunaan Obat yang aman dan
efektif, khususnya dengan memberikan informasi yang tepat tentang
keamanan Obat kepada pasien, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan masyarakat; dan 4. berkontribusi pada perlindungan pasien dan kesehatan masyarakat.
F. Prinsip Praktik Farmakovigilans yang Baik Untuk mencapai sasaran mutu dalam sub bagian E, berikut prinsip- prinsip yang harus digunakan sebagai panduan dalam merancang struktur, proses dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawab dalam aktivitas Farmakovigilans: 1. Kebutuhan pasien, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan masyarakat sehubungan dengan keamanan Obat harus dipenuhi. 2. Pihak manajemen harus memberikan contoh penerapan sistem mutu dan motivasi bagi semua staf terkait dengan sasaran mutu. 3. Semua personel harus dilibatkan dan mendukung sistem Farmakovigilans berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 4. Seluruh pihak yang terlibat dalam organisasi harus terlibat dalam peningkatan mutu yang berkelanjutan sesuai siklus mutu. 5. Sumber daya dan fungsi harus disusun sebagai struktur dan proses untuk mendukung Farmakovigilans yang proaktif, proporsional, berkelanjutan dan terintegrasi. 6. Bukti mengenai perubahan profil manfaat–risiko dari Obat harus ditelusuri secara berkesinambungan. Aspek yang mempengaruhi perubahan profil manfaat–risiko dan keamanan penggunaan Obat, harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. 7. Kerja sama yang baik antara Pemilik Izin Edar, otoritas regulatori, organisasi kesehatan, pasien, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, akademisi dan lembaga terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
G.
Tanggung Jawab Personel Sistem Mutu Dalam Suatu Organisasi
Personel yang kompeten, terkualifikasi dan terlatih harus tersedia
dalam penerapan aktivitas farmakovigilans. Tanggung jawab personel
adalah mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum pada sub bagian F.
Sesuai dengan siklus mutu (lihat sub bagian D), staf manajerial dalam
organisasi bertanggung jawab untuk:
1.
memastikan bahwa organisasi mendokumentasikan sistem mutu
seperti yang dijelaskan dalam sub bagian M;
2.
memastikan bahwa dokumen sistem mutu merupakan dokumen
terkendali terkait dengan pembuatan, revisi, persetujuan, dan
implementasinya;
3.
memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai dan terlatih
(lihat sub bagian H);
4.
memastikan tersedianya tempat, fasilitas, dan peralatan pendukung
yang memadai (lihat sub bagian I);
5.
memastikan tingkat kepatuhan manajemen yang memadai (lihat sub
bagian K);
6.
memastikan manajemen data yang memadai (lihat sub bagian L);
7.
mengevaluasi penerapan Farmakovigilans termasuk sistem mutunya
secara berkala berdasarkan risiko untuk memastikan efektivitasnya
(lihat sub bagian N) dan menyusun tindakan preventif dan korektif jika
diperlukan;
8.
memastikan adanya mekanisme komunikasi yang tepat dan efektif;
9.
mengidentifikasi dan melakukan investigasi adanya ketidakpatuhan
terhadap persyaratan sistem mutu dan farmakovigilans serta
mengambil tindakan korektif, preventif, dan eskalasi sesuai kebutuhan; dan 10. memastikan terlaksananya audit (lihat sub bagian N). Dalam suatu organisasi, pihak manajemen bertanggung jawab untuk memberikan kepemimpinan dengan cara: 1. memotivasi semua staf, berdasarkan nilai-nilai kebersamaan, kepercayaan, kebebasan berpendapat dan bertanggung jawab serta memberikan apresiasi atas kontribusi staf dalam organisasi; dan 2. memberikan peran, tanggung jawab dan wewenang kepada staf sesuai dengan kompetensinya serta mengomunikasikan dan mengimplementasikannya di organisasi.
H.
Pelatihan Personel untuk Farmakovigilans
Capaian mutu dalam pelaksanaan proses dan output Farmakovigilans
bergantung
pada
ketersediaan
jumlah
personel
yang
kompeten,
terkualifikasi dan terlatih (lihat sub bagian G). Semua personel yang terlibat
dalam aktivitas Farmakovigilans harus mendapatkan pelatihan awal dan
berkesinambungan. Pelatihan ini harus berkaitan dengan peran dan
tanggung
jawab
masing-masing
personel.
Organisasi
harus
mendokumentasikan rencana dan catatan pelatihan untuk memelihara,
dan mengembangkan kompetensi personel. Rencana pelatihan harus
didasarkan pada penilaian kebutuhan pelatihan, monitoring dan evaluasi
personel.
Pelatihan harus mendukung peningkatan keterampilan yang relevan
dan pengembangan profesional personel secara berkesinambungan serta
memastikan bahwa personel memiliki kualifikasi, pemahaman dan
pengalaman yang sesuai dan relevan untuk tugas dan tanggung jawab yang
diberikan. Semua staf harus memahami dan menentukan tindak lanjut
yang harus dilakukan ketika mengetahui masalah keamanan.
Tersedia suatu proses untuk mengevaluasi bahwa pelatihan dapat
menghasilkan
tingkat
pemahaman
dan
pelaksanaan
kegiatan
Farmakovigilans yang sesuai untuk tugas dan tanggung jawabnya, atau
untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang tidak terpenuhi serta
sejalan dengan rencana pengembangan profesional yang disepakati oleh
organisasi dan staf.
Pelatihan yang memadai perlu diberikan kepada staf yang tidak
memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam Farmakovigilans tetapi
aktivitasnya
mungkin
berdampak
pada
sistem
atau
pelaksanaan
Farmakovigilans. Aktivitas tersebut misalnya uji klinik, penanganan
keluhan, informasi medis, penjualan dan pemasaran, registrasi dan audit.
Instruksi yang tepat dalam kondisi darurat, termasuk keberlangsungan
bisnis proses (lihat sub bagian M.2), harus diberikan oleh organisasi kepada
personel.
I.
Fasilitas dan Peralatan Farmakovigilans
Fasilitas dan peralatan Farmakovigilans digunakan untuk mendukung
setiap proses dalam mencapai sasaran mutu dan luaran Farmakovigilans.
Fasilitas dan peralatan Farmakovigilans mencakup sistem teknologi
informasi dan ruang penyimpanan. Fasilitas dan peralatan harus
ditempatkan, dirancang, dibangun, disesuaikan, dan dipelihara agar sesuai
dengan tujuan sasaran mutu Farmakovigilans (lihat sub bagian E) serta
tersedia untuk keberlanjutan bisnis. Fasilitas dan peralatan yang
merupakan proses kritis untuk pelaksanaan aktivitas Farmakovigilans
(lihat sub bagian M.2.) harus terkualifikasi dan/atau tervalidasi untuk memastikan tujuan dan kesesuaiannya.
J.
Proses Sistem Mutu Spesifik bagi Pemilik Izin Edar
Pemilik Izin Edar harus menerapkan proses sistem mutu spesifik
tambahan untuk memastikan:
1.
penyerahan laporan Farmakovigilans kepada Kepala Badan sesuai
dengan timeline yang ditentukan;
2.
retensi minimum aspek-aspek yang terdapat dalam Ringkasan Sistem
Farmakovigilans setidaknya ditetapkan selama 5 (lima) tahun;
3.
penyimpanan data dan dokumen Farmakovigilans yang berkaitan
dengan Obat dilakukan sepanjang izin edar produk berlaku dan
sekurangnya 10 (sepuluh) tahun setelah izin edar tidak berlaku lagi;
dan
4.
pembaruan informasi produk oleh Pemilik Izin Edar berdasarkan
pengetahuan ilmiah, termasuk penilaian dan rekomendasi yang
diumumkan kepada publik melalui portal web BPOM dan berdasarkan
pemantauan berkelanjutan oleh Pemilik Izin Edar.
Selama
penyimpanan,
ketertelusuran
dokumen
harus
dapat
dipastikan. Dokumen dapat disimpan dalam bentuk elektronik/soft copy
yang telah divalidasi dan dilengkapi dengan sistem keamanan, akses dan
back up yang memadai. Dokumen dalam bentuk hard copy dapat dialihkan
ke dalam bentuk elektronik dan memastikan bahwa semua informasi dalam
bentuk asli dapat dipelihara dan dapat diakses/dibaca meskipun disimpan
dalam waktu yang lama.
K. Manajemen Kepatuhan oleh Pemilik Izin Edar Untuk mencapai tingkat kepatuhan yang diharapkan, Pemilik Izin Edar harus memiliki prosedur dan proses sistem mutu untuk memastikan hal-hal berikut: 1. pemantauan data Farmakovigilans secara berkelanjutan, meminimalisasi risiko dan pencegahan serta tindakan yang tepat yang harus diambil oleh Pemilik Izin Edar; 2. evaluasi ilmiah terkait risiko Obat yang memengaruhi keselamatan pasien atau masyarakat; 3. pelaporan data KTD yang akurat dan dapat diverifikasi (baik serius dan nonserius) kepada Kepala Badan sesuai timeline yang ditetapkan; 4. mutu, integritas, dan kelengkapan informasi risiko Obat, termasuk proses untuk menghindari duplikasi laporan dan memvalidasi sinyal; 5. komunikasi yang efektif oleh Pemilik Izin Edar dengan otoritas, termasuk komunikasi tentang risiko baru atau yang berubah, Ringkasan Sistem Farmakovigilans, Sistem Manajemen Risiko, Risk Minimization Measure (RMM), Periodic Safety Update Report (PSUR), Periodic Risk-Benefit Evaluation Reports (PBRER), Corrective Action and Preventive Action (CAPA) dan Post Market Surveillance Study (PMSS); 6. pembaruan informasi produk oleh Pemilik Izin Edar berdasarkan laporan studi terkait risiko keamanan terkini; dan 7. komunikasi yang tepat tentang informasi keamanan yang relevan dengan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan pasien.
L. Manajemen Data Organisasi harus mendokumentasikan seluruh aktivitas Farmakovigilans serta memastikan penanganan dan penyimpanan
dokumen untuk tujuan pelaporan, interpretasi, dan verifikasi informasi yang akurat. Sistem manajemen data harus tersedia untuk semua dokumen Farmakovigilans untuk memudahkan penelusuran dan penyelidikan masalah keamanan termasuk jadwal investigasi, tanggal dan proses pengambilan keputusan masalah keamanan. Sistem manajemen data harus mendukung: 1. pengelolaan mutu data Farmakovigilans, termasuk kelengkapan, keakuratan, dan integritasnya; 2. kemudahan akses ke seluruh dokumen; 3. komunikasi internal dan eksternal yang efektif; dan 4. penyimpanan dokumen terkait sistem dan pelaksanaan Farmakovigilans sesuai dengan periode retensi yang berlaku. Pemilik Izin Edar juga harus menetapkan prosedur tindak lanjut dan ketertelusuran laporan KTD. Harus dipastikan mengenai jaminan kerahasiaan data personal sesuai dengan ketentuan hukum. Data substansi yang sifatnya personal dapat digunakan dalam aktivitas Farmakovigilans jika diperlukan sebagai bagian dari sistem manajemen data. Langkah spesifik harus diambil dalam melakukan penanganan data Farmakovigilans untuk memastikan keamanan dan kerahasiaannya. Pembatasan untuk mengakses dokumen dan database Farmakovigilans harus diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan oleh personel yang berwenang. Selain itu, perlu tersedia prosedur yang tepat dalam penanganan data dan dokumen Farmakovigilans agar terlindung dari kerusakan selama periode penyimpanan. Sistem manajemen data harus dijelaskan dalam kebijakan manajemen data.
M. Dokumentasi Sistem Mutu Semua aspek, persyaratan, dan ketentuan yang diadopsi dalam sistem mutu harus terdokumentasi secara sistematis sesuai kebijakan dan prosedur tertulis, seperti rencana mutu, manual mutu, dan catatan mutu. Rencana mutu berisi informasi tentang sasaran mutu dan tahapan proses yang akan dilaksanakan untuk mencapainya. Prosedur adalah cara yang ditentukan untuk melakukan proses sesuai POB dan instruksi kerja atau manual mutu lainnya. Manual mutu mencakup ruang lingkup sistem mutu, proses sistem mutu dan interaksi di antara keduanya. Catatan mutu adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau bukti kegiatan yang dilakukan. Untuk menerapkan pendekatan sistematis, organisasi harus menetapkan sasaran mutu organisasi yang spesifik dan metode penilaian efektivitas sistem Farmakovigilans. Sistem mutu harus didokumentasikan pada: 1. dokumen struktur organisasi dan uraian tugas personel (lihat M.1); 2. rencana dan catatan pelatihan (lihat H); 3. instruksi tingkat kepatuhan manajemen (lihat K); 4. instruksi tentang proses yang akan digunakan dalam keadaan darurat, termasuk kesinambungan bisnis proses (lihat M.2); 5. indikator kinerja yang digunakan untuk memantau kinerja kegiatan Farmakovigilans; dan 6. laporan dan tindak lanjut audit mutu, termasuk tanggal dan hasilnya.
Dokumentasi sistem mutu juga mencakup: 1. metode pemantauan sistem mutu yang efisien dan mampu memenuhi sasaran mutu; 2. kebijakan manajemen pencatatan; 3. laporan yang menyatakan bahwa hasil proses Farmakovigilans telah dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan; 4. catatan dan laporan terkait fasilitas dan peralatan termasuk juga aktivitas pemeriksaan fungsionalitas, kualifikasi dan validasi telah dilakukan sesuai persyaratan, protokol, dan prosedur yang ditetapkan; dan 5. catatan yang menunjukkan adanya kekurangan dan penyimpangan dari sistem mutu telah dilengkapi dengan tindakan korektif dan pencegahan yang diambil, serta solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi penyimpangan atau kekurangan tersebut.
M.1. Dokumentasi Sistem Mutu Tambahan oleh Pemilik Izin Edar Selain dokumentasi sistem mutu sesuai dengan sub bagian M, Pemilik Izin Edar melakukan: a. manajemen sumber daya dalam bentuk Ringkasan Sistem Farmakovigilans; b. menetapkan uraian tugas staf manajerial dan pengawas; c. membuat struktur organisasi yang menggambarkan hubungan hierarki staf manajerial dan pengawas; d. menetapkan prosedur dan proses kritis (lihat M.2.) dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans; dan e. menetapkan sistem manajemen pencatatan dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans. Selain itu, dokumentasi sistem mutu juga mencakup struktur organisasi, tugas, tanggung jawab dan wewenang seluruh personel yang terlibat langsung aktivitas Farmakovigilans.
M.2. Proses Kritis Farmakovigilans dan Kelangsungan Bisnis Proses Proses kritis Farmakovigilans mencakup hal hal sebagai berikut: a. pemantauan profil keamanan yang berkesinambungan dan evaluasi profil manfaat-risiko Obat terdaftar; b. menetapkan, menilai dan menerapkan sistem manajemen risiko dan mengevaluasi efektivitas langkah minimalisasi risiko yang diambil; c. melakukan pengumpulan, pemrosesan, manajemen, kontrol mutu dan tindak lanjut untuk informasi yang hilang serta membuat kode klasifikasi, duplikasi, evaluasi dan pengiriman pelaporan Farmakovigilans sesuai timeline; d. manajemen sinyal;
e. membuat jadwal dan melakukan persiapan penyerahan dan penilaian laporan keamanan berkala pasca pemasaran; f. memenuhi komitmen dan merespon permintaan Kepala Badan, termasuk menyediakan informasi yang benar dan lengkap; g. menghubungkan penerapan Farmakovigilans dan cacat mutu produk; h. mengkomunikasikan masalah keamanan antara Pemilik Izin Edar dan BPOM, khususnya dalam hal perubahan profil manfaat-risiko Obat;
i.
mengkomunikasikan informasi keamanan kepada pasien, Tenaga
Medis, dan Tenaga Kesehatan tentang perubahan profil manfaat-
risiko Obat;
j.
menyediakan informasi produk terkini sesuai perkembangan
terbaru, termasuk kesimpulan, penilaian dan rekomendasi dari
Kepala Badan; dan
k.
implementasi Pemilik Izin Edar dalam merespon isu keamanan
sesuai dengan urgensi yang diperlukan.
Rencana kelangsungan bisnis proses harus dibuat berdasarkan
analisis risiko serta mencakup hal-hal berikut:
a.
peristiwa yang berdampak pada staf dan infrastruktur organisasi
secara keseluruhan atau struktur dan proses Farmakovigilans;
dan
b.
back up pertukaran informasi penting dalam organisasi terkait
aktivitas Farmakovigilans seperti antara Pemilik Izin Edar dan
BPOM.
N.
Pemantauan Kinerja dan Efektivitas Sistem Mutu Farmakovigilans
Proses
pemantauan
kinerja
dan
efektivitas
sistem
mutu
Farmakovigilans mencakup:
1.
tinjauan dan evaluasi sistem oleh penanggung jawab;
2.
audit;
3.
pemantauan tingkat kepatuhan;
4.
inspeksi; dan
5.
evaluasi efektivitas terhadap tindakan yang dilakukan untuk
meminimalkan risiko dan mendukung penggunaan Obat yang aman
dan bermanfaat bagi pasien.
Organisasi dapat menggunakan indikator kinerja sebagai acuan untuk
memantau kegiatan Farmakovigilans sesuai dengan persyaratan mutu.
Audit sistem mutu di Indonesia berbasis risiko harus dilakukan secara
berkala minimal 1 tahun sekali untuk memastikan bahwa sistem
memenuhi persyaratan dan efektif. Audit sistem mutu harus mencakup
audit penerapan Farmakovigilans yang merupakan subjek sistem mutu.
Laporan dan tindak lanjut audit mutu terkait aktivitas Farmakovigilans
disampaikan ke penanggung jawab. Sebagai konsekuensi dari pemantauan
kinerja dan efektivitas sistem mutu dan Farmakovigilans adalah perlunya
menetapkan tindakan preventif dan korektif yang harus dilaksanakan,
misalnya tindakan preventif dan korektif hasil audit.
BAB IV RINGKASAN SISTEM FARMAKOVIGILANS
A.
Pendahuluan
Untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan Farmakovigilans, Pemilik
Izin Edar diwajibkan membuat dan menyerahkan Ringkasan Sistem
Farmakovigilans
kepada
Kepala
Badan
melalui
Pusat
Farmakovigilans/MESO
Nasional
BPOM.
Ringkasan
Sistem
Farmakovigilans berisi informasi terkini mengenai sistem Farmakovigilans
yang dilaksanakan untuk Obat terdaftar di Indonesia.
Tujuan Ringkasan Sistem Farmakovigilans adalah untuk menjelaskan
sistem Farmakovigilans, aspek pendukung, tingkat kepatuhan dan
dokumentasi semua aktivitas Farmakovigilans. Selain untuk memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, Ringkasan Sistem Farmakovigilans juga
berkontribusi pada perencanaan dan pelaksanaan audit yang tepat oleh
Pemilik Izin Edar, pemenuhan tanggung jawab Farmakovigilans, dan
kepatuhan terhadap peraturan. Ringkasan Sistem Farmakovigilans
memberikan gambaran umum tentang sistem Farmakovigilans, yang dapat
diminta dan dinilai oleh Kepala Badan.
Dengan adanya Ringkasan Sistem Farmakovigilans, memudahkan
Pemilik Izin Edar dan penanggung jawab Farmakovigilans untuk:
1.
menjamin sistem Farmakovigilans telah diterapkan sesuai dengan
persyaratan;
2.
memastikan aspek kepatuhan sesuai dengan sistem;
3.
mengidentifikasi kekurangan sistem atau ketidakpatuhan; dan
4.
mengidentifikasi risiko atau kegagalan dalam melakukan aspek
Farmakovigilans tertentu.
Penggunaan informasi ini harus berkontribusi pada manajemen dan
pengembangan sistem Farmakovigilans yang tepat.
B. Komponen Ringkasan Sistem Farmakovigilans 1. Struktur Organisasi Farmakovigilans Struktur organisasi harus mencantumkan fungsi Farmakovigilans dan menggambarkan keterkaitan unit Farmakovigilans dengan unit lain yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban Farmakovigilans. Secara khusus, terkait struktur organisasi, informasi pada Ringkasan Sistem Farmakovigilans menjelaskan struktur organisasi yang menunjukkan posisi penanggung jawab Farmakovigilans dalam organisasi, kedudukan tersebut dapat digambarkan dalam bentuk diagram dengan menyebutkan nama unit. Selain itu juga menjelaskan informasi lokasi dimana aktivitas Farmakovigilans dilaksanakan, termasuk Pelaksana Farmakovigilans jika ada.
- Penanggung Jawab Farmakovigilans Informasi pada bagian penanggung jawab Farmakovigilans dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans harus mencakup: a. dokumentasi yang menyatakan bahwa Pemilik Izin Edar menugaskan penanggung jawab Farmakovigilans; b. ringkasan riwayat hidup, kualifikasi dan pengetahuan dasar yang harus dimiliki penanggung jawab Farmakovigilans; c. informasi kontak penanggung jawab Farmakovigilans (nama, alamat, nomor telepon, faksimili dan alamat email); d. informasi wakil penanggung jawab Farmakovigilans; dan
e. deskripsi tugas dan tanggung jawab penanggung jawab dan wakil penanggung jawab Farmakovigilans.
Sumber Data Keamanan Berisi penjelasan mengenai sumber pengumpulan laporan KTD, ESO, atau KIPI dan yang diberikan tanggung jawab untuk proses penerimaan data tersebut. Informasi kontak penanggung jawab Farmakovigilans meliputi nama, alamat, nomor telepon (ekstension kantor, atau faksimili jika ada), dan alamat email. Diagram alir yang menunjukkan tahapan utama, timeline, dan pihak-pihak yang terlibat dapat digunakan untuk menjelaskan bagian ini. Pemilik Izin Edar harus dapat menunjukkan sumber data yang komprehensif misalnya dalam bentuk daftar laporan KTD, ESO, atau KIPI, daftar studi, atau program surveilans dan dukungan pasien yang disponsori oleh Pemilik Izin Edar untuk mendukung inspeksi dan audit Farmakovigilans. Daftar tersebut harus menggambarkan status studi/program tempat pelaksanaan studi/program, produk yang digunakan dan tujuan utama studi/ program. Harus dibedakan antara studi intervensi dan nonintervensi dan harus disusun secara terpisah. Daftar juga harus mencakup semua studi/program yang sedang berlangsung atau telah selesai dalam dua tahun terakhir. Daftar ini dapat dimasukkan sebagai lampiran.
Proses Farmakovigilans
Ketersediaan prosedur tertulis yang jelas adalah elemen penting dari sistem Farmakovigilans. Deskripsi mengenai prosedur tertulis baik di tingkat global dan/atau lokal), sifat data (misalnya jenis kasus pelaporan), dan penyimpanan dokumen harus ada dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans.
Deskripsi mengenai proses, penanganan data dan catatan aktivitas Farmakovigilans yang dimasukkan dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans mencakup: a. Pemantauan secara berkelanjutan profil manfaat-risiko serta hasil evaluasi dan tindak lanjut yang sesuai (mencakup deteksi dan evaluasi sinyal) termasuk prosedur tertulis yang mendukung dan petunjuk teknis mengenai output database keamanan serta interaksi dengan bagian lain yang terkait. b. Sistem manajemen risiko dan pemantauan hasil tindakan yang diambil dalam rangka minimalisasi risiko (jika ada interaksi dengan bagian lain harus dijelaskan dalam prosedur atau perjanjian). c. Pengumpulan, pemeriksaan, tindak lanjut, penilaian dan pelaporan Farmakovigilans (prosedur harus menjelaskan kewajiban masing-masing dari pihak lokal dan pihak global). d. Perencanaan, penyusunan dan penyerahan laporan keamanan berkala pasca pemasaran. e. Komunikasi masalah keamanan kepada konsumen, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan BPOM. f. Penerapan perubahan informasi keamanan pada Ringkasan karakteristik produk/brosur dan informasi produk untuk pasien (prosedur harus mencakup komunikasi internal dan eksternal) Di setiap aspek, Pemilik Izin Edar harus dapat menunjukkan bukti bahwa sistem menunjang pengambilan keputusan, tindakan yang sesuai dan tepat waktu.Kinerja Sistem Farmakovigilans
Ringkasan Sistem Farmakovigilans harus mencakup bukti pemantauan pelaksanaan sistem Farmakovigilans yang sedang berlangsung dan kepatuhan terhadap peraturan Farmakovigilans. Selain itu, Ringkasan Sistem Farmakovigilans berisi metode pemantauan yang digunakan dengan informasi minimum sebagai berikut: a. Penjelasan tentang cara evaluasi pelaporan Farmakovigilans sesuai dengan timeline yang ditentukan.
b. Deskripsi indikator yang digunakan untuk memantau kinerja sistem Farmakovigilans, termasuk umpan balik dari Kepala Badan terhadap laporan Farmakovigilans yang disampaikan oleh Pemilik Izin Edar. c. Gambaran mengenai ketepatan waktu pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional harus mencerminkan data terkini untuk menilai kepatuhan.
d. Gambaran mengenai metode yang digunakan untuk memastikan ketepatan waktu pengajuan variasi terkait keamanan, dibandingkan antara prosedur internal dan tenggat waktu yang ditetapkan Kepala Badan, termasuk penelusuran informasi variasi kemanan yang telah diidentifikasi namun belum diajukan.
e. Jika berlaku, gambaran mengenai kepatuhan terhadap komitmen PMR, kewajiban atau ketentuan lain pada izin edar yang terkait dengan aktivitas Farmakovigilans.Database dan Sistem Komputerisasi Lokasi, fungsionalitas, dan tanggung jawab operasional sistem komputerisasi dan database yang digunakan untuk menerima, menyusun, mencatat, dan melaporkan informasi keamanan, serta penilaian kesesuaiannya harus dijelaskan dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans. Jika terdapat beberapa sistem/database yang digunakan, harus dijelaskan mekanisme atau kerangka kerja dari sistem/database tersebut dan pengaruhnya dalam aktivitas Farmakovigilans. Status validasi aspek-aspek utama dari fungsi sistem komputer harus dijelaskan, begitu juga dengan kontrol perubahan, proses pengujian, prosedur backup dan penyimpanan data elektronik yang berdampak pada kepatuhan Farmakovigilans, termasuk proses pendokumentasian harus dapat dijelaskan. Untuk dokumen hard copy, pengelolaan data dan mekanisme yang digunakan untuk memastikan integritas dan aksesibilitas data keamanan harus dijelaskan khususnya dalam hal pengumpulan informasi tentang KTD, ESO, atau KIPI.
Sistem Manajemen Mutu Deskripsi sistem manajemen mutu harus dimasukkan dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans, terutama terkait dengan struktur organisasi dan penerapan sistem mutu Farmakovigilans, yang mencakup: a. Kontrol Dokumen dan Catatan Dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans harus tersedia informasi tentang prosedur pengarsipan dokumen (hardcopy atau
softcopy), serta gambaran umum prosedur lain yang berlaku
untuk sistem mutu dan dokumen serta catatan Farmakovigilans.
b.
Dokumen
Menjelaskan secara umum tentang jenis dokumen yang
digunakan dalam Farmakovigilans (seperti POB, instruksi kerja,
dll); penerapan dokumen pada tingkat lokal, regional atau global;
dan kontrol yang diterapkan pada aksesibilitas, implementasi dan
pemeliharaannya.
Daftar prosedur dan proses spesifik terkait aktivitas
Farmakovigilans dan interaksinya dengan fungsi lain harus
tersedia dengan rinci.
c.
Pelatihan
i.
Deskripsi
manajemen
sumber
daya
manusia
untuk
melaksanakan aktivitas Farmakovigilans. Jumlah personil
yang dapat melaksanakan aktivitas Farmakovigilans dapat
disampaikan pada bagian yang menjelaskan struktur
organisasi.
ii.
Informasi lokasi personil yang berhubungan dengan aktivitas
Farmakovigilans
iii.
Deskripsi singkat tentang konsep pelatihan:
Staf harus mendapatkan pelatihan yang sesuai untuk
melakukan aktivitas Farmakovigilans. Pelatihan tidak hanya
mencakup staf di unit Farmakovigilans tetapi juga unit lain yang
memungkinkan
setiap
individu
yang
menerima
laporan
keamanan.
d.
Audit
Informasi audit sistem Farmakovigilans harus tercantum
dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans. Informasi mengenai
perencanaan audit, mekanisme pelaporan, dan jadwal audit
Farmakovigilans harus tersedia. Selain itu, realisasi audit
Farmakovigilans harus didokumentasikan.
Realisasi audit harus mencantumkan tanggal audit, ruang
lingkup dan status penyelesaian audit. Ringkasan Sistem
Farmakovigilans juga berisi catatan terkait hasil audit yang
menjadi temuan penting/signifikan.
Sebagai panduan dalam pelaksanaan audit, Ringkasan
Sistem
Farmakovigilans
harus
menggambarkan
prosedur
pencatatan, pengelolaan dan penyelesaian setiap penyimpangan.
Ringkasan Sistem Farmakovigilans akan mendokumentasikan
penyimpangan, dampak dan pengendaliannya sampai selesai.
Dokumentasi berisi informasi daftar penyimpangan, dan tanggal
serta prosedur atau tindak lanjut yang dilakukan.
C. Penyajian Ringkasan Sistem Farmakovigilans Ringkasan Sistem Farmakovigilans dapat diakses oleh personel yang terlibat dalam aktivitas Farmakovigilans dan BPOM. Informasi harus ringkas, jelas, akurat, mencerminkan sistem yang ada saat ini dan dapat direvisi jika ada perubahan. Ringkasan Sistem Farmakovigilans dapat diakses oleh petugas BPOM sesuai lokasi unit Farmakovigilans yang tercantum di dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans. Ringkasan Sistem Farmakovigilans dapat dibuat dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy. Ringkasan Sistem Farmakovigilans harus jelas, lengkap dan menjamin bahwa semua dokumentasi dapat diakses dan tertelusur ketika terjadi perubahan.
Ringkasan Sistem Farmakovigilans dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris menggunakan format yang tercantum pada bagian E.
D. Ketentuan Lain Dalam hal Pemilik Izin Edar bekerja sama dengan Pelaksana Farmakovigilans, ketentuan penyusunan dan pelaporan Ringkasan Sistem Farmakovigilans berlaku juga untuk Pelaksana Farmakovigilans yang merupakan pemilik produk (product owner) atau perwakilan prinsipal dari luar negeri. Dalam hal sistem Farmakovigilans dilaksanakan secara terintegrasi berdasarkan perjanjian kerjasama pada Pemilik Izin Edar berupa industri farmasi grup (sister company), penyusunan dan pelaporan Ringkasan Sistem Farmakovigilans dilakukan oleh masing - masing industri farmasi, mengingat masing - masing industri farmasi merupakan Pemilik Izin Edar untuk produk yang berbeda.
E. Format Ringkasan Sistem Farmakovigilans
RINGKASAN SISTEM FARMAKOVIGILANS PEMILIK IZIN EDAR (SUMMARY OF PHARMACOVIGILANCE SYSTEM IN MARKETING AUTHORIZATION HOLDER) Versi ... tanggal ...* *versi dan tanggal diisi sesuai dengan yang disusun oleh pemilik izin edar. Bagian 1: Informasi Umum Informasi Pemilik Izin Edar Nama Pemilik Izin Edar
Nomor Izin Industri
Nama Pimpinan
Alamat Kantor Pusat Diisi lengkap (Nama Jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) Alamat Pabrik Diisi lengkap (Nama Jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) Alamat Unit Farmakovigilans Diisi lengkap (Nama Jalan, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi) No. Telepon
Alamat Website (jika ada)
Alamat Email
Unit Farmakovigilans
PMDN / PMA
Penanggung Jawab Farmakovigilans Nama Lengkap dan Gelar
Nama Jabatan
No. Telepon kantor
No. Telepon selular
Alamat Email
Tanggung jawab selain Farmakovigilans (jika ada)
Wakil Penanggung Jawab Farmakovigilans Nama Lengkap dan Gelar
Nama Jabatan
No. Telepon kantor
No. Telepon selular
Alamat Email
Tanggung jawab selain Farmakovigilans (jika ada)
Regulatory Affairs Nama Lengkap dan Gelar
Nama Jabatan
No. Telepon kantor
No. Telepon selular
Alamat Email
Bagian 2: Struktur Organisasi
A. Struktur Organisasi
Struktur organisasi industri yang menggambarkan posisi unit farmakovigilans
dalam organisasi dilengkapi dengan nama unit farmakovigilans.
B. Tata Hubungan Kerja Unit Farmakovigilans dengan Unit Lainnya
Tata hubungan kerja digambarkan dalam bentuk diagram dan diberi
penjelasan bentuk tata hubungan kerja yang dilaksanakan. Dalam tata
hubungan kerja tersebut harus terlihat antara lain garis tanggung jawab unit
farmakovigilans ke level manajemen lebih tinggi. Untuk organisasi industri
multinasional, garis tanggung jawab unit farmakovigilans ke level manajemen
lebih tinggi di dalam organisasi industri termasuk juga ke organisasi industri
regional/global di luar negeri.
Bagian 3: Sistem Manajemen Mutu
Deskripsi sistem manajemen mutu terkait dengan struktur organisasi dan
penerapan sistem mutu farmakovigilans, yang mencakup:
a. Kontrol dokumen dan catatan
Informasi tentang cara pengarsipan dokumen (hardcopy atau softcopy)
termasuk gambaran umum tentang prosedur yang digunakan pada sistem
mutu (pembuatan, penomoran, persetujuan, pendistribusian, pemberlakuan,
ketertelusuran, penyimpanan, pengaturan akses, pemusnahan).
b. Dokumen
- Menjelaskan secara umum tentang jenis dokumen yang digunakan dalam farmakovigilans (seperti POB, instruksi kerja, dll); penerapan dokumen pada tingkat lokal, regional atau global; dan kontrol yang diterapkan pada aksesibilitas, implementasi dan pemeliharaannya.
- Daftar prosedur dan proses spesifik terkait aktivitas farmakovigilans serta interaksinya dengan fungsi lain termasuk prosedur business continuity plan (BCP) dan manajemen krisis yang menjadi rujukan bagi keberlangsungan kewajiban pelaksanaan farmakovigilans oleh industri farmasi. c. Pelatihan Deskripsi sumber daya manusia yang terlibat dalam aktivitas farmakovigilans mencakup antara lain informasi jumlah, lokasi personil yang berhubungan dengan aktivitas farmakovigilans.
Deskripsi singkat tentang konsep pelatihan, pelatihan tidak hanya mencakup staf di unit farmakovigilans tetapi juga unit lain yang memungkinkan setiap individu yang menerima laporan keamanan. d. Audit Deskripsi mengenai:
- Perencanaan audit, mekanisme audit, jadwal audit dan realisasi farmakovigilans.
- Realisasi audit harus mencantumkan tanggal audit, ruang lingkup dan status penyelesaian audit.
- Catatan terkait hasil audit yang menjadi temuan penting/signifikan.
- Prosedur pencatatan, pengelolaan, penyelesaian, dan dokumentasi setiap penyimpangan.
Bagian 4: Penanggung Jawab Farmakovigilans dan Wakil Penanggung Jawab
Farmakovigilans
Penjelasan mengenai Penanggung Jawab Farmakovigilans dan Wakil Penanggung
Jawab Farmakovigilans dan lampirkan:
a. Surat penunjukkan
b. Ringkasan Riwayat Hidup
c. Kualifikasi dan Bukti Pelatihan Farmakovigilans
d. Uraian tugas dan tanggung jawab
Bagian 5: Sumber Data Keamanan
Deskripsi mengenai bagian yang bertanggung jawab untuk menangani
pengumpulan laporan farmakovigilans untuk produk obat yang beredar di
Indonesia.
Informasi mencakup antara lain:
a. Sumber laporan KTD/ESO/KIPI
b. Daftar studi, hasil pemantauan atau program pendukung yang disponsori oleh
industri farmasi (status studi, tempat pelaksanaan, produk yang digunakan,
tujuan utama studi, intervensi atau non intervensi)
c. Kantor afiliasi (daftar yang menggambarkan negara, aktivitas dan produk)
d. Informasi kontak (alamat, telepon, dan email) yang dapat dihubungi
e. Diagram alir yang menunjukkan tahapan utama, timeline, dan pihak-pihak
yang terlibat
Bagian 6: Proses Farmakovigilans Deskripsi mengenai proses, penanganan data dan catatan aktivitas farmakovigilans meliputi antara lain: a. Pemantauan secara kontinyu profil manfaat-risiko serta hasil evaluasi dan tindak lanjut yang sesuai (mencakup deteksi sinyal dan evaluasi) termasuk prosedur tertulis mengenai output database keamanan serta interaksi dengan bagian lain yang terkait.
b. Sistem manajemen risiko dan pemantauan hasil tindakan yang diambil dalam rangka minimalisasi risiko (jika ada interaksi dengan bagian lain harus dijelaskan dalam prosedur atau perjanjian). c. Pemantauan, pengumpulan, penilaian, tindak lanjut dan pelaporan farmakovigilans d. Perencanaan, penyusunan dan penyerahan laporan berkala pasca pemasaran. e. Komunikasi masalah keamanan kepada konsumen, tenaga kesehatan dan Badan POM. f. Penerapan perubahan informasi keamanan pada informasi produk (prosedur harus mencakup komunikasi internal dan eksternal).
Bagian 4: Penanggung Jawab Farmakovigilans dan Wakil Penanggung Jawab
Farmakovigilans
Penjelasan mengenai Penanggung Jawab Farmakovigilans dan Wakil Penanggung
Jawab Farmakovigilans dan lampirkan:
a. Surat penunjukkan
b. Ringkasan Riwayat Hidup
c. Kualifikasi dan Bukti Pelatihan Farmakovigilans
d. Uraian tugas dan tanggung jawab
Bagian 5: Sumber Data Keamanan
Deskripsi mengenai bagian yang bertanggung jawab untuk menangani
pengumpulan laporan farmakovigilans untuk produk obat yang beredar di
Indonesia.
Informasi mencakup antara lain:
a. Sumber laporan KTD/ESO/KIPI
b. Daftar studi, hasil pemantauan atau program pendukung yang disponsori oleh
industri farmasi (status studi, tempat pelaksanaan, produk yang digunakan,
tujuan utama studi, intervensi atau non intervensi)
c. Kantor afiliasi (daftar yang menggambarkan negara, aktivitas dan produk)
d. Informasi kontak (alamat, telepon, dan email) yang dapat dihubungi
e. Diagram alir yang menunjukkan tahapan utama, timeline, dan pihak-pihak
yang terlibat
Bagian 6: Proses Farmakovigilans
Deskripsi
mengenai
proses,
penanganan
data
dan
catatan
aktivitas
farmakovigilans meliputi antara lain:
a. Pemantauan secara kontinyu profil manfaat-risiko serta hasil evaluasi dan
tindak lanjut yang sesuai (mencakup deteksi sinyal dan evaluasi) termasuk
prosedur tertulis mengenai output database keamanan serta interaksi dengan
bagian lain yang terkait.
b. Sistem manajemen risiko dan pemantauan hasil tindakan yang diambil dalam
rangka minimalisasi risiko (jika ada interaksi dengan bagian lain harus
dijelaskan dalam prosedur atau perjanjian).
c. Pemantauan,
pengumpulan,
penilaian,
tindak
lanjut
dan
pelaporan
farmakovigilans
d. Perencanaan, penyusunan dan penyerahan laporan berkala pasca pemasaran.
e. Komunikasi masalah keamanan kepada konsumen, tenaga kesehatan dan
Badan POM.
f. Penerapan perubahan informasi keamanan pada informasi produk (prosedur
harus mencakup komunikasi internal dan eksternal).
Bagian 7: Kinerja Sistem Farmakovigilans
Bukti pemantauan pelaksanaan sistem farmakovigilans yang sedang berlangsung
dan kepatuhan terhadap peraturan farmakovigilans meliputi antara lain:
a. Terdapat penetapan indikator kinerja disesuaikan dengan sasaran mutu yang
ditetapkan dan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
b. Dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan terhadap seluruh
proses kerja pemantauan keamanan dan pelaporan farmakovigilans termasuk
tindak lanjut terhadap tindak lanjut regulatori yang ditetapkan oleh Badan
POM.
c. Dilakukan analisis tren capaian indikator kinerja yang ditetapkan minimal 3
tahun terakhir dan apabila terdapat anomali diberikan justifikasi.
Bagian 8: Database dan Sistem Komputerisasi
Deskripsi mengenai lokasi, fungsi, dan tanggung jawab operasional sistem
komputerisasi dan database yang digunakan untuk menerima, menyusun,
mencatat, dan melaporkan informasi keamanan, serta penilaian kesesuaiannya.
Jika terdapat beberapa sistem/database yang digunakan, harus dijelaskan
mekanisme atau kerangka kerja dari sistem/database tersebut dan pengaruhnya
dalam aktivitas farmakovigilans. Status validasi aspek-aspek utama dari fungsi
sistem komputer harus dijelaskan, begitu juga dengan kontrol perubahan, sifat
pengujian, prosedur backup dan penyimpanan data elektronik.
Bagian 9: Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Lain antara lain Lisensi, Impor,
Ekspor, Obat kontrak (toll manufacturing), Distributor dan/atau kegiatan
Farmakovigilans
Nama Pihak Lain
Jenis / Tipe
Perjanjian
Aktivitas
Farmakovigilans
yang Dilakukan
Keterangan
1
2
3
4
Isikan nama pihak
lain yang bekerja
sama
Lisensi/ Impor/
Ekspor/ Obat
Kontrak (Toll
Manufacturing)/
Distributor/
Farmakovigilans/
Safety Data
Exchange/ lainnya
Detail aktivitas
farmakovigilans
yang dilakukan
oleh masing-
masing pihak
Isikan tanggal
pengesahan, masa
berlaku
perjanjian, ruang
lingkup produk
serta keterangan
lain yang relevan
Bagian 10: Daftar Obat 10.1 Daftar Obat Terdaftar (termasuk produk ekspor, jika ada) N o Nama Da- gang Zat Aktif Ben- tuk Sedia -an dan Keku- atan Kema- san Nama Pro- dusen NIE Tanggal Persetu- juan Izin Edar Tanggal mulai dipasar kan Keteran gan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
10.2 Daftar obat yang pernah dibatalkan/dibekukan Nomor Ijin Edarnya (NIE) karena Aspek Keamanan Nama Obat Zat Aktif Nomor Izin Edar Tanggal Efektif Pembatalan/pembeku an Keterangan (Alasan pembatalan/pembekua n izin edar) 1 2 3 4 5
10.3. Daftar Obat yang telah atau sedang diproses registrasi variasi terkait
perubahan informasi keamanan obat, dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Nama
Obat
Nomor
Izin Edar
Zat Aktif
Tanggal
Pengaju-
an Proses
Registra-
si Variasi
Tanggal
Registra-
si Variasi
disetujui
Tanggal
Efektif
perubahan
informasi
Obat
diterapkan
pada
penandaan
Keterang-
an Alasan
Perubahan
Variasi
1
2
3
4
5
6
7
Bagian 11: Informasi Tambahan/Lainnya Isikan informasi tambahan lain yang relevan yang tidak dapat dielaborasi pada Bagian 1 sampai dengan Bagian 10 dalam Template ini. Apabila ada informasi tambahan lain yang dicantumkan pada bagian ini, harus dilengkapi dengan data atau dokumen pendukung sebagai lampiran, termasuk apabila sumber data atau dokumen tersebut berasal dari PSMF yang disusun oleh global.
Bagian 12: Informasi Perubahan Dokumen Ringkasan Sistem Farmakovigilans (dalam bentuk matriks yang berisi informasi perubahan) Matriks dimaksud memberikan gambaran riwayat perubahan sistem farmakovigilans yang dilaksanakan oleh industri farmasi yang berisi minimal antara lain:
Jenis perubahan (bagian yang berubah)
Dokumen perubahan (versi dan tanggal berlaku)
Dampak terhadap sistem mutu
......................., ....../....../20.. Disiapkan oleh Penanggung Jawab Farmakovigilans
Nama Jelas Jabatan
Mengetahui, Pimpinan Industri
Nama Jelas Jabatan
BAB V PERENCANAAN MANAJEMEN RISIKO (PMR)
A.
Pendahuluan
Suatu Obat diberikan izin edar untuk indikasi yang disetujui
berdasarkan profil manfaat-risko yang dinilai positif bagi populasi tertentu.
Pada umumnya, suatu Obat memiliki risiko timbulnya KTD yang beragam
tingkat keparahannya, kemungkinan terjadinya, serta pengaruhnya
terhadap masing-masing pasien dan kesehatan masyarakat. Meskipun
demikian, tidak semua KTD dan risikonya dapat diidentifikasi pada saat
Obat disetujui karena beberapa risiko hanya akan ditemukan dan
dikarakterisasi pada saat Obat tersebut diedarkan. Oleh karena itu,
diperlukan pendekatan proactive vigilance, utamanya yang terkait dan
berdasarkan penilaian data pra-pemasaran yang dapat berkontribusi pada
manajemen risiko, mitigasi risiko atau minimalisasi risiko.
PMR, sebagai salah satu bentuk proactive vigilance, bertujuan untuk
mendokumentasikan sistem manajemen risiko yang dianggap perlu untuk
melakukan
identifikasi,
karakterisasi
dan
mitigasi
risiko
untuk
meminimalkan risiko Obat tersebut. PMR terdiri atas:
1.
Spesifikasi keamanan
Berisi informasi identifikasi atau karakterisasi profil keamanan Obat,
dengan penekanan pada:
a. risiko penting yang teridentifikasi
b. risiko penting yang potensial
c. informasi yang tidak tersedia,
termasuk permasalahan keamanan yang perlu dikelola secara proaktif
atau dipelajari lebih lanjut;
2.
Rencana Farmakovigilans
Berisi informasi perencanaan kegiatan Farmakovigilans yang akan
diterapkan untuk karakterisasi dan pengukuran risiko yang relevan
secara klinis, dan untuk mengidentifikasi KTD yang baru; dan
3.
Rencana minimalisasi risiko
Berisi informasi perencanaan dan penerapan minimalisasi risiko,
termasuk penilaian terhadap efektivitas kegiatan minimalisasi risiko
tersebut.
Tujuan PMR adalah:
1.
mengidentifikasi dini semua risiko dengan mempertimbangkan
seluruh informasi yang ada;
2.
mengidentifikasi area dimana diperlukan evaluasi yang mendalam;
dan
3.
merencanakan penelitian/studi baru untuk mengidentifikasi dan
mengenali risiko berbasis ilmiah.
Mengingat pengetahuan tentang profil keamanan Obat meningkat dari
waktu ke waktu, maka perencanaan manajemen risiko juga akan berubah.
Pemilik Izin Edar didorong untuk merencanakan sejak awal siklus hidup
suatu produk, bagaimana mereka akan melakukan karakterisasi dan
meminimalkan risiko yang terkait dengan Obat tersebut setelah diperoleh
izin edar.
B.
Ruang Lingkup
Pemilik Izin Edar wajib menyiapkan dokumen PMR untuk produk
sebagai berikut:
1.
Obat baru
Setiap Obat baru yang mengandung zat aktif baru, bentuk sediaan/rute pemberian baru, kekuatan baru, atau kombinasi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia. 2. Produk biologi, termasuk produk biosimilar. 3. Obat yang mengalami suatu perubahan yang dapat menimbulkan risiko baru, meningkatkan risiko keamanan, atau teridentifikasi isu keamanan baru. Registrasi variasi terhadap obat yang telah disetujui (antara lain penambahan/perubahan indikasi, posologi baru, dan proses pembuatan baru untuk produk biologi). Ketentuan lebih lanjut terkait penyusunan dan tata cara penyerahan PMR dijelaskan pada Lampiran II Peraturan.
BAB VI PELAPORAN FARMAKOVIGILANS
A. Penyampaian Pelaporan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional Penyampaian laporan Farmakovigilans kepada Kepala Badan dilakukan oleh Pemilik Izin Edar atau Pelaksana Farmakovigilans sesuai dengan perjanjian kerja sama. Dalam hal pelaporan Farmakovigilans dilakukan oleh Pelaksana Farmakovigilans, harus mencantumkan informasi nama Pemilik Izin Edar yang produknya dilaporkan dalam pelaporan Farmakovigilans dengan ditembuskan kepada Pemilik Izin Edar. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengawasan produk secara menyeluruh dari pre hingga post market, serta meningkatkan ketertelusuran dokumen pelaporan tersebut.
B.
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI di Indonesia
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI dilakukan terhadap KTD atau ESO
yang diduga disebabkan pada penggunaan Obat termasuk KIPI yang
disebabkan oleh penggunaan vaksin di Indonesia. Pelaporan tersebut
dilakukan oleh Pemilik Izin Edar berdasarkan laporan tertulis atau lisan
yang diperoleh dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,
yaitu
sumber
yang
dapat
ditelusuri
dan
diverifikasi
kebenaran
informasinya, misal laporan spontan, program bantuan pasien, laporan
studi kasus terpublikasi, atau sumber lain yang dapat diverifikasi sebagai
kejadian keamanan individual.
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI oleh Pemilik Izin Edar dapat bersumber
dari:
1.
Tenaga Medis, Tenaga kesehatan dan/atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
Pemilik Izin Edar dapat membantu mengembangkan kegiatan untuk
mengedukasi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan agar dapat
melaporkan KTD, ESO, atau KIPI.
2.
Masyarakat (misalnya pasien, keluarga pasien, konsumen, dll)
Pemilik Izin Edar harus menggali informasi serta melakukan verifikasi
terkait akses dan sumber Obat atau vaksin. Dengan seizin pelapor
melakukan verifikasi kepada sumber Obat atau vaksin (dokter/rumah
sakit/apotek).
3.
Media cetak/elektronik /sosial
Informasi yang didapat didokumentasikan dan dilaporkan jika
memenuhi kriteria pelaporan.
Informasi KTD, ESO, atau KIPI yang didapat dari program bantuan
pasien (Patient Assistance/Support Program) yang diinisiasi oleh Pemilik Izin
Edar untuk membantu pasien dalam terapi, juga harus diverifikasi dan
dilaporkan jika memenuhi kriteria pelaporan.
Selain itu, terdapat kondisi khusus yang juga perlu dilaporkan kepada
Kepala Badan, yaitu:
1.
penggunaan produk selama kehamilan dan menyusui (maternal atau
paternal);
2.
penggunaan produk pada populasi anak-anak atau lanjut usia (lansia);
3.
KTD yang dicurigai berhubungan dengan overdosis, penyalahgunaan
(abuse), penggunaan yang salah (misuse), penggunaan di luar label (off-
label use), kesalahan pengobatan (medication error), atau unexpected
beneficial effect;
4.
khasiat Obat yang kurang (lack of therapeutic efficacy);
- KTD yang diduga terkait dengan keluhan mutu produk, substandard dan/atau palsu. Sumber-sumber tersebut dapat diperoleh dari kegiatan surveilans pasif maupun surveilans aktif. Istilah aktif dan pasif digunakan untuk menggambarkan dua pendekatan alternatif terhadap surveilans. Surveilans pasif adalah mekanisme pemantauan keamanan Obat, termasuk vaksin yang didasarkan pada pengumpulan pelaporan rutin dan sukarela dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, atau masyarakat. Kegiatan surveilans pasif menjadi dasar untuk memantau tren dan mendeteksi sinyal keamanan awal serta merupakan sumber data paling umum dalam Farmakovigilans, namun demikian sering kali kurang lengkap karena adanya keengganan atau keterlambatan dalam pelaporan. Berbeda dengan surveilans pasif, surveilans aktif bertujuan untuk mengidentifikasi secara lebih lengkap jumlah KTD dalam suatu proses yang terorganisir dan berkelanjutan, baik pada semua Obat maupun Obat yang berisiko tinggi. Pendekatan aktif berarti bahwa Pemilik Izin Edar yang melakukan surveilans memulai prosedur untuk memperoleh laporan, seperti panggilan telepon rutin atau kunjungan ke dokter atau rumah sakit; sedangkan pendekatan pasif terhadap surveilans berarti bahwa unit yang melakukan surveilans tidak menghubungi calon pelapor melainkan menyerahkan inisiatif pelaporan kepada pihak lain. Sebagai contoh, pemantauan pasien pengguna Obat tertentu melalui sistem manajemen risiko, survei pasien, atau skrining rekam medis. Surveilans aktif lebih efektif dibanding pelaporan pasif karena dapat mendeteksi masalah keamanan lebih cepat, meski tetap memiliki keterbatasan, khususnya pada efek yang muncul lama setelah paparan. Adanya KTD, ESO, atau KIPI yang diperoleh dari surveilans pasif dan aktif wajib dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional. Pemilik Izin Edar harus memastikan bahwa laporan KTD, ESO, atau KIPI yang diterima valid dan akan menyampaikan pembaruan laporan tersebut kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional.
B.1. Desain surveilans aktif Pelaksanaan surveilans aktif dapat bersifat wajib atas permintaan BPOM (mandatory), maupun sukarela (voluntary). Dalam pelaksanaannya, CIOMS membagi surveilans aktif ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Surveilans aktif berbasis tempat
Surveilans aktif berbasis tempat dilakukan di area tertentu, misalnya di unit rumah sakit atau praktik komunitas, dengan melibatkan petugas pemantau untuk meninjau rekam medis atau mengikuti kunjungan visite dalam rangka mewawancarai pasien dan/atau dokter untuk memastikan data KTD yang dilaporkan terkait Obat telah lengkap dan akurat. Pendekatan ini dapat dilakukan dengan metode sentinel sites atau sentinel events. Lokasi yang dipilih dapat memberikan informasi seperti data dari subkelompok pasien tertentu, yang tidak akan tersedia dalam sistem pelaporan pasif (spontan). Surveilans aktif dengan menggunakan metode sentinel sites paling efisien untuk Obat yang terutama digunakan di fasilitas institusional, seperti rumah sakit, panti jompo, pusat hemodialisis, dan sebagainya. Fasilitas tersebut biasanya memiliki frekuensi penggunaan Obat tertentu yang lebih
tinggi dan dapat menyediakan infrastruktur untuk pelaporan yang terkoordinasi. Selain itu, informasi mengenai penggunaan Obat, misalnya penyalahgunaan Obat, identifikasi risiko terhadap penggunaan Obat orphan, juga dapat secara khusus ditelusuri di lokasi sentinel tertentu. Sistem ini memungkinkan dokumentasi informasi pasien dan paparan Obat lebih lengkap, meskipun membutuhkan tim pemantau terlatih dalam jangka panjang. Namun, metode ini memiliki kelemahan berupa potensi bias pemilihan lokasi, jumlah pasien terbatas, serta biaya yang relatif tinggi.
- Surveilans aktif berbasis Obat
Surveilans aktif berbasis Obat dilakukan dengan mengidentifikasi KTD pada pasien yang menggunakan Obat tertentu. Kegiatan surveilans aktif ini dapat dilakukan dengan metode drug event monitoring, prescription event monitoring, atau menggunakan data registri. Pada drug event monitoring dan prescription event monitoring, pasien diidentifikasi melalui data resep elektronik atau klaim asuransi kesehatan secara otomatis. Selanjutnya, kuesioner tindak lanjut dapat dikirimkan kepada setiap dokter yang meresepkan atau pasien pada interval waktu yang telah ditentukan sebelumnya untuk memperoleh informasi mengenai hasil pengobatan. Informasi yang dikumpulkan dalam kuesioner dapat mencakup data demografis pasien, indikasi pengobatan, durasi terapi (termasuk tanggal mulai), dosis, kejadian klinis, serta alasan penghentian terapi. Metode ini banyak digunakan untuk mempelajari aspek keamanan Obat segera setelah produk diluncurkan.
Kelebihan pendekatan ini adalah kemampuannya mengumpulkan data rinci dari banyak dokter dan pasien. Namun, terdapat sejumlah keterbatasan, antara lain: a. rendahnya tingkat respons dari dokter dan pasien (banyak kehilangan peserta dalam proses follow up); b. pengumpulan data yang kurang terfokus sehingga dapat menyamarkan sinyal penting; c. durasi follow up yang singkat;
d. selektivitas dalam sampel maupun pelaporan;
e. keterbatasan untuk Obat yang hanya digunakan di rumah sakit; serta
f. isu kerahasiaan pasien. Surveilans aktif berbasis Obat juga dapat dilakukan dengan menggunakan data registri. Registri adalah sistem terorganisir yang menggunakan metode observasional untuk mengumpulkan data seragam tentang luaran tertentu pada populasi tertentu berdasarkan paparan Obat tertentu (registri Obat) atau penyakit (registri penyakit).
Registri Obat berfokus pada populasi yang terpapar Obat tertentu (misalnya registri pasien rheumatoid arthritis yang menggunakan terapi biologis) untuk menentukan apakah Obat tersebut memiliki dampak khusus pada kelompok pasien tersebut. Beberapa registri Obat juga memantau paparan Obat pada populasi khusus, seperti wanita hamil.
Sedangkan registri penyakit, seperti registri untuk kelainan darah (blood dyscrasias), reaksi kulit berat, atau kelainan bawaan, dapat membantu mengumpulkan data mengenai paparan Obat dan faktor lain yang berhubungan dengan suatu kondisi klinis. Sebuah registri penyakit juga dapat digunakan sebagai dasar untuk studi kasus-kontrol, dengan cara membandingkan paparan Obat antara kasus yang diidentifikasi dari registri dan kelompok kontrol, yang bisa berasal dari pasien dengan kondisi lain dalam registri tersebut, atau dari pasien di luar registri. Pemilihan populasi registri dan desainnya harus ditentukan oleh tujuan registri, yaitu hasil yang ingin diukur serta analisis dan perbandingan yang akan dilakukan.
- Surveilans aktif berbasis kejadian
Surveilans aktif berbasis kejadian berfokus pada identifikasi
kejadian klinis tertentu yang dapat berhubungan dengan
penggunaan Obat. Surveilans dengan pendekatan berbasis
kejadian juga dapat dilakukan dengan menggunakan data registri.
Pada surveilans aktif menggunakan data registri, pasien dapat diikuti secara longitudinal (dari waktu ke waktu) dan dimasukkan dalam studi kohort untuk mengumpulkan data mengenai kejadian efek samping, menggunakan kuesioner yang terstandar. Studi kohort tunggal dapat mengukur angka kejadian (insidensi), tetapi tanpa kelompok pembanding, studi ini tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Namun demikian, studi seperti ini bermanfaat untuk memperkuat sinyal (signal amplification), terutama untuk kejadian langka. Registri bermanfaat terutama untuk penyakit langka, paparan yang jarang terjadi, dan populasi khusus.
Jika data yang tersedia telah memadai, registri dapat digunakan untuk membandingkan outcome risks antar berbagai kelompok. Sebagai contoh: a. Studi kasus-kontrol Dapat digunkan untuk membandingkan kasus KTD yang diidentifikasi dari registri dan kelompok kontrol, baik dari pasien dalam registri maupun di luar registri. b. Studi kohort (case only designs) Dapat dilakukan dalam kerangka registri menggunakan data pasien yang mengalami kejadian spesifik dan menilai pola paparan Obat pada pasien tersebut.
B.2. Pelaporan KTD atau ESO terkait Penggunaan Obat di Indonesia Semua KTD atau ESO baik yang berasal dari surveilans pasif maupun aktif wajib dipantau dan yang dilaporkan meliputi KTD atau ESO serius yang tidak dapat diduga (unexpected) maupun yang dapat diduga (expected), serta KTD atau ESO nonserius yang tidak dapat diduga (unexpected). Untuk KTD atau ESO nonserius yang dapat diduga (expected) wajib didokumentasikan. KTD serius meliputi semua kejadian medis pada penggunaan Obat yang menyebabkan: 1. kematian; 2. keadaan yang mengancam jiwa, yaitu kejadian atau reaksi dimana pasien berisiko mengalami kematian pada saat kejadian tersebut terjadi atau kejadian medis yang apabila tidak ditangani
segera dapat menyebabkan kematian, misalnya syok anafilaksis,
Steven Johnson Syndrome;
3.
pasien memerlukan rawat inap;
4.
perpanjangan waktu rawat inap;
5.
cacat permanen, yaitu semua kejadian yang mengakibatkan
kecacatan atau ketidakmampuan yang menetap atau bermakna
secara medis;
6.
kelainan kongenital, yaitu semua kejadian berupa cacat bawaan
lahir yang disebabkan penggunaan Obat oleh ibu/ayah misalnya
pada penggunaan talidomid; dan/atau
7.
kejadian medis penting lainnya, yaitu kejadian medis yang
mungkin tidak secara langsung mengancam jiwa, menyebabkan
kematian, atau rawat inap, namun dapat membahayakan pasien
atau memerlukan intervensi untuk mencegah terjadinya salah
satu luaran lain yang tercantum dalam definisi di atas, misal
perawatan intensif di unit gawat darurat atau di rumah untuk
bronkospasme alergi; diskrasia darah atau kejang yang tidak
mengakibatkan rawat inap; atau terjadinya ketergantungan obat
atau penyalahgunaan obat.
Semua laporan KTD atau ESO harus memiliki dokumen sumber,
yaitu catatan atau data awal yang diterima Pemilik Izin Edar, dapat
berupa formulir, email, hasil laboratorium atau dokumen lainnya yang
terdokumentasi dengan baik.
KTD atau ESO serius baik yang tidak dapat diduga (unexpected)
maupun yang dapat diduga (expected) wajib dilaporkan kepada Kepala
Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO sesegera mungkin dan
paling lambat 15 (lima belas) hari kalender dihitung sejak Pemilik Izin
Edar mengetahui adanya informasi KTD atau ESO tersebut.
Pemilik Izin Edar wajib melakukan pelaporan KTD atau ESO
nonserius yang tidak dapat diduga (unexpected). Pelaporan tersebut
disampaikan oleh Pemilik Izin Edar paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari kalender sejak informasi diterima. Baik pelaporan KTD atau ESO
serius dan nonserius tersebut dapat disampaikan menggunakan
formulir yang diterbitkan Council for International Organizations of
Medical Sciences (CIOMS).
Perhitungan waktu untuk penyampaian KTD atau ESO yang valid
dimulai pada saat informasi yang memenuhi kriteria minimum
pertama kali diketahui oleh Pemilik Izin Edar. Tanggal tersebut harus
ditetapkan sebagai Hari 0 (Nol).
Selain itu, pada surveilans aktif juga harus dilakukan pelaporan
terhadap Kejadian Ikutan Perhatian Khusus (KIPK) atau Adverse Event
of Special Interest (AESI). Adapun yang termasuk ke dalam KIPK adalah
kejadian yang signifikan dari sisi keamanan, diantisipasi sejak uji
klinik, atau perlu pengawasan khusus karena sifat farmakologinya.
Adapun timeline pelaporan KIPK tersebut sesuai dengan pelaporan
KTD atau ESO sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf
sebelumnya.
B.3. Pelaporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
Kewajiban pelaporan KIPI berlaku untuk Pemilik Izin Edar yang
mengedarkan semua jenis vaksin dalam rangka program pemerintah
maupun penggunaan umum lainnya di Indonesia, misal imunisasi
mandiri. Sama halnya dengan pelaporan KTD atau ESO, KIPI yang
wajib dilaporkan meliputi KIPI serius yang tidak dapat diduga
(unexpected) dan yang dapat diduga (expected), serta KIPI nonserius
yang tidak dapat diduga (unexpected). Untuk KIPI nonserius yang
dapat diduga (expected) wajib didokumentasikan.
Laporan awal KIPI serius berupa kematian wajib disampaikan
kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak Pemilik Izin Edar
mengetahui adanya informasi tersebut. Laporan lanjutan wajib
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender. Laporan KIPI
serius lainnya, berupa kondisi yang mengancam jiwa, rawat inap, atau
kecacatan, wajib dilaporkan dalam waktu paling lambat 15 (lima belas)
hari kalender.
Pemilik Izin Edar wajib melakukan pelaporan KIPI nonserius yang
tidak dapat diduga yang terjadi di Indonesia paling lambat 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak informasi diterima. Pelaporan
tersebut dapat disampaikan menggunakan formulir yang diterbitkan
Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS).
Perhitungan waktu untuk penyampaian KTD atau ESO yang valid
dimulai pada saat informasi yang memenuhi kriteria minimum
pertama kali diketahui oleh Pemilik Izin Edar. Tanggal tersebut harus
ditetapkan sebagai Hari Nol.
Selain KIPI serius dan nonserius, Pemilik Izin Edar juga dapat
mengobservasi
kejadian
KIPI
yang
menimbulkan
keresahan
masyarakat. Kejadian KIPI tersebut merupakan salah satu sinyal
keamanan yang berpotensi menurunkan cakupan vaksinasi. Terhadap
kejadian KIPI yang menimbulkan keresahan masyarakat, dapat
dilakukan validasi sinyal untuk kemudian dilaporkan melalui
mekanisme pelaporan sinyal keamanan.
Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional
akan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan komite nasional yang
menangani KIPI terhadap laporan KIPI yang diterima, guna
mendukung pelaksanaan investigasi KIPI di lapangan, termasuk
kegiatan sampling dan pengujian sesuai kebutuhan. Selain itu, Pusat
Farmakovigilans/MESO
Nasional
juga
melakukan
pembahasan
bersama komite nasional yang menangani KIPI terhadap laporan KIPI
yang bersifat serius, terjadi secara berkelompok (cluster), dan/atau
menjadi perhatian masyarakat.
B.4. Informasi pada Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI
Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI yang valid harus mencakup
minimal 4 (empat) informasi sebagai berikut:
a.
identitas pelapor;
b.
identitas pasien;
c.
KTD, ESO, atau KIPI; dan
d.
Obat yang dicurigai.
Pemilik Izin Edar harus mencatat setiap informasi yang diperlukan
untuk dapat melaporkan KTD, ESO atau KIPI kepada Kepala Badan
sesuai informasi minimal di atas. Selanjutnya, Pemilik Izin Edar dapat
menggali informasi tambahan untuk memenuhi laporan lanjutan
(apabila diperlukan).
Informasi yang dicantumkan pada laporan, terdiri dari:
a.
informasi administratif, meliputi jenis laporan, tanggal dan nomor
identifikasi laporan kasus, tanggal pembaruan informasi atau
laporan pertama kali diterima dari sumbernya;
b.
informasi sumber laporan dapat berasal dari tenaga medis, tenaga
kesehatan, fasyankes, pasien, atau laporan kasus terpublikasi;
c.
informasi pasien, meliputi inisial nama, tanggal lahir, usia,
kelompok usia, berat dan tinggi badan, jenis kelamin, status
kehamilan ketika reaksi teramati pada janin, status menyusui;
d.
informasi Obat yang dicurigai menimbulkan KTD, ESO, atau KIPI
termasuk interaksi Obat, serta informasi Obat meliputi nama
Obat, Pemilik Izin Edar, nomor izin edar, nomor bets, bentuk
sediaan dan cara pemberian Obat, indikasi, dosis yang diberikan,
tanggal mulai dan tanggal akhir pemberian, tindakan yang
diambil terhadap produk Obat setelah reaksi, efek dari
penghentian pemberian Obat (dechallenge), efek dari pemberian
Obat kembali setelah dihentikan (rechallenge), dan interaksi Obat;
e.
informasi Obat lain yang digunakan bersamaan dengan Obat yang
diduga kuat menimbulkan KTD, ESO, atau KIPI maka
diidentifikasi sesuai dengan butir (d);
f.
informasi mengenai KTD, ESO, atau KIPI, meliputi tanggal mulai
dan tanggal berakhirnya reaksi atau lama durasi, tingkat dan
kriteria keseriusan, akhir reaksi KTD, ESO, atau KIPI pada saat
pengamatan terakhir, jarak waktu antara pemberian Obat yang
dicurigai dengan timbulnya reaksi yang KTD, ESO, atau KIPI serta
keterangan singkat untuk menggambarkan reaksi yang dialami;
g.
riwayat medis yang relevan dan kondisi yang terjadi bersamaan;
h.
hasil tes dan prosedur investigasi pasien yang relevan;
i.
tanggal dan penyebab kematian yang dilaporkan, disajikan dalam
urutan waktu yang logis, termasuk di dalamnya riwayat pasien,
perjalanan klinik, terapi, hasil dan informasi tindak lanjut yang
diperoleh. Jika tersedia, setiap temuan otopsi atau post-mortem
yang relevan harus disampaikan di dalam narasi; dan
j.
narasi kejadian yang menyediakan semua informasi yang relevan
untuk laporan KTD, ESO, atau KIPI, termasuk kecurigaan adanya
masalah mutu (atau produk palsu).
B.5. Pembatalan Laporan Pembatalan laporan harus digunakan untuk menunjukkan bahwa pelaporan yang dikirimkan sebelumnya dianggap tidak sah (batal), misalnya ketika seluruh kasus yang ditemukan keliru/salah.
B.6. Amandemen Laporan Amandemen laporan dapat dilakukan apabila tidak ada informasi baru yang diterima namun perlu dilakukan perubahan laporan, misalnya jika hasil pengkajian internal atau menurut pendapat ahli beberapa hal diperbaiki (seperti istilah KTD, ESO, atau KIPI yang digunakan, tingkat dan kriteria keseriusan atau penilaian kausalitas). Amandemen laporan dilaporkan sebagai laporan follow up.
B.7. Notifikasi Pelaksanaan dan Pelaporan Kegiatan Surveilans Aktif
Pemilik Izin Edar yang akan melakukan surveilans aktif di
Indonesia harus menyampaikan notifikasi kepada Kepala Badan.
Pengajuan notifikasi dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a. Protokol surveilans aktif
b. Persetujuan Komisi Etik
c. Dokumen lain yang terkait, a.l:
Sertifikat Good Clinical Practice (GCP) Peneliti
CV Peneliti
Perjanjian kerja sama dengan Organisasi Riset Kontrak (ORK),
bila menggunakan ORK Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional akan memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen notifikasi. Apabila dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen notifikasi Pemilik Izin Edar tidak menerima tanggapan dari Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional, maka surveilans aktif tersebut dapat mulai dilaksanakan. Terkait dengan pelaporan, selain dapat disampaikan sebagai pelaporan keamanan individual, laporan akhir kegiatan surveilans aktif juga wajib dilaporkan kepada Kepala Badan, dalam waktu selambatnya 6 (enam) bulan setelah pengumpulan data terakhir.
C.
Pelaporan Keamanan Berkala Pasca Pemasaran
1.
Tujuan
Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran merupakan
kegiatan pemantauan dan pelaporan aspek keamanan Obat yang
dilakukan oleh Pemilik Izin Edar terhadap Obat yang diedarkan.
Tujuan pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran adalah untuk
menyajikan analisis yang komprehensif, singkat, dan kritis terhadap
profil manfaat-risiko Obat pada indikasi yang disetujui dengan
memertimbangkan informasi keamanan baru atau mendesak dalam
konteks informasi kumulatif. Pelaporan keamanan berkala pasca
pemasaran dapat berupa Periodic Safety Update Report (PSUR) atau
Periodic Benefit Risk Evaluation Report (PBRER).
Informasi
keamanan
penting
harus
dilaporkan
melalui
mekanisme yang sesuai, sebagaimana tercantum dalam BAB VIII.
Manajemen Sinyal Keamanan. Pelaporan keamanan berkala pasca
pemasaran tidak dimaksudkan untuk pemberitahuan awal tentang
informasi
keamanan
baru
yang
signifikan
atau
untuk
menginformasikan isu keamanan baru yang terdeteksi. Namun,
evaluasi terhadap data yang tercantum dalam pelaporan keamanan
berkala pasca pemasaran dapat menimbulkan teridentifikasinya isu
keamanan baru. Bila perlu, pelaporan keamanan berkala pasca
pemasaran
juga
mencakup
tindakan
yang
diusulkan
untuk
mengoptimalkan profil manfaat-risiko.
2.
Ruang Lingkup
Fokus utama dari pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran
adalah evaluasi informasi keamanan terbaru berdasarkan sumber
data yang tersedia, yang mungkin telah tersedia sejak International
Birth Date (IBD - tanggal dimana persetujuan izin edar pertama kali
disetujui oleh suatu negara di belahan dunia) atau Development
International Birth Date (DIBD - tanggal persetujuan pertama kali
untuk melakukan uji klinik intervensi di suatu negara). Semua
informasi keamanan dan efektivitas baru yang ditemukan selama
periode pelaporan harus disampaikan di bagian pelaporan keamanan
berkala pasca pemasaran.
Apabila dokumen pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran
yang tersedia berbeda periodenya dengan ketentuan, yang disebabkan
adanya perbedaan antara International Birthdate dengan Indonesian
Birthdate,
maka
periode
pelaporan
keamanan
berkala
pasca
pemasaran dapat mengikuti periode pelaporan keamanan berkala
pasca pemasaran yang sedang berjalan dengan memberikan informasi
pada surat pengantar laporan. Jika pelaporan keamanan berkala
pasca
pemasaran
belum
tersedia,
Pemilik
Izin
Edar
harus
menginformasikan
kepada
Kepala
Badan
melalui
Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional.
Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran mencakup
kumpulan informasi produk yang difokuskan pada informasi baru
seperti evaluasi keamanan secara keseluruhan. Untuk PBRER,
dilengkapi
dengan
evaluasi
manfaat-risiko
dengan
mempertimbangkan
semua
informasi
yang
tersedia.
Dengan
memperhatikan bahwa uji klinik Obat masih berlanjut setelah
persetujuan izin edar, maka informasi yang relevan terkait hasil studi
pasca pemasaran atau hasil uji klinik dalam hal indikasi atau populasi
yang tidak disetujui harus dimasukkan ke dalam pelaporan keamanan
berkala pasca pemasaran. Selain itu, informasi keamanan Obat yang
diperoleh dari evaluasi data yang berhubungan dengan penggunaan
obat di luar indikasi yang disetujui dapat disampaikan dalam evaluasi
risiko, jika relevan.
3.
Penanganan dan Pelaporan
Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran dilaporkan setiap
6 (enam) bulan untuk 2 (dua) tahun pertama, dan setiap tahun untuk
3 (tiga) tahun berikutnya setelah disetujui beredar di Indonesia.
Setelah periode pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran
yang dipersyaratkan (5 tahun) berakhir, Pemilik Izin Edar harus tetap
mendokumentasikan pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran
dengan baik. Apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka
pengkajian, Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO
Nasional dapat meminta Pemilik Izin Edar untuk menyampaikan
pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran terbaru.
Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran disampaikan
kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional selambat-lambatnya
sesuai dengan timeline berikut:
a.
dalam 70 (tujuh puluh) hari kalender sejak data lock point untuk
pelaporan berkala pasca pemasaran dengan interval ≤ 12 bulan;
b.
dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak data lock point
untuk pelaporan berkala pasca pemasaran dengan interval >12
bulan.
c.
timeline untuk penyampaian laporan berkala pasca pemasaran
tambahan (ad hoc) yang diminta oleh Kepala Badan akan
ditentukan pada surat permintaan, namun jika tidak terdapat
keterangan tersebut, PSUR/PBRER ad hoc harus diserahkan
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dari data lock
point.
Kriteria Obat yang wajib dilaporkan dalam pelaporan keamanan
berkala pasca pemasaran adalah sebagai berikut:
a.
Obat baru;
b.
produk biologi, termasuk produk biosimilar; atau
c.
Obat
yang
mengalami
suatu
perubahan
yang
dapat
meningkatkan risiko keamanan atau teridentifikasi isu keamanan
baru.
Untuk kategori Obat sebagaimana huruf (c) disampaikan oleh Pemilik
Izin Edar berdasarkan permintaan tertulis dari Kepala Badan.
- Format dan Penyajian Dalam penyampaian laporan keamanan berkala pasca pemasaran, Pemilik Izin Edar diminta untuk memberikan informasi dan/atau pernyataan kesimpulan atau ringkasan yang mencakup perihal isi dari pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran yang dimaksud dan tindak lanjut terhadap produk yang beredar di Indonesia pada surat pengantar. Format dan isi pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran dapat mengacu pada pedoman ICH E2C atau EMA Guideline on Good Pharmacovigilance Practices (GVP) Module VII. Pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran yang diserahkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional harus dilengkapi dengan surat pengantar dan ringkasan eksekutif, serta surat Persetujuan Izin Edar, surat Persetujuan Perubahan, dan/atau surat Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat.
D.
Pelaporan Studi Efektivitas dan/atau Keamanan Pasca Pemasaran
Studi efektivitas pasca pemasaran (Post Autorization Efficacy Study;
PAES) adalah studi yang dilakukan untuk memastikan efektivitas dan/atau
kebermanfaatan Obat sesuai dengan indikasi terapeutik yang disetujui
yang dibuktikan pada pasca pemasaran. Sedangkan studi keamanan pasca
pemasaran (Post Autorization Safety Study; PASS) adalah studi yang
bertujuan mengidentifikasi, mengkarakterisasi atau mengukur bahaya,
mengonfirmasi
profil
keamanan
Obat,
atau
mengukur
efektivitas
implementasi atau penerapan manajemen risiko. Pelaksanaan PAES
dan/atau PASS dapat dilakukan melalui Farmakovigilans aktif.
Studi Keamanan Pasca Pemasaran dapat bersifat wajib (mandatory),
maupun sukarela (voluntary). Studi yang bersifat wajib berlaku untuk:
1.
Obat yang dalam persetujuan izin edarnya atau persetujuan
penggunaan kondisi darurat dipersyaratkan untuk dilakukan studi
efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran;
2.
Obat tertentu yang telah beredar dan dipersyaratkan untuk dilakukan
studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran dalam rangka
perencanaan manajemen risiko berdasarkan hasil pengkajian manfaat
risiko; atau
3.
Obat beredar yang berdasarkan informasi terkini perlu dilakukan studi
efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran.
Studi yang bersifat sukarela biasanya merupakan bagian dari
perencanaan manajemen risiko sebagaimana dokumen Perencanaan
Manajemen Risiko yang diserahkan pada saat pendaftaran produk.
Studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran dapat
dilakukan dengan desain intervensional atau observasional. Pedoman ini
berkaitan dengan pelaporan studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran observasional.
D.1. Desain Studi Efektivitas dan/atau Keamanan Pasca Pemasaran a. Studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran dengan desain intervesional Pelaksanaan studi intervensional dilakukan dengan Uji Klinik Fase IV. Uji Klinik Fase IV yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik. Terhadap studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran dengan desain intervensional harus dilaporkan kepada Kepala Badan. b. Studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran dengan desain observasional Studi observasional yang dilakukan di Indonesia harus dilaporkan terlebih dahulu melalui mekanisme notifikasi ke Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional.
D.2. Notifikasi Studi Observasional ke Pusat Farmakovigilans/MESO
Nasional
Sebelum dimulai pelaksanaan studi observasional, Pemilik Izin
Edar menyampaikan notifikasi kepada Kepala Badan melalui Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional. Pengajuan notifikasi dilengkapi
dengan dokumen sebagai berikut:
d. Protokol studi
e. Persetujuan Komisi Etik
f. Dokumen lain yang terkait, a.l:
- Sertifikat Good Clinical Practice (GCP) Peneliti
- CV Peneliti
- Perjanjian kerja sama dengan Organisasi Riset Kontrak (ORK),
bila menggunakan ORK Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional akan memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen notifikasi. Apabila dalam batas waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya dokumen notifikasi Pemilik Izin Edar tidak menerima tanggapan dari Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional, maka studi observasional tersebut dapat mulai dilaksanakan.
D.3. Laporan Studi
Pemilik Izin Edar harus melaporkan hasil studi observasional
kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional
sebagai berikut:
a. dokumen studi, antara lain protokol penelitian versi terakhir,
persetujuan etik versi terakhir, dan dokumen lain yang
mendukung
studi
efektivitas
dan/atau
keamanan
pasca
pemasaran;
b. laporan analisis sementara (jika tersedia), disampaikan secara
berkala disesuaikan dengan masa studi; dan
c. laporan akhir studi efektivitas dan/atau keamanan pasca
pemasaran, disampaikan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
pengumpulan data terakhir.
Jika studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran
dilakukan di negara lain yang indikasi/posologi/populasinya tidak
disetujui di Indonesia, Pemilik Izin Edar harus melaporkan sinyal
keamanan yang mungkin diperoleh dari studi tersebut sesuai dengan
ketentuan pelaporan sinyal keamanan yang tercantum dalam Bab VIII
Manajemen Sinyal Keamanan.
E. Pelaporan Pelaksanaan Perencanaan Manajemen Risiko (PMR) Ketentuan dan tata cara penyusunan dokumen PMR merujuk pada Lampiran II Tata Laksana Perencanaan Manajemen Risiko. Pemilik Izin
Edar harus melaporkan pelaksanaan PMR sesuai dengan rencana yang tercantum dalam dokumen PMR yang diserahkan kepada Kepala Badan. Laporan pelaksanaan tersebut harus disertai dengan hasil analisis sementara profil keamanan (rasio manfaat-risiko) dari produk tersebut.
F.
Pelaporan sinyal keamanan
Ketentuan manajemen dan pelaporan sinyal keamanan merujuk pada
Bab VIII Manajemen Sinyal Keamanan.
G.
Pelaporan Nihil
Dalam hal tidak terdapat laporan KTD, ESO, atau KIPI, dan laporan
sinyal keamanan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, Pemilik Izin Edar
menyampaikan laporan nihil kepada Kepala Badan melalui Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
Januari di tahun berikutnya. Berikut merupakan format yang dapat
digunakan Pemilik Izin Edar dalam menyampaikan laporan nihil yang
dilengkapi dengan surat/email pengantar:
PELAPORAN NIHIL
Nama Pemilik Izin Edar :
Periode Pelaporan
:
No. Jenis Pelaporan Justifikasi 1. Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI Isikan justikasi alasan pelaporan nihil 2. Pelaporan sinyal keamanan yang berasal dari:
a. tindak lanjut otoritas negara lain Isikan justikasi alasan pelaporan nihil
b. tindak lanjut Pemilik Izin Edar negara lain Isikan justikasi alasan pelaporan nihil
c. laporan studi terkait risiko keamanan terkini Isikan justikasi alasan pelaporan nihil
d. database laporan KTD, ESO, atau KIPI Isikan justikasi alasan pelaporan nihil
......................., ....../....../20.. Disiapkan oleh Penanggung Jawab Farmakovigilans
Nama Jelas Jabatan
Mengetahui, Pimpinan Industri
Nama Jelas Jabatan
H.
Tata Cara Pelaporan
Pemilik Izin Edar menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Pedoman ini baik secara elektronik dan/atau
non-elektronik
kepada
Kepala
Badan
melalui
Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional.
Pemilik Izin Edar diutamakan untuk dapat menyampaikan laporan
secara elektronik. Dalam hal mekanisme pelaporan berupa elektronik
terdapat kendala teknis/tidak dapat dilaksanakan, Pemilik Izin Edar dapat
menyampaikan laporan berupa non-elektronik.
Tata cara pelaporan dengan menggunakan aplikasi dapat dilihat pada
Buku Panduan Penggunaan Aplikasi yang dapat diunduh pada aplikasi.
Pelaporan Farmakovigilans yang diterima atau timeline pelaporan yang
jatuh pada hari libur/cuti bersama dapat disampaikan pada hari kerja
pertama setelah kantor beroperasi kembali. Kewajiban pelaporan dihitung
sejak Pemilik Izin Edar di Indonesia mengetahui informasi keamanan
tersebut.
BAB VII AUDIT FARMAKOVIGILANS
A.
Pendahuluan
Secara umum, audit adalah proses yang sistematis, independen dan
terdokumentasi untuk memperoleh bukti dan mengevaluasi bukti tersebut
secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit tersebut
terpenuhi, yang berkontribusi pada peningkatan proses manajemen risiko,
pengendalian, dan tata kelola. Audit Farmakovigilans dilakukan oleh
auditor internal organisasi untuk memverifikasi berbagai aktivitas dalam
penerapan Farmakovigilans, melalui pemeriksaan dan evaluasi bukti
obyektif, kesesuaian dan efektivitas penerapan dan pengoperasian sistem
Farmakovigilans, termasuk sistem mutu untuk aktivitas Farmakovigilans.
Bukti audit terdiri dari catatan, pernyataan, atau informasi lain yang
relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi. Dalam pelaksanaan
audit, kriteria audit, standar kinerja dan pengendalian terhadap auditi dan
aktivitasnya akan dinilai.
B.
Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Audit
1.
Perencanaan dan Pelaksanaan audit
Organisasi
harus
memastikan
bahwa
prosedur
tertulis
mengenai perencanaan dan pelaksanaan audit tersedia. Kerangka
waktu untuk semua tahapan yang diperlukan untuk menggambarkan
kinerja audit harus dijelaskan dalam prosedur terkait audit yang
relevan. Selain itu, organisasi juga harus memastikan bahwa audit
dilakukan sesuai dengan prosedur tertulis.
Audit Farmakovigilans berbasis risiko harus dilakukan secara
berkala minimal 1 tahun sekali. Program audit harus disiapkan sesuai
dengan strategi audit jangka panjang. Program audit harus disetujui
oleh manajemen puncak yang memiliki tanggung jawab keseluruhan
atas struktur operasional dan tata kelola sesuai dengan Sistem
Manajemen Mutu yang dilaksanakan.
Ruang lingkup audit farmakovigilans merujuk pada sistem
farmkovigilans yang di bangun dan tergambar dalam dokumen
Ringkasan Farmakovigilans Sistem. Pelaksanaan audit berdasarkan
ruang lingkup dibagi menjadi:
a. Audit Berbasis Risiko
Audit berbasis risiko dilakukan minimal 1 tahun sekali dilengkapi
dengan kajian risiko dan dokumentasi yang menunjang penetapan
audit.
b. Audit Menyeluruh
Audit menyeluruh harus menjadi perencanan program audit
jangka panjang yang dilakukan maksimal dalam waktu 3 tahun.
- Pelaporan Temuan auditor harus didokumentasikan dalam laporan audit dan harus dikomunikasikan kepada manajemen dengan tepat waktu. Proses audit harus mencakup mekanisme terkait proses komunikasi temuan audit kepada auditi, tata cara penerimaan umpan balik, dan pelaporan temuan audit kepada manajemen serta pihak terkait yang bertanggung jawab atas sistem Farmakovigilans. Temuan audit harus dilaporkan sejalan dengan tingkat risiko dan harus dinilai untuk menunjukan kekritisan terhadap risiko yang berdampak pada penerapan Farmakovigilans, proses, dan bagian dari proses. Masalah
yang perlu segera ditangani harus dikomunikasikan dengan cepat ke manajemen auditi dan manajemen puncak.
C.
Tindak lanjut hasil audit
Hasil audit harus ditindaklanjuti sesuai dengan sifat temuan dan
diberi kerangka waktu penyelesaian yang tepat. Tindakan korektif dan
preventif untuk mengatasi masalah kritis dan utama harus diprioritaskan.
Manajemen organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa
organisasi
memiliki
mekanisme
untuk
mengatasi
masalah
yang
teridentifikasi saat audit Farmakovigilans. Tindakan harus mencakup
analisis akar penyebab dan dampak temuan audit serta prosedur
pelaksanaan tindakan korektif dan preventif. Manajemen puncak harus
memastikan bahwa tindakan yang efektif telah dilakukan dan diterapkan
untuk mengatasi temuan audit. Pelaksanaan tindakan yang disepakati
harus dipantau secara sistematis, dan kemajuan implementasi harus
dikomunikasikan secara berkala. Bukti penyelesaian tindakan harus
terdokumentasi.
D.
Kompetensi auditor dan manajemen mutu audit
Organisasi harus menetapkan personil yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan audit Farmakovigilans. Manajemen organisasi harus
memastikan independensi dan objektivitas audit Farmakovigilans secara
terstruktur dan terdokumentasi. Auditor harus bebas dari campur tangan
pihak lain dalam menentukan ruang lingkup, pelaksanaan, dan
komunikasi hasil audit.
Auditor harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
yang diperlukan untuk melakukan audit Farmakovigilans yang mencakup:
1.
prinsip, prosedur dan teknik audit;
2.
peraturan yang berlaku dan persyaratan lain yang relevan dengan
Farmakovigilans;
3.
aktivitas, proses dan sistem Farmakovigilans;
4.
Sistem Manajemen;
5.
Sistem organisasi
E. Audit yang Dilakukan oleh Pihak Ketiga Jika organisasi memutuskan untuk mengalihdayakan pelaksanaan audit Farmakovigilans menggunakan pihak ketiga, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. persyaratan dan persiapan penilaian risiko audit, strategi audit dan audit program harus dijelaskan secara rinci kepada pihak ketiga secara tertulis; 2. ruang lingkup, tujuan dan prosedur audit harus dijelaskan secara rinci dan tertulis; dan 3. organisasi harus memperoleh dan mendokumentasikan jaminan independensi dan objektivitas pihak ketiga.
BAB VIII MANAJEMEN SINYAL KEAMANAN
A. Struktur dan Proses 1. Sumber Data dan Informasi Sinyal dapat berasal dari berbagai sumber data sehingga berpotensi mencakup semua informasi ilmiah mengenai penggunaan produk Obat dan luaran hasil penggunaannya, yaitu mutu, data nonklinik dan klinik (termasuk data Farmakovigilans dan farmakoepidemiologi). Sumber umum sinyal meliputi database laporan KTD, ESO, atau KIPI, tindak lanjut otoritas regulatori negara lain, tindak lanjut pemilik izin edar negara lain, laporan studi terkait risiko keamanan terkini, dan lain-lain. Laporan studi tersebut dapat bersumber dari publikasi nasional dan internasional, studi yang dilaksanakan oleh Pemilik Izin Edar sebagai sponsor (di Indonesia atau di negara lain), dll. 2. Deteksi Sinyal Deteksi sinyal harus mengikuti metodologi yang mempertimbangkan sifat dan karakteristik data (misalnya waktu pemasaran, paparan pasien, target populasi) serta jenis Obat (misalnya vaksin dan produk biologi dapat memerlukan strategi metodologi spesifik). Data dari semua sumber yang sesuai harus dipertimbangkan. Penilaian klinik harus selalu diterapkan. Deteksi sinyal dapat melibatkan penilaian pelaporan Farmakovigilans, analisis statistik, atau kombinasi keduanya, tergantung pada besar data. Jika tidak relevan atau tidak dapat digunakan untuk menilai setiap kasus individu (misalnya sinyal yang terdeteksi dari penelitian yang dipublikasikan, data catatan layanan kesehatan), penilaian data agregat harus dipertimbangkan. Proses deteksi sinyal harus didokumentasikan secara memadai. Sinyal keamanan yang terdeteksi dari informasi tindak lanjut otoritas regulatori negara lain, tindak lanjut pemilik izin edar negara lain, laporan studi terkait risiko keamanan terkini dapat dilakukan melalui penelusuran secara berkala dan berbasis risiko, serta dilakukan pendokumentasian dengan baik. Bentuk dokumentasi dapat berupa logbook atau logsheet yang berisi minimal informasi sumber informasi termasuk link website, isu keamanan yang menjadi highlight, kajian risiko oleh pemilik izin edar, kategori emerging nonemerging, dan rencana tindak lanjut termasuk pelaporan ke Badan POM.
- Evaluasi Selama Validasi Sinyal dan Penilaian Lebih Lanjut Elemen-elemen berikut harus dipertimbangkan ketika melakukan validasi sinyal berdasarkan tinjauan data pelaporan Farmakovigilans: a. Pengetahuan sebelumnya, misalnya: i. Sejauh mana informasi tentang KTD yang tercantum pada informasi produk. ii. Apakah sinyal terkait dengan KTD sudah tercantum dalam ringkasan karakteristik produk untuk produk lain yang mengandung zat aktif sama, mengingat bahwa beberapa sinyal mungkin hanya relevan untuk Obat tertentu dan/atau formulasi spesifik. iii. Apakah hubungan telah dinilai pada saat pengajuan izin edar, Perencanaan Manajemen Risiko (PMR), pelaporan
keamanan berkala pasca pemasaran atau prosedur lainnya,
berdasarkan informasi yang dimiliki atau diketahui.
b.
Kekuatan bukti, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
i.
Jumlah total kasus (setelah duplikasi dikeluarkan), terutama
jumlah kasus yang mendukung, misalnya kasus yang
menunjukkan hubungan temporal yang sesuai, dechallenge
atau rechallenge yang positif, kurangnya kemungkinan
penyebab lain, dinilai mungkin terkait dengan pelaporan
tenaga profesional kesehatan, dengan hasil yang mendukung
dari investigasi yang relevan.
ii.
Jumlah kasus dalam konteks paparan pasien.
iii.
Kasus tambahan yang dilaporkan dengan istilah terkait
(misal istilah MedDRA lainnya yang mengindikasikan
komplikasi klinis atau tahapan yang berbeda dari reaksi
yang sama).
iv.
Konsistensi bukti antar kasus (misal. waktu onset yang
konsisten, pola dengan hasil pengamatan hubungan yang
berulang).
v.
Mutu data dan dokumentasinya.
vi.
Kasus yang cocok dengan definisi kasus yang disepakati
secara internasional, jika ada.
vii. Hubungan dosis-reaksi.
viii. Mekanisme yang mungkin dapat diterima secara biologis dan
farmakologis.
ix.
Pelaporan yang tidak proporsional, jika ada.
c.
Relevansi dan konteks klinis, seperti:
i.
Keseriusan dan keparahan kejadian.
ii.
Luaran dan reversibilitas kejadian.
iii.
Informasi tambahan tentang KTD yang diketahui, misalnya
dalam hal ini keparahan, durasi, luaran, kejadian atau
manajemen.
iv.
Kejadian yang terjadi dalam konteks interaksi antar obat.
v.
Kejadian yang terjadi pada populasi yang rentan (misal.
wanita hamil, anak-anak atau lansia) atau pada pasien
dengan faktor risiko yang sudah ada sebelumnya.
vi.
Kejadian yang terjadi dalam pola penggunaan yang berbeda
(misalnya overdosis, penyalahgunaan (abuse), penggunaan
yang salah (misuse), penggunaan di luar label (off-label use),
kesalahan pengobatan (medication error), produk yang
dipalsukan (falsified medicine)).
Sumber tambahan informasi dapat memberikan bukti lebih lanjut
atau berlawanan dengan hubungan sebab akibat, atau aspek baru
dari hubungan yang diketahui, dan dapat dipertimbangkan selama
penilaian sinyal lebih lanjut, tergantung pada relevansinya untuk
sinyal dan ketersediaan untuk setiap organisasi. Sumber tambahan
informasi tersebut termasuk:
a.
data uji klinik;
b.
temuan mengenai kasus serupa dalam laporan studi terkini,
termasuk informasi tentang senyawa dari golongan Obat yang
sama dari produk Obat;
c.
informasi
tentang
epidemiologi
KTD
atau
penyakit
yang
mendasarinya;
d.
temuan eksperimental dan/atau nonklinik;
e. database dengan kumpulan data yang lebih besar, ketika sinyal terdeteksi dari database nasional atau database spesifik Pemilik Izin Edar; f. database layanan kesehatan yang dapat memberikan informasi tentang karakteristik pasien yang terpapar dan pola pemanfaatan Obat; dan/atau g. informasi dari otoritas regulatori negara lainnya di seluruh dunia. Sinyal yang diterima dapat dievaluasi untuk pengambilan keputusan dengan proses seperti contoh pada Gambar 2. Setiap proses pengambilan keputusan tersebut harus didokumentasikan sebagai bagian dari proses manajemen sinyal.
Gambar 2 – Contoh Proses Evaluasi Sinyal
- Prioritas Sinyal Setiap organisasi harus mempertimbangkan seluruh proses manajemen sinyal apakah sinyal menunjukkan risiko dengan dampak penting pada kesehatan pasien atau masyarakat dan/atau pada rasio manfaat-risiko Obat. Hal-hal berikut harus dipertimbangkan ketika mengevaluasi dampak ini: a. keparahan, keseriusan, luaran dan reversibilitas dari KTD dan potensi pencegahan; b. paparan pasien dan perkiraan frekuensi KTD; c. paparan pasien dalam populasi yang rentan dan/atau dalam populasi dengan pola penggunaan yang berbeda, jika perlu; d. konsekuensi dari penghentian pengobatan pada penyakit yang sedang diobati dan ketersediaan pilihan terapi lainnya; e. perluasan yang diduga dari intervensi regulatori (mis. penambahan efek samping, peringatan, kontraindikasi, langkah- langkah minimalisasi risiko tambahan, penangguhan, pencabutan); dan f. kecenderungan sinyal berlaku untuk senyawa lain dari golongan Obat yang sama. Pada keadaan tertentu, sinyal dapat menyebabkan perhatian media dan/atau kekhawatiran publik (misalnya efek buruk setelah imunisasi massal) sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Ya Tidak Sinyal Tidak Tervalidasi
Validasi Sinyal Sinyal ter- validasi? Penilaian lebih lanjut mempertimbang- kan semua data yang tersedia
Risiko baru atau berubah Tidak Ya Sinyal terbantahkan Usulan tindakan seperti mengubah informasi produk dan/atau tindakan minimisasi risiko lainnya
Jangka waktu untuk pengelolaan sinyal tergantung pada penentuan prioritas. Langkah-langkah yang tepat harus dipertimbangkan pada setiap tahap jika informasi yang tersedia menunjukkan adanya risiko yang memerlukan pencegahan atau minimalisasi pada waktu yang tepat. Langkah-langkah tersebut mungkin diperlukan sebelum menyimpulkan penilaian terhadap sinyal. Penilaian klinik dan fleksibilitas harus diterapkan di seluruh proses. 5. Persyaratan Mutu Managemen Sinyal Manajemen sinyal dianggap sebagai proses kritis. Setiap sistem manajemen sinyal harus didokumentasikan dengan jelas untuk memastikan bahwa sistem berfungsi dengan baik dan efektif. Peran, tanggung jawab dan tugas yang dipersyaratkan harus jelas dan terstandarisasi. Tugas ini dilakukan oleh staf dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai dan dilakukan pengawasan yang tepat serta peningkatan sistem bila diperlukan. Sistem manajemen mutu harus diterapkan pada semua proses manajemen sinyal. Prosedur terperinci untuk sistem mutu ini harus dikembangkan, didokumentasikan dan diimplementasikan, termasuk penentuan metode dan periode kegiatan deteksi sinyal. Jejak audit kegiatan manajemen sinyal harus disimpan sehingga memudahkan penelusuran (misalnya pencatatan tanggal dan konfirmasi timeline), termasuk kontrol proses semua langkah manajemen sinyal yang mencakup analisis, keputusan, serta rasionalitas. Peran dan tanggung jawab organisasi mencakup pemeliharaan dokumentasi, kontrol mutu dan peninjauan, serta untuk memastikan tindakan preventif dan korektif harus dilakukan dan didokumentasi. Setiap organisasi harus memastikan anggota staf dilatih secara khusus dalam kegiatan manajemen sinyal sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. Pemilik Izin Edar harus memiliki sistem manajemen dokumen untuk semua dokumen yang digunakan pada aktivitas Farmakovigilans yang menjamin ketertelusuran dokumen dalam proses investigasi masalah keamanan, timeline untuk investigasi dan keputusan tentang masalah keamanan, termasuk tanggal dan proses pengambilan keputusan. Proses kritis dan kegiatan manajemen sinyal harus diaudit secara berkala, termasuk tugas yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kerahasiaan data dan dokumen (sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku), keamanan dan validitas (termasuk integritas data saat ditransfer antar organisasi) harus dijamin. Dokumentasi yang menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan ini harus selalu tersedia, termasuk pembenaran/bukti untuk langkah yang diambil dan keputusan yang dibuat.
B. Pelaksanaan 1. Tanggung Jawab Pemilik Izin Edar Pemilik Izin Edar harus terus memantau keamanan produk Obat mereka dan melaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional apabila ada informasi baru yang mungkin berdampak pada izin edar, seperti masalah keamanan. Pemilik Izin Edar harus melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap laporan studi terkait risiko keamanan terkini dan tindak lanjut otoritas regulatori negara lain.
Sinyal yang terdeteksi melalui sumber lain harus ditangani sesuai dengan proses manajemen sinyal Pemilik Izin Edar itu sendiri, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip umum dalam manajemen sinyal. Sinyal tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional sebagaimana mestinya, dengan mempertimbangkan kewajiban umum dari Pemilik Izin Edar untuk menjaga informasi produk tersebut tetap mutakhir di sepanjang siklus hidup produk dan untuk menyajikan informasi sinyal yang komprehensif dalam pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran. Sinyal, dari sumber mana pun, yang memenuhi definisi emerging safety issue dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional sesuai dengan proses yang diuraikan pada bagian B.2. Pemilik Izin Edar bekerja sama dengan Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional dalam penilaian sinyal dengan memberikan informasi tambahan yang diminta. Pemilik Izin Edar harus selalu memperbarui informasi produk yang dimiliki berdasarkan pengetahuan ilmiah, termasuk penilaian dan rekomendasi yang dipublikasikan oleh Kepala Badan. 2. Masalah keamanan mendesak yang baru muncul (emerging safety issue) Pemilik Izin Edar harus melaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional jika mengetahui adanya masalah keamanan mendesak yang baru muncul, terutama yang memerlukan penanganan yang cepat. Pelaporan harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah sinyal tervalidasi atau apabila masalah keamanan termasuk dalam Masalah keamanan mendesak yang baru muncul (emerging safety issue). Contohnya: a. Masalah keamanan mayor yang diidentifikasi dalam konteks studi yang sedang berlangsung atau yang baru selesai, misalnya peningkatan kejadian fatal yang tidak dapat diduga atau yang mengancam jiwa. b. Masalah keamanan mayor yang diidentifikasi melalui pelaporan KTD, ESO, atau KIPI atau dimuat dalam laporan studi terkini, yang dapat menyebabkan pertimbangan kontraindikasi, pembatasan penggunaan produk Obat atau penarikan dari pasar. c. Tindakan regulatori terkait isu keamanan mayor di luar Indonesia, misalnya pembekuan atau pencabutan izin edar, penarikan Obat dari pasaran, pembatasan distribusi, perubahan indikasi karena alasan keamanan, penambahan Boxed Warning atau kontraindikasi pada informasi produk, perubahan penggolongan dan klasifikasi Obat, dan/atau kegagalan mendapatkan izin edar ulang karena alasan keamanan. Dalam hal ini, Pemilik Izin Edar harus menjelaskan masalah keamanan, sumber informasi, tindakan yang direncanakan atau dilakukan dalam kurun waktu tertentu, dan harus menyediakan dokumentasi yang relevan pada saat pelaporan awal. Informasi lebih lanjut yang relevan terkait masalah ini harus segera diberikan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional. Pada kondisi dimana Pemilik Izin Edar memutuskan untuk mengambil tindakan berupa penghentian sementara atau permanen atau penangguhan pemasaran suatu Obat, penarikan produk Obat dari pasar, mengajukan pembatalan izin edar atau tidak mengajukan pembaruan izin edar, maka tindakan tersebut harus dilaporkan secara
paralel kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO
Nasional dan/atau Direktorat Registrasi Obat.
Informasi keamanan baru terkait dengan cacat mutu atau dugaan
produk Obat palsu yang dapat mempengaruhi evaluasi manfaat dan
risiko Obat dan menimbulkan pembatasan distribusi abnormal, tidak
termasuk masalah keamanan yang mendesak. Permasalahan tersebut
harus
dilaporkan
kepada
Kepala
Badan
melalui
Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3.
Periode pemantauan
Pemilik Izin Edar harus menjamin pemantauan berkelanjutan
dengan
frekuensi
yang
proporsional
terhadap
risiko
yang
teridentifikasi, risiko potensial dan kebutuhan untuk informasi
tambahan dari Obat atau zat aktif.
Frekuensi pemantauan yang sesuai dapat bervariasi dengan
akumulasi informasi dari profil risiko zat aktif atau Obat dengan
mempertimbangkan:
a. Waktu sejak persetujuan awal
b. Sejauh mana paparan terhadap pasien
c. Risiko potensial yang penting dan informasi yang tidak tersedia
yang terdokumentasi dalam PMR
d. Frekuensi pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran
e. Laporan KTD, ESO, atau KIPI yang diterima selama periode
tertentu
f. Isu keamanan pada situasi spesifik, misal kampanye vaksinasi
Setiap organisasi harus menentukan frekuensi pemantauan yang
tepat untuk setiap zat aktif/Obat, dengan mempertimbangkan butir di
atas.
Frekuensi
pemantauan
(termasuk
perubahannya)
dan
justifikasinya harus didokumentasikan sesuai dengan prosedur
internal organisasi.
4.
Pemberitahuan dan Prosedur untuk Sinyal yang Terdeteksi oleh
Pemilik Izin Edar
Jika Pemilik Izin Edar mendeteksi sinyal, maka harus dilakukan
proses manajemen sinyal hingga diketahui status validasi sinyal
tersebut. Sinyal yang tervalidasi dapat dikategorikan sebagai masalah
keamanan mendesak yang baru muncul (emerging safety issue) atau
tidak. Pelaporan masalah keamanan mendesak yang baru muncul
(emerging safety issue) sesuai dengan butir B.2.
Untuk sinyal yang tidak termasuk masalah keamanan mendesak
yang baru muncul (nonemerging safety issue), harus dilakukan
penilaian
lebih
lanjut.
Jika
berdasarkan
penilaian
tersebut
disimpulkan bahwa tidak ada hubungan kausal, maka dianggap
sebagai sinyal terbantahkan. Sinyal tersebut harus dicantumkan
dalam pelaporan keamanan berkala pasca pemasaran.
Namun demikian, jika disimpulkan terdapat hubungan kausal,
maka dalam hal pelaporan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Jika terdapat rencana dan/atau diperlukan variasi
Sinyal merupakan sumber informasi baru tentang suatu
hubungan. Oleh karena itu, Pemilik Izin Edar sedapat mungkin
harus memeriksa apakah suatu risiko mungkin telah tercantum
dalam informasi produk Obat terdaftar lain yang mengandung zat
aktif yang sama (kecuali untuk masalah spesifik produk). Pemilik
Izin
Edar
juga
harus
memperhatikan
informasi
yang
dipublikasikan atau dikomunikasikan oleh BPOM sehubungan
dengan sinyal.
Pemilik Izin Edar harus menindaklanjuti pelaporan sinyal
keamanan baru yang memengaruhi informasi produk dan/atau
Perencanaan
Manajemen
Risiko
dengan
mengajukan
permohonan registrasi variasi sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur Kriteria dan Tata
Laksana Registrasi Obat.
Pengajuan variasi harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah evaluasi sinyal selesai dilakukan dan menunjukkan
bahwa sinyal tersebut berhubungan dengan risiko penting atau 6
(enam) bulan jika berdasarkan hasil penilaian efek samping obat
atau risiko dianggap tidak penting.
Kategori penting menunjukkan bahwa risiko tersenut memiliki
dampak terhadap profil manfaat-risiko produk atau memiliki
implikasi terhadap kesehatan masyarakat. Risiko penting dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya dampak pada
individu, keseriusan risiko, dan dampaknya terhadap kesehatan
masyarakat. Umumnya, risiko yang kemungkinan dicantumkan
dalam bagian kontraindikasi atau peringatan dan perhatian
informasi produk dapat dianggap penting.
b.
Jika waktu pelaporan bertepatan dengan pelaporan keamanan
berkala pasca pemasaran
Jika data lock point pelaporan keamanan berkala pasca
pemasaran beririsan (paling lambat 6 (enam) bulan) dengan
waktu Pemilik Izin Edar menyelesaikan penilaian sinyal, maka hal
tersebut dapat dicantumkan dalam laporan keamanan berkala
pasca pemasaran untuk pengelolaan sinyal lebih lanjut. Namun,
jika batas waktu pelaporan lebih lama, maka pelaporan
disampaikan sebagai laporan tunggal selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kalender setelah penilaian terhadap sinyal selesai
dilakukan.
Berdasarkan evaluasi data keamanan kumulatif dan analisis
rasio manfaat-risiko dalam laporan keamanan berkala pasca
pemasaran, Pemilik Izin Edar harus menyimpulkan tentang
perlunya perubahan ketentuan izin edar dan/atau tindakan,
termasuk implikasi pada informasi produk yang disetujui untuk
Obat yang pelaporannya telah diserahkan. Hal tersebut juga
berlaku untuk kesimpulan yang diambil berdasarkan evaluasi
sinyal keamanan.
Gambar 3 – Alur Pelaporan Sinyal
BAB IX KOMUNIKASI KEAMANAN FARMAKOVIGILANS
A. Pendahuluan Penyampaian informasi keamanan kepada pasien, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan sangat penting untuk mencapai tujuan Farmakovigilans dalam rangka mempromosikan penggunaan Obat yang rasional, aman dan efektif, mencegah bahaya dari KTD/ESO, meminimalkan risiko, dan berkontribusi terhadap perlindungan kesehatan pasien dan masyarakat. Komunikasi keamanan adalah istilah yang mencakup berbagai jenis informasi tentang Obat, termasuk informasi yang tercantum dalam ringkasan karakteristik produk, leaflet, dan penandaan kemasan. Meskipun beberapa prinsip dalam pedoman ini (yaitu sub bagian B.1 dan B.2.) berlaku untuk semua jenis komunikasi keamanan, fokus pada pedoman ini adalah komunikasi 'informasi keamanan baru yang penting', yang berarti informasi baru dari suatu Obat tentang risiko yang sebelumnya diketahui atau tidak diketahui yang memiliki atau dapat berdampak pada profil rasio manfaat-risiko Obat dan kondisi penggunaannya. Kecuali dinyatakan lain, istilah 'lkomunikasi keamanan' dalam pedoman ini harus dibaca sebagai informasi keamanan baru.
B.
Struktur dan Proses
1.
Tujuan Komunikasi Keamanan
a.
Memberikan informasi tepat waktu dan berdasarkan bukti
tentang penggunaan Obat yang aman dan efektif.
b.
Memfasilitasi perubahan pada praktik layanan kesehatan
(termasuk swamedikasi), jika perlu.
c.
Perubahan sikap, keputusan dan tindakan sehubungan dengan
penggunaan Obat.
d.
Mendukung tindakan minimalisasi risiko.
e.
Memfasilitasi
keputusan
berdasarkan
informasi
tentang
penggunaan Obat secara rasional.
2.
Prinsip Komunikasi Keamanan
a.
Komunikasi keamanan harus menyampaikan pesan yang relevan,
jelas, akurat, dan konsisten serta menjangkau audiens yang tepat
pada waktu yang tepat sehingga dapat mengambil tindakan yang
sesuai.
b.
Komunikasi keamanan harus disesuaikan dengan audiens yang
tepat (misalnya pasien dan tenaga profesional kesehatan) dengan
menggunakan bahasa yang sesuai dan memperhitungkan
berbagai tingkat pengetahuan dan kebutuhan informasi dengan
tetap menjaga keakuratan dan konsistensi informasi yang
disampaikan.
c.
Kebutuhan untuk mengomunikasikan informasi keamanan harus
dipertimbangkan selama proses farmakovigilans dan manajemen
risiko, dan harus menjadi bagian dari penilaian risiko dan
langkah-langkah minimalisasi risiko.
d.
Harus ada koordinasi dan kerja sama yang memadai antara
berbagai pihak yang terlibat dalam mengeluarkan komunikasi
keamanan (misalnya BPOM, institusi/lembaga publik lainnya,
dan Pemilik Izin Edar).
e.
Informasi tentang risiko harus disajikan dalam konteks manfaat
Obat dan termasuk informasi yang tersedia serta relevan tentang
keseriusan, keparahan, frekuensi, faktor risiko, waktu onset
kejadian, reversibilitas risiko ESO dan waktu pemulihan.
f.
Komunikasi keamanan harus menjawab ketidakpastian terkait
masalah keamanan.
g.
Jika diperlukan, pasien, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan
dapat diberikan konsultasi pada awal persiapan komunikasi
keamanan, terutama pada masalah keamanan yang kompleks.
h.
Jika relevan, komunikasi keamanan harus dilengkapi pada tahap
selanjutnya dengan komunikasi lanjutan.
i.
Efektivitas komunikasi keamanan dievaluasi (jika perlu dan
memungkinkan).
j.
Komunikasi keamanan harus memenuhi persyaratan yang
relevan terkait dengan perlindungan dan kerahasiaan data
pribadi.
3.
Target Audiens
Target audiens komunikasi keamanan yang dikeluarkan oleh
Kepala Badan dan Pemilik Izin Edar adalah pasien, Tenaga Medis, dan
Tenaga Kesehatan yang menggunakan Obat tersebut.
Sebagai target utama, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
memiliki peran penting dalam memastikan Obat digunakan secara
efektif dan aman. Komunikasi keamanan yang efektif memungkinkan
untuk
mengambil
tindakan
yang
memadai
dalam
rangka
meminimalkan risiko dan memberikan informasi yang jelas dan
berguna kepada pasien. Baik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
dalam praktik klinik dan yang terlibat dalam uji klinik harus diberi
informasi yang tepat tentang masalah keamanan pada saat yang sama.
Pasien, konsumen, dan organisasi profesional kesehatan dapat
berperan dalam menyebarkan informasi keamanan penting kepada
audiens sasaran.
Media juga merupakan target untuk komunikasi keamanan.
Kapasitas media untuk menjangkau pasien, Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, dan masyarakat umum adalah elemen penting untuk
memperkuat informasi baru dan penting tentang Obat. Cara informasi
keamanan dikomunikasikan melalui media akan mempengaruhi
persepsi publik. Oleh karena itu penting bahwa media menerima
informasi keamanan langsung dari BPOM disamping informasi yang
mereka terima dari sumber lain.
4.
Informasi dalam Komunikasi Keamanan
Informasi dalam komunikasi keamanan tidak boleh menyesatkan
dan harus disajikan secara obyektif. Informasi keamanan tidak boleh
mencakup materi atau pernyataan apapun yang mungkin merupakan
iklan.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketentuan di atas
dan prinsip-prinsip dalam sub bagian B.2, komunikasi keamanan
harus mengandung:
a.
informasi baru yang penting tentang Obat terdaftar yang
berdampak pada rasio manfaat-risiko Obat dalam kondisi
penggunaan apa pun;
b.
alasan untuk memulai komunikasi keamanan disampaikan
dengan jelas kepada audiens;
c.
rekomendasi untuk tenaga profesional kesehatan dan pasien
tentang cara menangani masalah keamanan;
d.
informasi tentang setiap perubahan informasi produk yang
diajukan;
e.
informasi tambahan tentang penggunaan Obat atau data lain
yang mungkin relevan untuk menyesuaikan pesan kepada
audiens yang ditargetkan;
f.
daftar referensi laporan studi, bila relevan atau referensi informasi
lebih rinci yang dapat ditemukan, dan informasi latar belakang
lainnya yang dianggap relevan; dan
g.
jika relevan, pengingat akan perlunya melaporkan KTD, ESO,
atau KIPI sesuai dengan sistem pelaporan KTD, ESO, atau KIPI.
5.
Sarana Komunikasi Keamanan
Alat dan kanal komunikasi menjadi semakin banyak dan beragam
dari waktu ke waktu, serta menawarkan lebih banyak informasi
kepada publik dibandingkan sebelumnya. Alat dan kanal komunikasi
yang
relevan
harus
dipertimbangkan
ketika
menyampaikan
komunikasi keamanan untuk mencapai audiens sasaran dan
memenuhi harapan audiens.
a.
Direct Healthcare Professional Communication (DHPC)
DHPC adalah intervensi komunikasi di mana informasi
keamanan penting disampaikan langsung kepada Tenaga Medis
dan/atau Tenaga Kesehatan oleh Pemilik Izin Edar atau BPOM,
untuk menginformasikan kepada Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan tentang perlunya mengambil tindakan tertentu atau
menyesuaikan praktik Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
terkait dengan Obat. DHPC tidak untuk menjawab pertanyaan
dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
Persiapan DHPC melibatkan kerja sama antara Pemilik Izin
Edar dan BPOM. Kepala Badan akan melakukan evaluasi DHPC
sebelum dipublikasikan oleh Pemilik Izin Edar. Apabila terdapat
beberapa Pemilik Izin Edar dengan zat aktif yang sama dan/atau
golongan Obat yang dikeluarkan DHPC nya, satu pesan konsisten
harus disampaikan.
DHPC merupakan salah satu langkah meminimalisasi risiko.
DHPC harus disebarluaskan ketika diperlukan tindakan segera
atau
mengubah
praktik
yang
dilakukan
terkait
dengan
penggunaan Obat, misalnya:
i.
penangguhan, penarikan atau pencabutan izin edar untuk
alasan keamanan;
ii.
perubahan
penting
dalam
penggunaan
Obat
karena
pembatasan indikasi, kontraindikasi baru, atau perubahan
dosis yang dianjurkan karena alasan keamanan;
iii.
pembatasan ketersediaan atau penghentian Obat dengan
potensi efek yang merugikan pasien.
Situasi
lain
dimana
penyebaran
DHPC
harus
dipertimbangkan adalah:
i.
peringatan atau tindakan pencegahan utama baru untuk
penggunaan dalam informasi produk;
ii.
data baru yang mengidentifikasi risiko yang sebelumnya
tidak diketahui atau perubahan frekuensi atau tingkat
keparahan risiko yang diketahui;
iii.
bukti baru bahwa Obat tidak seefektif yang dipertimbangkan
sebelumnya;
iv.
rekomendasi baru untuk mencegah atau mengobati ESO
atau untuk menghindari penyalahgunaan (abuse) Obat atau
kesalahan pengobatan (medication error);
v.
penilaian berkelanjutan terhadap risiko potensial yang
penting, di mana data yang tersedia pada titik waktu tertentu
tidak cukup untuk mengambil tindakan regulatori (dalam hal
ini, DHPC harus mendorong pemantauan ketat terhadap
masalah keamanan dalam praktik klinik dan mendorong
pelaporan, dan mungkin menyediakan informasi tentang
cara meminimalkan potensi risiko).
Jika diperlukan, Kepala Badan dapat menyebarluaskan atau
meminta Pemilik Izin Edar untuk menyebarluaskan DHPC untuk
penggunaan Obat yang aman dan efektif.
b.
Dokumen dalam Bahasa Awam untuk Pasien dan Masyarakat
Umum
Materi
komunikasi
dalam
bahasa
awam
(misalnya
menggunakan format pertanyaan dan jawaban) membantu pasien
dan masyarakat umum untuk memahami masalah keamanan
dan tindak lanjut regulatori. Hal ini juga bisa menjadi informasi
tambahan yang dapat digunakan oleh Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan dalam komunikasi yang dilakukan dengan
pasien. Dokumen dalam bahasa awam harus berisi rekomendasi
dan saran untuk meminimalkan risiko bagi pasien, dan harus
disertai dengan informasi latar belakang yang relevan.
c.
Komunikasi Pers
Komunikasi pers mencakup siaran pers dan pengarahan
pers yang terutama ditujukan untuk jurnalis. Siaran pers dapat
disiapkan dan dipublikasikan oleh Pemilik Izin Edar. Siaran pers
harus mengacu pada tindak lanjut regulatori yang diambil oleh
Kepala Badan. Tinjauan berkelanjutan yang relevan harus
disebutkan dalam setiap komunikasi oleh Pemilik Izin Edar.
Meskipun ditujukan untuk jurnalis, siaran pers akan dibaca
oleh audiens lain, seperti Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan,
pasien dan masyarakat umum. Karena itu, harus dibuat materi
komunikasi terkait topik tersebut. Dalam kasus di mana DHPC
dan/atau komunikasi dari Kepala Badan juga disiapkan, Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan idealnya harus menerimanya
sebelum atau sekitar waktu yang sama dari publikasi atau
distribusi siaran pers sehingga Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan lebih siap untuk menanggapi pasien.
d.
Situs Web
Situs web adalah alat utama bagi anggota masyarakat
(termasuk pasien, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan) untuk
memperoleh informasi spesifik tentang Obat di internet. BPOM
dan Pemilik Izin Edar harus memastikan bahwa informasi
keamanan penting yang dipublikasikan di situs web di bawah
kendali masing-masing, mudah diakses dan dipahami oleh
publik. Informasi di situs web harus selalu diperbarui.
e.
Media Sosial dan Komunikasi Daring Lainnya
Informasi keamanan secara daring dapat disebarluaskan
melalui media sosial dan media daring lainnya. Ketika
menggunakan kanal komunikasi yang lebih baru dan cepat,
perhatian khusus harus diberikan untuk memastikan bahwa
keakuratan informasi yang disampaikan terjamin. Selain itu,
perlu adanya pertimbangan terhadap alat komunikasi digital yang
umumnya digunakan oleh target audiens.
f.
Buletin dan Jurnal
Buletin dan jurnal menyediakan informasi secara berkala
tentang keamanan Obat. Media ini dapat berfungsi sebagai
pengingat komunikasi sebelumnya.
g.
Menanggapi Pertanyaan dari Masyarakat
Pemilik Izin Edar harus memiliki sistem untuk menanggapi
pertanyaan tentang Obat dari masyarakat. Tanggapan harus
mempertimbangkan informasi yang berada dalam ranah publik
dan harus mengacu pada rekomendasi yang relevan untuk
pasien, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan
oleh Kepala Badan.
h.
Sarana Komunikasi Lainnya
Selain sarana komunikasi yang dijelaskan di atas, terdapat
sarana
komunikasi
lain
yang
dapat
digunakan
untuk
menyampaikan informasi keamanan, seperti jurnal ilmiah dan
publikasi yang dikeluarkan oleh institusi/lembaga profesional.
6.
Efektivitas Komunikasi Keamanan
Komunikasi keamanan dianggap efektif jika pesan yang
dikirimkan diterima dan dipahami oleh target audiens, dan tindakan
yang tepat diambil oleh target audiens. Jika memungkinkan, strategi
komunikasi
dilengkapi
dengan
mekanisme
untuk
mengukur
efektivitas komunikasi. Pendekatan berbasis studi biasanya akan
sesuai untuk menetapkan bahwa komunikasi keamanan telah
memenuhi standar. Pendekatan ini dapat mengukur hasil yang
berbeda, termasuk perilaku, sikap, dan pengetahuan. Ketika
mengevaluasi efektivitas komunikasi keamanan, ruang lingkup
evaluasi dapat diperluas untuk mencakup faktor-faktor selain kinerja
alat individu yang digunakan dalam komunikasi keamanan.
Dalam kasus DHPC, Pemilik Izin Edar harus memberi tahu Kepala
Badan tentang daftar Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang
menerima DHPC dan tentang kesulitan yang diidentifikasi selama
penyebaran DHPC (misalnya masalah yang terkait dengan daftar
penerima atau waktu dan mekanisme penyebaran). Tindakan yang
tepat harus diambil sesuai kebutuhan untuk memperbaiki situasi atau
mencegah masalah serupa di masa mendatang.
7.
Persyaratan Sistem Mutu untuk Komunikasi Keamanan
Sesuai dengan persyaratan sistem mutu, harus ada prosedur
untuk memastikan bahwa komunikasi keamanan mematuhi prinsip-
prinsip yang sesuai. Secara khusus, komunikasi keamanan harus
sesuai dengan persyaratan sistem mutu untuk memastikan akurasi
dan kejelasan komunikasi keamanan. Untuk tujuan ini, prosedur
peninjauan dengan tanggung jawab yang dialokasikan harus diikuti
dan didokumentasikan.
BAB X INSPEKSI FARMAKOVIGILANS
A. Pendahuluan Inspeksi Farmakovigilans adalah pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Kepala Badan untuk memastikan penerapan Farmakovigilans oleh Pemilik Izin Edar atau pihak lain yang ditunjuk. Inspeksi dilakukan terhadap dokumen, fasilitas, rekaman, dan sumber daya lain yang diperlukan. Tujuan dari inspeksi Farmakovigilans adalah: a. untuk memastikan bahwa Pemilik Izin Edar memiliki sistem, personel, dan fasilitas yang memadai sehingga dapat menunjang pemenuhan kewajiban Farmakovigilans; b. untuk mengidentifikasi, memantau, dan menindaklanjuti ketidakpatuhan yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat; c. hasil inspeksi dapat digunakan sebagai dasar dalam pemberian tindakan penegakan hukum, jika dianggap perlu.
B.
Tipe Inspeksi Farmakovigilans
Inspeksi Farmakovigilans dapat dilakukan dalam rangka pemeriksaan
rutin atau disebabkan karena permasalahan tertentu.
Inspeksi Farmakovigilans rutin adalah inspeksi yang dijadwalkan
sebelumnya dan merupakan bagian dari program inspeksi. Tidak ada
penyebab khusus untuk memulai inspeksi rutin, namun penggunaan
pendekatan berbasis risiko untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan
harus dilaksanakan. Pada inspeksi rutin, biasanya inspektur akan
memeriksa satu atau lebih produk tertentu sebagai contoh untuk
memverifikasi penerapan sistem dan untuk memberikan bukti mengenai
penerapan fungsi dan kepatuhannya.
Inspeksi yang dilakukan karena adanya permasalahan tertentu
umumnya cenderung berfokus pada proses Farmakovigilans tertentu atau
yang terkait dengan masalah tertentu dan dampaknya terhadap suatu
produk. Namun,
inspeksi
secara
lengkap
dapat
dilakukan
untuk
memeriksa suatu masalah dan dampaknya secara menyeluruh. Inspeksi ini
dapat dipicu oleh masalah terkait:
- Profil rasio risiko-manfaat produk, mencakup: a. perubahan profil rasio risiko-manfaat di mana pemeriksaan lebih lanjut melalui inspeksi dianggap tepat; b. penundaan atau kegagalan dalam mengidentifikasi atau mengkomunikasikan risiko atau perubahan dalam profil rasio risiko-manfaat; c. ketidakpatuhan atau masalah keamanan produk yang teridentifikasi selama pemantauan farmakovigilans oleh Kepala Badan; atau d. penangguhan atau penarikan produk tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang berwenang.
- Kewajiban pelaporan, seperti: a. keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan; b. laporan tidak lengkap; atau c. inkonsistensi antara laporan dan sumber informasi lainnya.
- Permintaan dari regulator, seperti:
a. kegagalan untuk memberikan informasi atau data yang diminta dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh Kepala Badan; atau b. mutu data yang disediakan tidak memadai untuk memenuhi permintaan informasi dari Kepala Badan. 4. Pemenuhan komitmen, seperti: a. kekhawatiran tentang status atau pemenuhan komitmen PMR; b. keterlambatan atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban khusus yang berkaitan dengan pemantauan keamanan produk yang diidentifikasi pada saat pemberian izin edar; atau c. mutu laporan yang kurang baik. 5. Inspeksi, seperti: a. keterlambatan implementasi atau implementasi tindakan korektif dan preventif yang tidak tepat; b. informasi seperti masalah ketidakpatuhan atau keamanan produk dari jenis inspeksi lain (Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan Cara Berlaboratorium yang Baik); atau c. informasi inspeksi yang diterima dari otoritas regulatori lain, yang menyoroti masalah ketidakpatuhan; 6. Lainnya, seperti: a. adanya kekhawatiran setelah peninjauan terhadap Ringkasan Sistem Farmakovigilans; b. informasi terkait noninspeksi yang diterima dari otoritas lain, yang menyoroti masalah ketidakpatuhan; atau c. sumber informasi atau pengaduan lainnya.
C.
Pelaksanaan Inspeksi
Pelaksanaan inspeksi dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari
kegiatan pembukaan (opening meeting), pemeriksaan, hingga penutupan
(closing meeting) yang menandai berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan
inspeksi. Inspeksi Farmakovigilans juga dilakukan terhadap pelaksana
Farmakovigilans yang bekerja sama dengan Pemilik Izin Edar dan dapat
dilakukan ke lebih dari satu lokasi pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan inspeksi, Kepala Badan memiliki kewenangan
penuh untuk mengakses seluruh dokumen, data, serta fasilitas yang
digunakan dalam penerapan sistem Farmakovigilans guna memastikan
bahwa seluruh aspek pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Jika Pemilik Izin Edar atau Pelaksana Farmakovigilans menolak
untuk memberikan akses terhadap dokumen, data serta fasilitas tersebut,
akan didokumentasikan dalam Berita Acara Pemeriksaan mengenai
penolakan tersebut.
D.
Kategori Temuan
Kepala Badan dalam melakukan penilaian terhadap ketidaksesuaian
pemenuhan
persyaratan
sistem
pelaksanaan
Farmakovigilans
mengkategorisasikan temuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,
mencakup tingkat keparahan, potensi risiko terhadap keamanan pasien,
dan dampaknya terhadap efektivitas sistem Farmakovigilans secara
keseluruhan.
Kategori dan kriteria temuan hasil inspeksi Farmakovigilans diuraikan
sebagai berikut:
- Kritis adalah temuan yang memengaruhi:
a. hak, keamanan, atau kesejahteraan pasien;
b. menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat; dan/atau
c. merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2)
Mayor adalah temuan yang:
a. Berpotensi dapat memengaruhi hak, keamanan atau kesejahteraan
pasien;
b. berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat;
dan/atau
c. merupakan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
perundang-
undangan namun tidak dianggap serius.
3)
Minor adalah temuan yang tidak memengaruhi hak, keamanan atau
kesejahteraan pasien.
E. Tindak Lanjut Inspeksi Jika ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban Farmakovigilans teridentifikasi selama inspeksi, Pemilik Izin Edar harus melakukan tindak lanjut yang diperlukan sampai rencana tindakan korektif dan preventif diselesaikan. Tindak lanjut inspeksi Farmakovigilans misalnya: 1. penelaahan atas rencana tindakan korektif dan preventif Pemilik Izin Edar; 2. penelaahan atas laporan kemajuan berkala, jika dianggap perlu; 3. inspeksi ulang untuk menilai implementasi yang tepat dari rencana tindakan korektif dan preventif; 4. permintaan penyerahan data yang sebelumnya tidak disampaikan; penyerahan variasi, misalnya untuk perubahan informasi produk; penyerahan analisis dampak, misalnya setelah peninjauan data yang sebelumnya tidak dipertimbangkan selama aktivitas deteksi sinyal rutin; 5. permintaan untuk menerbitkan komunikasi keamanan, termasuk amandemen informasi pemasaran dan/atau periklanan; 6. permintaan pertemuan dengan Pemilik Izin Edar untuk membahas kekurangan, dampak dari kekurangan dan rencana aksi; 7. menyampaikan informasi temuan inspeksi kepada otoritas negara lainnya; 8. tindakan terkait produk lainnya tergantung pada dampak temuan dan hasil dari tindak lanjut (hal ini termasuk penarikan kembali atau tindakan yang berkaitan dengan otorisasi pemasaran atau otorisasi uji klinik).
BAB XI DOKUMENTASI
A. Ketentuan Umum Pelaksanaan Farmakovigilans harus didukung dengan dokumentasi yang baik dan dapat diakses oleh petugas BPOM pada saat dilakukan pemeriksaan. Dokumen-dokumen yang harus tersedia antara lain: 1. daftar riwayat hidup (curriculum vitae), uraian tugas dan catatan pelatihan untuk personel yang menangani farmakovigilans; 2. POB semua kegiatan yang dilakukan; 3. arsip kasus laporan KTD, ESO, atau KIPI serius yang tidak dapat diduga (unexpected) dan yang dapat diduga (expected) per individual kasus dan KTD, ESO, atau KIPI yang tidak dapat diduga (unexpected) nonserius; 4. laporan keamanan berkala pasca pemasaran, jika ada; 5. laporan studi efektivitas dan/atau keamanan pasca pemasaran; 6. laporan pelaksanaan PMR dan/atau 7. laporan manajemen sinyal. Dokumen harus disimpan selama produk tersebut masih beredar dan sekurangnya 10 (sepuluh) tahun setelah izin edar tidak berlaku. Dokumentasi dapat berupa hard copy dan/atau soft copy. Dokumen disimpan minimal dalam tempat yang aman dari bencana seperti banjir atau kebakaran, atau kegagalan sistem, terlindungi dan memiliki akses terkontrol.
B. Prosedur Operasional Baku (POB) Kegiatan Farmakovigilans Cakupan kegiatan yang harus didukung dengan POB, antara lain: 1. pemantauan, pengumpulan, pelaporan dan evaluasi termasuk follow up; 2. rekonsiliasi data; 3. perencanaan dan pelaksanaan pelatihan; 4. dokumentasi termasuk pemeliharaan dan pengendalian dokumen; 5. sistem audit dan manajemen mutu; 6. penanganan penyimpangan; 7. interaksi fungsi Farmakovigilans dengan fungsi lainnya misalnya dengan fungsi regulatori, QA, marketing, dan lain-lain; dan 8. pemantauan dan pelaporan manajemen sinyal. Contoh POB dapat dilihat dalam huruf D.
C. Kerahasiaan Informasi Semua informasi dan dokumen bersifat rahasia termasuk data identitas pasien dan pelapor, serta hanya akan digunakan untuk kepentingan regulasi.
D. Contoh Prosedur Operasional Baku (POB) Farmakovigilans Berikut beberapa contoh POB kegiatan farmakovigilans. 1. Pemantauan, pengumpulan, pelaporan dan evaluasi termasuk follow up Ruang Lingkup : POB ini menjelaskan mengenai mekanisme pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan di Pemilik Izin Edar; termasuk penerimaan, pengumpulan, tindak lanjut, pemantauan dan evaluasinya. 2. Rekonsiliasi data
Ruang Lingkup: POB ini menjelaskan mengenai bagaimana cara untuk
mencocokan laporan KTD yang diterima dari pihak/ proses lain,
misalnya departemen QA, pihak ketiga terkait.
3.
Perencanaan dan pelaksanaan pelatihan
Ruang Lingkup: POB ini menjelaskan mengenai proses pelatihan
Farmakovigilans di Pemilik Izin Edar.
4.
Dokumentasi termasuk pemeliharaan dan pengendalian dokumen
Ruang Lingkup: POB ini menjelaskan proses yang digunakan dalam
pengarsipan dan penyimpanan dokumen Farmakovigilans.
5.
Sistem audit dan manajemen mutu
Ruang Lingkup: POB ini menjelaskan proses audit dan pemastian
mutu penerapan Farmakovigilans di Pemilik Izin Edar.
6.
Interaksi fungsi Farmakovigilans dengan fungsi lainnya misalnya
dengan fungsi regulatori, QA, marketing, dan lain-lain.
POB ini menjelaskan proses interaksi Farmakovigilans dengan bagian/
departemen lain yang terkait, misalnya regulatory affairs, quality
assurance, medical affairs, sales & marketing; dapat mencakup
pertukaran informasi atau penggunaan rujukan database regulasi
global (misalnya melalui website otoritas regulatori negara lain, atau
database regulatory intelligence) terhadap tindak lanjut Otoritas
Regulatori Negara Lain dan Pemilik Izin Edar di Negara lain.
7.
Pemantauan dan pelaporan sinyal keamanan
Ruang Lingkup: POB ini menjelaskan proses Pemilik Izin Edar dalam
melakukan pemantauan dan pelaporan sinyal keamanan.
Beberapa POB tersebut di atas dapat digabungkan menjadi satu atau
beberapa POB.
BAB XII PENUTUP
Farmakovigilans merupakan aktivitas penting dalam rangka penjaminan khasiat dan keamanan Obat. Pemilik Izin Edar merupakan penanggung jawab utama dalam pelaksanaan aktivitas tersebut. Dalam hal pelaksanaan aktivitas Farmakovigilans, diperlukan penerapan Farmakovigilans yang efektif sehingga pemantauan terhadap aspek keamanan Obat dapat terlaksana dengan baik. Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional yang berkedudukan di BPOM berwenang dalam melakukan pengawalan penerapan Farmakovigilans nasional, serta pengawasan khasiat dan keamanan Obat. Dalam rangka penjaminan terhadap penerapan Farmakovigilans tersebut, BPOM menyusun Pedoman Penerapan Farmakovigilans bagi Pemilik Izin Edar sebagai panduan bagi Pemilik Izin Edar dalam mengimplementasikan Farmakovigilans di organisasinya. Regulasi terkait Farmakovigilans akan terus berkembang, oleh karenanya, pedoman ini akan dikaji secara berkala menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa mendatang.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN FARMAKOVIGILANS
TATA LAKSANA PERENCANAAN MANAJEMEN RISIKO
A.
Ketentuan Umum
1.
Penyerahan dokumen PMR:
a.
Ditujukan kepada Direktorat Registrasi Obat.
b.
Bagian dari dokumen registrasi Obat.
c.
Atas permintaan dari Kepala Badan jika ditemukan isu keamanan
baru.
2.
Penyerahan pembaruan dokumen PMR:
a.
Atas permintaan dari Kepala Badan
b.
Jika sistem manajemen risiko dimodifikasi, terutama jika ada
informasi baru yang mengarah pada perubahan signifikan
terhadap
profil
manfaat-risiko
atau
sebagai
hasil
dari
Farmakovigilans penting atau pencapaian minimalisasi risiko.
3.
Letak PMR dalam dokumen:
a.
Dokumen PMR merupakan bagian dokumen registrasi yang
terletak pada Bagian I. Apabila memungkinkan, hendaknya
ditunjang dengan dokumen-dokumen lain yang relevan seperti
protokol studi.
b.
Modifikasi PMR hendaknya disajikan dalam dokumen terpisah,
disertai dengan surat pengantar yang merinci bagian PMR yang
telah diubah, dan laporan penelitian (jika ada).
4.
Pembaruan dokumen/addendum
a.
Jika Obat masih dalam proses registrasi, maka dokumen PMR
dapat diserahkan ke Direktorat Registrasi Obat dan dapat
diserahkan melalui mekanisme tambahan data.
b.
Jika Obat sudah disetujui:
i.
Jika pembaruan terkait dengan perubahan informasi produk
maka dapat diserahkan ke Direktorat Registrasi Obat dan
dapat diserahkan melalui mekanisme registrasi variasi.
ii.
Jika pembaruan terkait dengan keamanan dan harus segera
diimplementasikan antara lain dalam bentuk DHCP (Dear
Health Care Professional Communication)/DDL (Dear Doctor
Letter),
maka
dapat
diserahkan
ke
Pusat
Farmakovigilans/MESO Nasional. Secara paralel, Pemilik
Izin Edar juga akan diminta untuk melakukan registrasi
variasi terkait informasi produk ke Direktorat Registrasi Obat
dan dapat diserahkan melalui mekanisme registrasi variasi.
5.
Format Dokumen PMR yang diserahkan:
a.
Dapat menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau Inggris.
b.
Format PMR mengacu ke template sebagaimana tercantum dalam
huruf C.
c.
Dokumen PMR untuk produk yang diproduksi di luar negeri dapat
diajukan dengan menggunakan format sesuai dengan negara asal
dan dimasukkan ke dalam dokumen registrasi Bagian I (Dokumen
Administratif).
B.
Struktur Perencanaan Manajemen Risiko
PMR disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam
huruf C. Secara umum struktur PMR dapat disusun berdasarkan format
sebagai berikut:
Bagian I
Tinjauan produk
Bagian II
Spesifikasi keamanan
Sub Bagian II.1. Epidemiologi dari indikasi dan populasi target
Sub Bagian II.2. Bagian nonklinik dari spesifikasi keamanan
Sub Bagian II.3. Paparan uji klinik
Sub Bagian II.4. Populasi yang tidak diteliti dalam uji klinik
Sub Bagian II.5. Riwayat pasca-pemasaran
Sub Bagian II.6. Risiko teridentifikasi dan yang potensial
Sub Bagian II.7. Ringkasan isu keamanan
Bagian III
Rencana Farmakovigilans
Bagian IV
Rencana studi efektivitas pasca-pemasaran
Bagian V
Kegiatan
minimalisasi
risiko
(termasuk
evaluasi
efektivitas aktivitas minimalisasi risiko)
Bagian VI
Ringkasan Perencanaan manajemen risiko
B.1.
Bagian I. Tinjauan Produk
Bagian ini berisi informasi administratif PMR dan tinjauan
produk. Informasi tersebut harus mencakup:
1.
Informasi zat aktif.
2.
Kelompok farmakoterapeutik.
3.
Nama pendaftar atau Pemilik Izin Edar.
4.
Nama produk
5.
Informasi singkat mengenai produk, yang meliputi klasifikasi
kelas kimia, ringkasan mekanisme kerja, dan informasi
penting tentang komposisi.
6.
Indikasi (yang disetujui dan diajukan).
7.
Dosis (ringkasan informasi).
8.
Bentuk dan kekuatan sediaan.
B.2. Bagian II. Spesifikasi Keamanan Pada bagian ini dijelaskan ringkasan profil keamanan yang meliputi risiko teridentifikasi yang penting dari Obat, risiko potensial yang penting, dan informasi yang tidak tersedia. Bagian ini juga harus membahas populasi yang berpotensi mengalami risiko (di mana Obat mungkin akan digunakan baik sesuai penggunaan yang disetujui ataupun penggunaan off-label), dan pertanyaan tentang keamanan yang memerlukan penelitian lebih lanjut untuk menyempurnakan pemahaman tentang profil risiko- manfaat selama periode pasca-pemasaran. Dalam PMR, spesifikasi keamanan sebagai dasar rencana Farmakovigilans, dan rencana minimalisasi risiko. Spesifikasi keamanan dapat mencakup unsur-unsur tambahan, tergantung sifat produk dan program pengembangannya. Unsur-unsur yang mungkin perlu dimasukkan meliputi: 1. aspek mutu jika relevan dalam kaitannya dengan efikasi dan keamanan produk, 2. pembuangan produk yang mungkin menimbulkan risiko tertentu karena zat aktif yang tersisa (misalnya patch), 3. bentuk sediaan inovatif, atau
- penggunaan bersama dengan alat kesehatan.
Jika Pemilik Izin Edar mengidentifikasi isu keamanan baru yang
spesifik terhadap produk (misal risiko yang berasosiasi dengan
formula baru, rute administrasi atau zat tambahan baru, atau
berdasarkan data klinis yang diperoleh), maka hal tersebut juga
perlu dibahas dalam bagian ini.
Spesifikasi keamanan terdiri dari tujuh sub bagian PMR:
Subbagian II.1.
Epidemiologi dari indikasi dan populasi target Epidemiologi dari indikasi mencakup insidensi, prevalensi, mortalitas, morbiditas, dan komorbiditas yang relevan, dan sebaiknya dapat dikelompokkan berdasarkan usia, jenis kelamin, ras dan/atau etnik, serta faktor risiko dari penyakit. Subbagian II.2.
Bagian nonklinik dari spesifikasi keamanan PMR pada bagian ini harus menyajikan ringkasan temuan keamanan nonklinik yang penting, misalnya: - Toksisitas (isu utama yang diidentifikasi misalnya dari toksisitas akut atau dosis berulang, toksisitas reproduksi/perkembangan, genotoksisitas, karsinogenisitas).
- Farmakologi umum (misalnya kardiovaskular, termasuk perpanjangan interval QT, sistem saraf).
- Interaksi Obat.
Subbagian II.3.
Paparan uji klinik Dalam rangka menilai keterbatasan data keamanan pada manusia, ringkasan informasi data pasien yang mengikuti uji klinik harus diberikan dalam format yang paling sesuai, misalnya tabel/grafik, pada saat penyerahan PMR awal atau jika terdapat perubahan mayor karena terdapat data paparan baru dari uji klinik, misal pada indikasi baru. Besarnya populasi studi harus rinci menggunakan jumlah pasien dan, bila sesuai, lama pasien terpapar Obat (patient-years, patient-months). Hal ini harus dikelompokkan berdasarkan kategori yang relevan. Pengelompokan umumnya mencakup: - usia dan jenis kelamin
- indikasi
- dosis
- stratifikasi lain harus diberikan ketika dapat memberi
tambahan
informasi
bermakna
untuk
perencanaan
manajemen risiko (misal asal etnis).
Subbagian II.4.
Populasi yang tidak diteliti dalam uji klinik Bagian ini membahas subpopulasi yang dalam populasi target belum diteliti atau diteliti secara terbatas. Informasi terkait paparan rendah atau kurang pada populasi khusus (wanita hamil, wanita menyusui, gangguan ginjal, gangguan hati, gangguan jantung, populasi dengan polimorfisme genetik yang relevan, pasien immuno- compromised dan populasi yang berasal dari etnis berbeda) harus disampaikan jika tersedia. Tingkat keparahan gangguan ginjal, jantung, atau hati serta polimorfisme genetik harus dijelaskan. Jika produk diperkirakan akan digunakan pada populasi yang tidak diteliti dan jika terdapat penjelasan ilmiah kemungkinan perbedaan profil keamanan, namun informasi yang tersedia tidak memadai untuk menentukan apakah penggunaan produk dalam hal ini dapat menyebabkan isu keamanan, maka hal tersebut harus
diamasukan ke dalam bagian informasi yang tidak tersedia pada
PMR. Populasi yang dieksklusi dari program pengembangan uji
klinik harus dianggap sebagai informasi yang tidak tersedia hanya
jika hal tersebut relevan untuk indikasi yang disetujui atau
diajukan, contoh “on label”) dan jika penggunaan pada populasi
tersebut dapat berasosiasi dengan risiko klinis yang signifikan.
Dalam pembahasan mengenai perbedaan antara populasi
target dan yang terpapar pada uji klinik, harus diperhatikan bahwa
beberapa perbedaan mungkin muncul pada saat uji klinik
dibandingkan melalui kriteria inklusi/eksklusi. Ketika populasi
tersebut diajukan sebagai informasi yang tidak tersedia, maka hal
tersebut juga harus dibahas pada bagian ini, terutama terkait
subopulasi yang relevan.
Jika terdapat bukti bahwa penggunaan pada populasi
eksklusi berasosiasi dengan luaran klinis yang tidak diharapkan,
maka luaran tersebut harus dianggap sebagai risiko potensial yang
penting.
Subbagian II.5.
Riwayat pasca-pemasaran (bila ada)
Jika data pasca pemasaran tersedia dari riwayat pasca
pemasaran di luar negeri, ketika produk telah disetujui atau
terdapat produk lain yang disetujui namun memiliki bahan aktif
yang sama, dari pemilik izin edar yang sama, maka data tersebut
harus dijelaskan pada bagian ini.
Bagian ini hanya menjelaskan gambaran riwayat pada fase
pasca pemasaran yang ditujukan untuk perencanaan manajemen
risiko. Harus digarisbawahi bahwa bagian ini tidak ditujukan untuk
duplikasi informasi dengan PSUR/PBRER. Selain itu, pembahasan
mengenai
bagaimana
Obat
digunakan
dalam
praktik
dan
penggunaan on label atau off label, termasuk penggunaan pada
populasi
khusus,
dapat
juga
dibahas
jika
relevan
untuk
pembahasan identifikasi risiko.
Subbagian II.6.
Risiko yang teridentifikasi dan yang potensial
Bagian ini membahas risiko penting yang teridentifikasi dan
yang potensial, serta informasi yang tidak tersedia (misal isu
keamanan). Berikut adalah beberapa topik keamanan yang
diturunkan dari situasi spesifik/sumber data yang dianggap
menjadi penting dalam identifikasi risiko, dan harus dibahas ketika
dapat menyebabkan risiko produk:
a. Potensi bahaya akibat overdosis, baik yang disengaja maupun
tidak disengaja, misalnya dalam kasus Obat dengan indeks
terapi sempit atau potensi toksisitas terkait dosis, dan/atau
terdapat risiko tinggi overdosis yang disengaja pada populasi
yang diobati (misalnya pada depresi). Jika bahaya akibat
overdosis telah terjadi selama uji klinik, hal ini harus
disebutkan secara eksplisit dan, jika relevan, risiko penting
setelah
overdosis
harus
dimasukkan
sebagai
masalah
keamanan dalam modul PMR dan minimalisasi risiko yang
diusulkan juga dimasukkan dalam modul PMR yang sesuai;
b. potensi risiko akibat kesalahan pengobatan, didefinisikan
sebagai kegagalan yang tidak diinginkan dalam proses
pengobatan yang menyebabkan, atau berpotensi menyebabkan
bahaya bagi pasien. Kesalahan pengobatan yang menyebabkan
risiko penting, teridentifikasi selama pengembangan produk,
termasuk uji klinik, harus dijelaskan dan informasi tentang kesalahan, penyebab potensialnya, dan kemungkinan perbaikannya harus diberikan. Risiko penting yang terkait dengan kesalahan pengobatan pada pasca pemasaran dan tindakan untuk meminimalisasi kesalahan tersebut harus dijelaskan dalam PMR yang diperbarui; c. potensi penularan agens penginfeksi dapat terjadi karena proses pembuatan atau bahan yang digunakan. Untuk vaksin hidup yang dilemahkan, setiap potensi penularan virus vaksin hidup yang bermutasi, dan potensi yang menyebabkan penyakit pada kontak yang immunocompromised harus dijelaskan dengan sudut pandang bahwa hal tersebut merupakan risiko potensial yang penting; d. potensi penggunaan off label, ketika perbedaan pada isu keamanan antara populasi target dan populasi off label diantisipasi, risiko potensial yang muncul dari penggunaan off label harus dipertimbangakan untuk dimasukan dalam spesifikasi keamanan; e. jika risiko penting yang teridentifikasi atau yang potensial umum terhadap kelas farmakologi lainnya tidak dianggap sebagai risiko penting yang teridentifikasi atau yang potensial, maka bukti untuk mendukung hal tersebut harus diserahkan dan dijelaskan; f. risiko penting terkait interaksi farmakokinetik dan farmakodinamik yang teridentifikasi dan potensial harus dibahas dalam kaitannya dengan terapi, tapi juga terkait dengan pengobatan yang umum digunakan pada populasi target. Bukti yang mendukung interaksi dan kemungkinan mekanisme harus diringkas, risiko kesehatan potensial dibahas untuk indikasi dan populasi yang berbeda, serta rencana untuk mengarakterisasi dan menimalisir risiko lebih lanjut dijelaskan. Risiko penting yang berasal dari interaksi harus dimasukkan sebagai isu keamanan; g. risiko pada wanita hamil dan menyusui, misal risiko teratogenik – paparan secara langsung atau melalui semen (Air mani): rekomendasi kontrasepsi dapat dipertimbangkan sebagai tindakan minimalisasi risiko; h. efek terhadap fertilitas, tindakan minimalisasi risiko yang tepat harus dipertimbangkan, misal komunikasi risiko rutin dan/atau aktivitas tambahan yang merekomendasikan preservasi fertilitas: cryopreservation sperma pada laki-laki serta cryopreservation embrio dan oosit pada wanita; i. risiko terkait pembuangan Obat yang digunakan (misal patch transdermal dengan sisa zat aktif atau sisa diagnostik radioaktif); j. risiko terkait prosedur pemberian (misal risiko terkait penggunaan alat kesehatan, malfungsi yang berdampak pada dosis yang diberikan, risiko variabilitas dalam pemberian yang kompleks) k. isu keamanan pediatrik yang menjadi penyebab isu tertentu di populasi pediatrik.
II.6.1. Identifikasi isu keamanan pada awal pengajuan PMR Bagian PMR ini harus mengandung identifikasi awal isu keamanan dan diharapkan untuk diisi pada pengajuan awal PMR, baik saat penerbitan izin edar awal atau pasca pemasaran (misal untuk produk yang telah disetujui yang sebelumnya tidak memiliki PMR). Bagian ini diharapakan dapat “dikunci” dan tidak berubah setelah persetujuan awal PMR.
II.6.1.a. “Risiko yang dianggap penting untuk dituliskan dalam daftar isu keamanan” dan “Risiko yang tidak dianggap penting untuk dituliskan dalam daftar isu keamanan” Pada bagian PMR ini, informasi berikut harus diringkas dan dibahas:
keseriusan risiko
frekuensi risiko
dampak manfaat – risiko Untuk risiko yang tidak dianggap sebagai isu keamanan, informasi dapat dikelompokan berdasarkan alasan untuk tidak mengelompokan hal tersebut sebagai isu keamanan.
II.6.2. Isu keamanan baru dan reklasifikasi pada PMR yang diperbarui Pada fase pasca pemasaran, diharapkan risiko baru yang teridentifikasi dan potensial dari suatu produk disajikan pada bagian keamanan dosier (misal dengan evaluasi sinyal, evaluasi manfaat-risiko periodik, atau prosedur variasi keamanan) bersama dengan evaluasi apakah risiko harus dianggap penting dan ditambahkan dalam spesifikasi keamanan dalam PMR. Pembahasan ini tidak boleh duplikasi dalam PMR, namun detail risiko penting yang baru terindentifikasi atau potensial harus disertakan dalam bagian “Detail risiko penting yang teridentifikasi, risiko penting yang potensial, dan informasi yang tidak tersedia”. Ketika risiko penting yang teridentifikasi atau potensial atau informasi tidak tersedia direklasifikasi atau dihilangkan, justifikasi harus diberikan pada bagian PMR ini, dengan referensi data keamanan yang sesuai. Informasi yang disertakan dalam bagian ini dapat berupa pernyataan yang menjelaskan permintaan regulatori sebelumnya, dengan referensi terhadap prosedur dimana permintaan tersebut diformulasikan.
II.6.3. Rincian risiko penting yang teridentifikasi, risiko penting yang potensial, dan informasi yang tidak tersedia Untuk PMR yang mengandung beberapa produk, jika terdapat perbedaan signifikan antar produk (misal produk kombinasi dosis tetap), maka sebaiknya harus dijelaskan isu keamanan tertentu berkenaan dengan produk yang dimaksud. Bagian RMP ini berlaku untuk seluruh tahap siklus produk. Informasi data risiko penting yang teridentifikasi dan risiko penting yang potensial
nama risiko
mekanisme potensial
bukti keamanan dan kekuatan bukti
- karakterisasi risiko: misal frekuensi, risiko absolut, risiko relatif, keparahan, reversibilitas, luaran jangka panjang, dampak terhadap kualitas hidup
- faktor risiko dan kelompok risiko
- preventabilitas (misal kemampuan memprediksi risiko, kemungkian deteksi pada tahap awal)
- dampak terhadap profil rasio risiko – manfaat produk
- dampak terhadap kesehatan masyarakat Informasi data yang tidak tersedia
- nama informasi yang tidak tersedia
- bukti bahwa profil keamanan dapat diduga berbeda dibandingkan populasi target umum
- deskripsi populasi yang membutuhkan karakterisasi lebih lanjut, atau deskripsi risiko yang diantisipasi pada populasi yang tidak diteliti.
Subbagian II.7.
Ringkasan isu keamanan
Ringkasan isu keamanan dapat berupa:
- Risiko penting yang teridentifikasi
- Risiko penting yang potensial
- Informasi yang tidak tersedia
B.3. Bagian III. Rencana Farmakovigilans Bagian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan mendiskusikan bagaimana Pemilik Izin Edar berencana mengkarakterisasi lebih lanjut isu keamanan dalam spesifikasi keamanan. Bagian ini berisi rencana terstruktur untuk:
- Investigasi apakah risiko potensi terkonfirmasi sebagai risiko yang teridentifikasi atau terbantahkan
- Karakterisasi lebih lanjut isu keamanan termasuk keparahan, frekuensi, dan faktor risiko
- Bagaimana informasi yang tidak tersedia akan dicari tahu
- Mengukur efektivitas tindakan minimalisasi risiko
Bagian ini tidak termasuk kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi atau mencegah risiko. Rencana Farmakovigilans harus didasarkan pada isu keamanan yang terangkum dalam PMR Subbagian II.7. (Ringkasan isu keamanan) dari profil keamanan dan harus proporsional dengan manfaat dan risiko produk. Diperlukan diskusi awal antara BPOM dengan Pemilik Izin Edar untuk mengidentifikasi apakah diperlukan aktivitas Farmakovigilans tambahan. Kegiatan Farmakovigilans terdiri dari kegiatan Farmakovigilans rutin dan kegiatan Farmakovigilans tambahan.
Subbagian III.1. Kegiatan Farmakovigilans rutin Farmakovigilans Rutin adalah kegiatan utama/minimal yang dipersyaratkan untuk semua Obat. Deteksi sinyal, yang merupakan bagian dari Farmakovigilans rutin, adalah elemen penting dalam mengidentifikasi risiko baru untuk seluruh Obat. Uraian kegiatan tersebut dalam Ringkasan Sistem Farmakovigilans tidak harus dijelaskan kembali dalam PMR. Bagian PMR ini hanya menjelaskan kegiatan Farmakovigilans rutin diluar pelaporan reaksi efek samping dan deteksi sinyal.
a.
Questionaire follow-up reaksi efek samping spesifik
Ketika Pemilik Izin Edar diminta atau berencana untuk
menggunakan questionaire spesifik untuk mendapatkan
informasi yang terstruktur mengenai pelaporan reaksi efek
samping tertentu yang dicurigai, penggunaan questionaire
tersebut
harus
dicantumkan
dalam
bagian
kegiatan
Farmakovigilans dan salinan formulir tersebut harus
dilampirkan.
Tanpa
mengesampingkan
originalitas
format
questionnaire,
diharapkan
agar
questionnaire
yang
digunakan oleh setiap Pemilik Izin Edar untuk KTD yang
sama dibuat sedemikian rupa mirip, untuk menyampaikan
pesan yang konsisten dan untuk menyediakan data yang
bermanfaat untuk analisis laporan, yang relevan dalam
pengambil keputusan regulatori, dengan menurunkan beban
bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan. Oleh karena
itu, Pemilik Izin Edar diharapkan dapat berbagi isi
questionnare ketika diminta oleh Pemilik Izin Edar lain.
b.
Kegiatan Farmakovigilans lainnya
Rencana
atau
bentuk
lain
dari
kegiatan
Farmakovigilans rutin harus diuraikan di bagian ini,
misalnya uraian terkait sistem surveilan pasif yang lebih
intensif, hasil observasi versus analisis yang diharapkan,
reviu kumulatif kejadian tidak diinginkan.
Subbagian III.2. Kegiatan Farmakovigilans tambahan Pemilik Izin Edar harus menjelaskan rencana aktivitas Farmakovigilans tambahan pada bagian PMR ini, dengan menjelaskan informasi yang diharapkan untuk dikumpulkan yang dapat memberikan pertimbangan informasi dari rasio risiko – manfaat. Kegiatan Farmakovigilans tambahan adalah aktivitas Farmakovigilans yang tidak diaggap rutin, misal dapat berupa studi nonklinik, uji klinik atau studi epidemiologi (nonintervensi atau intervensi). Studi dalam rencana Farmakoviglans bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkarakterisasi risiko, untuk mengumpulkan data lebih lanjut ketika terdapat area informasi yang tidak tersedia atau untuk mengevaluasi efektivitas tindakan minimalisasi risiko tambahan. Hal tersebut harus berhubungan dengan isu keamanan yang teridentifikasi pada spesifikasi keamanan dan tidak memasukan elemen promosi. Pemilik Izin Edar harus mempertimbangkan kapan kegiatan Farmakovigilans tambahan diperlukan dan memberikan justifikasi mengapa kegiatan tersebut diperlukan. Sebagai contoh, suatu produk Obat yang ditujukan untuk penggunaan kronis mungkin hanya memiliki data tindak lanjut jangka pendek pada saat disetujui beredar. Tindak lanjut jangka panjang pasien dari populasi uji klinik atau studi kohort dapat memberikan jaminan tambahan pada efek jangka panjang Obat tersebut. Protokol studi dapat diikutkan dalam evaluasi PMR yang diperbarui hanya jika studi termasuk dalam rencana Farmakovigilans dan pengajuan protokol telah diminta oleh BPOM. Protokol yang direviu dan setujui untuk studi dalam rencana Farmakovigilans harus disediakan pada lampiran PMR. Protokol
dari studi yang telah selesai harus dihilangkan dari lampiran PMR setelah laporan studi final diserahkan ke BPOM untuk dievaluasi dan dihilangkan dari rencana Farmakovigilans. Penyerahan laporan studi final kepada BPOM harus dilakukan untuk seluruh studi dalam rencana Farmakovigilans, termasuk studi yang dilaksanakan di Indonesia.
Subbagian III.3. Tabel ringkasan kegiatan Farmakovigilans tambahan Bagian PMR ini menjelaskan kegiatan Farmakovigilans yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mengkarakterisasi risiko penggunaan Obat. Beberapa mungkin dilakukan sebagai persyaratan tambahan dari izin edar, baik karena merupakan gambaran utama dari profil risiko-manfaat produk (kategori 1 studi pada rencana Farmakovigilans), atau karena terdapat kewajiban spesifik dalam konteks persetujuan bersyarat atau izin edar dalam kondisi tertentu (kategori 2 studi dalam rencana Farmakovigilans). Studi lain dapat dipersyaratkan dalam PMR untuk meneliti isu keamanan atau mengevaluasi efektivitas aktivitas minimalisasi risiko. Studi tersebut termasuk dalam rencana Farmakovigilans dan juga secara legal dapat dilaksanakan (kategori 3 studi dalam rencana Farmakovigilans). Tabel ringkasan rencana Farmakovigilans harus jelas menggambarkan kategori kegiatan rencana Farmakovigilans, sebagai berikut:
Tipe aktivitas Kategori studi Status PASS yang dipersyaratkan Intervensional 1 Wajib dan dapat dikenakan sanksi Nonintervensional Kewajiban spesifik Intervensional 2 Wajib dan dapat dikenakan sanksi Nonintervensional Diperlukan Intervensional 3 Dapat dilaksanakan Nonintervensional Walaupun tidak dipersyaratkan, untuk produk generik, rencana Farmakovigilans akan bergantung pada kebutuhan untuk meneliti lebih lanjut aspek keamanan pada saat persetujuan. Dalam hal PASS yang berlangsung atau direncanakan oleh produk originator, maka hal tersebut juga dipersyaratkan untuk dilakukan oleh produk generik.
B.4.
Bagian IV. Rencana studi efektivitas pasca pemasaran
Untuk beberapa Obat yang dipersyaratkan studi efektivitas
pasca pemasaran atau termasuk kewajiban spesifik dalam hal
persetujuan bersyarat atau izin edar dalam kondisi tertentu.
Jika studi tersebut tidak dipersyaratkan, maka bagian ini
dapat dikosongkan.
B.5.
Bagian V. Kegiatan Minimalisasi Risiko
PMR harus menyediakan informasi detail terkait aktivitas
minimalisasi risiko yang akan diambil untuk mereduksi risiko yang
berkaitan dengan isu keamanan tertentu.
Untuk zat aktif dalam bentuk produk tunggal dengan indikasi
atau populasi target yang berbeda, lebih tepat bila disiapkan
rencana minimalisasi risiko yang spesifik untuk setiap produk.
Kebutuhan tindakan minimalisasi risiko yang berkelanjutan harus
direviu pada interval yang reguler dan dilakukan penilaian terhadap
efektivitas aktivitas minimalisasi risiko.
Aktivitas minimalisasi risiko rutin
Aktivitas minimalisasi risiko yang rutin adalah kegiatan yang
berlaku untuk setiap Obat, terkait dengan:
1.
Ringkasan karakteristik produk
2.
Penandaan
3.
Brosur
4.
Ukuran kemasan
5.
Status golongan produk (Obat bebas, Obat bebas terbatas,
dsb)
Bahkan formulasi mungkin memiliki peranan penting dalam
menimimalisasi risiko produk.
Aktivitas minimalisasi risiko tambahan
Aktivitas minimalisasi risiko tambahan disarankan ketika hal
tersebut penting untuk penggunaan Obat yang efektif dan aman.
Jika aktivitas minimalisasi risiko tambahan diajukan, maka harus
disebutkan secara rinci serta justifikasi diperlukannya aktivitas
tersebut. Kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut secara
berkelanjutan harus direviu secara periodik.
Evaluasi efektivitas aktivitas minimalisasi risiko
Ketika PMR diperbarui, rencana minimalisasi risiko harus
disertakan dalam pembahasan dampak aktivitas minimalisasi risiko
tambahan.
Pembahasan
terkait
hasil
penilaian
formal
aktivitas
minimalisasi risiko harus disertakan ketika tersedia. Jika strategi
minimalisasi
risiko
tertentu
terbukti
tidak
efektif,
atau
menyebabkan beban berlebih bagi pasien atau sistem pelayanan
kesehatan, maka pertimbangan harus diberikan untuk aktivitas
alternatif. Pemilik Izin Edar harus menginformasikan pada PMR
apakah aktivitas minimalisasi risiko tambahan atau yang berbeda
diperlukan untuk setiap isu keamanan atau justru dapat
dihilangkan (misal ketika tindakan minimalisasi risiko telah menjadi
bagian praktik pelayanan standar).
Jika
studi
untuk
mengevaluasi
efektivitas
aktivitas
minimalisasi risiko diperlukan atau dipersyaratkan oleh Kepala
Badan, studi harus disertakan dalam rencana Farmakovigilans.
Subbagian V.1. Rencana minimalisasi risiko Pada bagian ini, informasi berikut ini harus disediakan untuk setiap isu keamanan dalam spesfikasi keamanan:
Aktivitas minimalisasi risiko rutin
Aktivitas minimalisasi risiko tambahan (termasuk tujuan dan justifikasi mengapa diperlukan, dan bagaimana efektivitasnya akan diukur) Subbagian V.2. Ringkasan kegiatan minimalisasi risiko Ringkasan langkah-langkah minimalisasi risiko dapat disajikan dalam bentuk tabel.
B.6.
Bagian VI. Ringkasan Perencanaan Manajemen Risiko
Ringkasan ini harus mencakup unsur-unsur kunci dari PMR,
meliputi isu risiko teridentifikasi dan yang potensial serta informasi
yang tidak tersedia. Ringkasan PMR harus diperbarui ketika
perubahan penting terdapat dalam PMR. Perubahan yang dianggap
penting jika terkait dengan:
Risiko penting yang baru teridentifikasi atau potensial atau perubahan penting atau penghilangan isu keamanan
Penambahan atau penghapusan aktivitas minimalisasi risiko tambahan atau aktivitas minimalisasi risiko rutin yang merekomendasikan pengukuran klinis yang spesifik untuk menangani risiko
Perubahan major terkait rencana Farmakovigilans Pembaca PMR sangatlah beragam. Untuk menjamin bahwa ringkasan dapat dipahami oleh semua pihak, maka harus ditulis dengan jelas menggunakan bahasa awam. Namun, tidak berarti istilah teknis harus dihindari. Dokumen harus secara jelas menunjukkan tujuan dan bagaimana hubungannya dengan informasi lain, terutama informasi produk.
B.7. Bagian VII. Anex Perencanaan Manajemen Risiko PMR dapat memiliki aneks. Jika PMR berlaku untuk lebih dari satu Obat, maka anex diperkirakan akan relevan untuk semua produk. Beberapa aspek spesifik yang tidak berlaku untuk seluruh produk harus disebutkan secara jelas.
- Anex 1. Kerangka PMR
- Anex
- Tabel ringkasan studi Farmakovigilans yang direncanakan, sedang berlangsung, dan telah selesai (tujuan, isu keamanan, dan rencana penyerahan laporan harus disertakan)
- Anex 3. Protokol untuk studi dalam rencana Farmakovigilans yang diajukan, sedang berlangsung, dan telah selesai
- Anex 4. Formulir follow up KTD spesifik
- Anex 5. Protokol untuk studi yang diajukan dan sedang berlangsung dalam PMR
- Anex 6. Detail aktivitas minimalisasi risiko tambahan
- Anex 7. Data pendukung lainnya
- Anex 8. Ringkasan seluruh perubahan PMR sejak versi awal
C. Format Perencanaan Manajemen Risiko (PMR) Berikut merupakan format yang dapat digunakan Pemilik Izin Edar dalam menyusun dokumen PMR.
<Halaman Muka>
PMR versi X (isi nomor versi PMR) PMR harus diberikan nomor baru dan tanggal setiap kali diperbarui dan diserahkan untuk evaluasi.
Data lock point PMR: X <tuliskan tanggal>
Tanggal penandantanganan: X <tuliskan tanggal PMR difinalisasi dan siap diserahkan ke regulator>
Alasan penyerahan PMR yang diperbarui: X <untuk penyerahan PMR awal dapat dikosongkan>
Ringkasan perubahan signifikan dalam PMR ini: X <tambahkan deskripisi terkait perubahan major dalam setiap modul>
Nama penanggung jawab Farmakovigilans: X
Tanda tangan QPPV <dapat berupa tanda tangan elektronik yang valid>
DAFTAR ISI …
Bagian I. Tinjauan produk
Tabel I.1 – Tinjauan produk Zat aktif (INN atau nama umum)
Kelas farmakoterapetik (ATC code)
Pemilik Izin Edar
Kategori Registrasi
Nama produk yang dimaksud dalam PMR
Uraian singkat Obat
Kelas kimia
Ringkasan mekanisme kerja
Informasi penting tentang komposisi
Obat
Indikasi
Yang disetujui
Yang diajukan (jika ada)
Dosis
Yang disetujui
Yang diajukan (jika ada)
Bentuk sediaan dan kekuatan
Yang disetujui (jika ada)
Yang diajukan (jika ada)
Bagian II Spesifikasi keamanan
Sub Bagian II.1. Epidemiologi dari indikasi dan populasi target Modul ini mungkin tidak berlaku atau beberapa bagiannya dikurangi untuk PMR yang diajukan pada pengajuan NIE awal produk berikut: ● Obat kombinasi tetap yang tidak mengandung zat aktif baru ● Produk yang penggunaannya telah well established. ● Produk biosimilar
<Indikasi>
Insidensi:
Prevalensi:
Demografi populasi di indikasi yang <disetujui> indikasi yang <diajukan> <usia, jenis kelamin, ras dan/atau etnik> dan faktor risiko penyakit:
Pilihan pengobatan utama yang tersedia:
Riwayat kondisi untuk indikasi pada populasi yang <tidak diobati>, termasuk mortalitas dan morbiditas.
Komorbiditas yang penting:
Sub Bagian II.2. Bagian nonklinik dari spesifikasi keamanan Temuan keamanan utama dari studi nonklinik dan relevansinya pada penggunaan pada manusia:
Toksisitas ● isu utama yang teridentifikasi dari studi toksisitas akut atau dosis berulang: ● toksisitas reproduksi/perkembangan ● genotoksisitas ● karsinogenisitas Farmakologi keamanan ● Sistem kardiovaskular, termasuk efek potensial pada interval QT ● Sistem saraf ● dan lain-lain
Data atau informasi lain yang berkaitan dengan toksisitas:
Modul ini mungkin tidak berlaku atau beberapa bagiannya dikurangi untuk PMR yang diajukan pada pengajuan NIE awal produk berikut: ● Produk yang penggunaannya telah well established.
Untuk Obat kombinasi tetap dengan zat aktif baru, fokus dari modul ini harus ditujukan pada data yang dihasilkan dari zat aktif baru. Untuk Obat kombinasi tetap yang tidak mengandung zat aktif baru, modul ini harus berisi informasi terkait data studi nonklinik baru, jika tersedia.
Sub Bagian II.3. Paparan uji klinik
Tabel II.3.1: Durasi paparan Kumulatif untuk seluruh indikasi (person time) Durasi paparan Pasien Person time
Total person time
<Indikasi> Durasi paparan Pasien Person time
Total person time untuk indikasi
Tabel II.3.2: Kelompok usia dan jenis kelamin Kelompok usia Pasien Person time
P LK P LK
Total
<Indikasi 1> Kelompok usia Pasien Person time
M F M F
Total
Tabel II. 3.3: Dosis Dosis paparan Pasien Person time
Total
<Indikasi 1> Dosis paparan Pasien Person time
Total
Tabel II. 3.4: Etnis Etnis Pasien Person time <Indikasi 1>
Total
Modul ini mungkin tidak berlaku atau beberapa bagiannya dikurangi untuk PMR yang diajukan pada pengajuan NIE awal produk berikut: ● Produk yang penggunaannya telah well established.
Untuk Obat kombinasi tetap dengan zat aktif baru, fokus dari modul ini harus ditujukan pada data yang dihasilkan dari zat aktif baru. Untuk obat kombinasi tetap yang tidak mengandung zat aktif baru, modul ini harus berisi informasi terkait data studi nonklinik baru, jika tersedia.
Sub Bagian II.4. Populasi yang tidak diteliti dalam uji klinik Modul ini mungkin tidak berlaku atau beberapa bagiannya dikurangi untuk PMR yang diajukan pada pengajuan NIE awal produk berikut: ● Obat kombinasi tetap yang tidak mengandung zat aktif baru ● Produk yang penggunaannya telah well established.
Untuk Obat kombinasi tetap dengan zat aktif baru, fokus dari modul ini harus ditujukan pada data yang dihasilkan dari zat aktif baru.
II.4.1 Kriteria eksklusi dalam studi klinik pivotal dalam program pengembangan
<Kriteria>
Alasan eksklusi:
Apakah termasuk sebagai informasi yang tidak tersedia? <Ya>/<Tidak>
Alasan:
II.4.2. Keterbatasan untuk mendeteksi reaksi efek samping dalam program pengembangan uji klinik
Program pengembangan uji klinik yang biasanya tidak dapat mendeteksi efek samping tertentu seperti <efek samping yang jarang>, <efek samping dengan latensi yang panjang>, atau yang disebabkan oleh <paparan diperpanjang> atau <paparan kumulatif>.
II.4.3. Keterbatasan pada populasi yang tidak diwakili dalam program pengembangan uji klinik
Tabel II.4.2: Paparan populasi khusus termasuk atau tidak dalam program pengembangan uji klinik Tipe populasi khusus Paparan Wanita hamil <tidak termasuk dalam program pengembangan klinik>
Pada sebagian besar kasus, data paparan untuk populasi ini dapat dihilangkan Wanita menyusui Pasien dengan komorbiditas yang relevan: ● Pasien dengan kerusakan hati ● Pasien dengan kerusakan ginjal ● Pasien dengan kerusakan kardiovaskular ● Pasien immunokompromi ● Pasien dengan
keparahan penyakit yang berbeda dengan kriteria inklusi dalam uji klinik <tidak termasuk dalam program pengembangan klinik>
Derajat keparahan harus dijelaskan Populasi dengan etnis berbeda yang relevan <tidak termasuk dalam program pengembangan klinik> Subpopulasi yang membawa polimorfisme genetik yang relevan <tidak termasuk dalam program pengembangan klinik>
Tipe polimorfisme genetik harus disebutkan Lainnya
Jika ada <tidak termasuk dalam program pengembangan klinik>
Sub Bagian II.5. Riwayat pasca-persetujuan Modul ini mungkin tidak berlaku atau beberapa bagiannya dikurangi sesuai dengan situasi yang berlaku pada Sub Bagian II.4
II.5.1. Paparan pasca pemasaran II.5.1.1. Metode yang digunakan untuk menghitung paparan II.5.1.2. Paparan
Tabel II.5.1: Tabel paparan berdasarkan indikasi, <jenis kelamin>, <kelompok usia>, <wilayah>
Indikasi Jenis kelami n Usia (tahun) Dosis Formula si Wilayah
P LK
Keseluruhan
<Indikasi 1>
<Indikasi 2>
Sub Bagian II.6. Risiko yang teridentifikasi dan yang potensial
<<Justifikasi <isu keamanan baru> <dan/atau reklasifikasi> dengan pengajuan PMR ini dibandingkan dengan Obat pembanding yang dipublikasi di <otoritas nasional yang kompeten > <website>:
<<Risiko 1> adalah <risiko penting yang teridentifikasi> <risiko penting yang potensial > <informasi yang tidak tersedia>> yang baru
<<Risiko 2> yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai <risiko penting yang teridentifikasi > <risiko penting yang potensial > <informasi yang tidak tersedia> untuk direklasifikasi sebagai <risiko penting yang teridentifikasi > <risiko penting yang potensial > <informasi yang tidak tersedia> atau <dihilangkan dari daftar isu keamanan>
<Perubahan pada tingkatan bukti ilmiah untuk hubungan kausal atau dampak terhadap manfaat-risiko termasuk faktor risiko dan kelompok risiko>
II.6.1 Identifikasi isu keamanan dalam penyerahan PMR awal
II.6.1.1. Risiko yang dianggap tidak penting untuk dimasukkan dalam daftar isu keamanan dalam PMR
Alasan tidak dimasukkan sebagai risiko teridentifikasi atau yang potensial dalam daftar isu keamanan dalam PMR:
<Risiko dengan dampak klinis minimal pada pasien (terkait dengan keparahan indikasi yang diobati):>
<Daftar risiko>
<Reaksi efek samping dengan konsekuensi klinis, bahkan serius, tetapi terjadi dengan frekuensi rendah dan dipertimbangkan dapat diterima dalam kaitannya dengan keparahan indikasi yang diobati>
<Daftar risiko>
<Risiko yang diketahui yang tidak memerlukan karakterisasi lebih lanjut dan difollow-up melalui Farmakovigilans rutin yaitu melalui deteksi sinyal dan pelaporan efek samping, dan tindakan minimalisasi risiko pada informasi produk yang diimplementasikan oleh dokter:>
<Daftar risiko>
<Risiko yang diketahui yang tidak mempengaruhi profil manfaat-risiko>
<Daftar risiko>
<Alasan lain dalam mempertimbangkan risiko sebagai risiko yang tidak penting>
<Daftar risiko>
II.6.1.2. Risiko yang dianggap penting untuk dimasukkan dalam daftar isu keamanan dalam PMR.
<Risiko penting yang teridentifikasi 1>:
Dampak risiko-manfaat:
<Risiko penting yang potensial 1>:
Dampak risiko-manfaat:
<Informasi yang tidak tersedia>
Dampak risiko-manfaat:
II.6.2. Isu keamanan baru dan reklasifikasi pada PMR yang diperbarui
<<Risiko 1> adalah <risiko penting yang teridentifikasi > yang baru <risiko penting yang potensial > <informasi yang tidak tersedia>>
<<Risiko 2> yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai <risiko penting yang teridentifikasi > <risiko penting yang potensial > <informasi yang tidak tersedia> untuk direklasifikasi sebagai <risiko penting yang teridentifikasi > <risiko penting yang potensial > <informasi yang tidak tersedia> atau <dihilangkan dari daftar isu keamanan>
<Perubahan pada tingkat bukti ilmiah untuk hubungan kausal atau dampak manfaat-risiko> atau <Permintaan Kepala Badan yang terdahulu>
II.6.3. Rincian risiko penting yang teridentifikasi, risiko penting yang potensial, dan informasi yang tidak tersedia
II.6.3.1. Penyajian risiko penting yang teridentifikasi dan risiko penting yang potensial
<Risiko penting yang teridentifikasi/potensial >:
Mekanisme potensial:
Sumber dan kekuatan bukti tersebut:
Karakterisasi risiko:
Faktor risiko dan kelompok risiko:
Kemampuan untuk dilakukan pencegahan:
Dampak pada rasio manfaat-risiko Obat:
Dampak pada kesehatan masyarakat:
II.6.3.2. Penyajian informasi yang tidak tersedia
<Informasi yang tersedia>
Sumber bukti:
Populasi yang memerlukan karakterisasi lebih lanjut:
Risiko yang diantisipasi/konsekuensi dari informasi yang tidak tersedia:
Sub Bagian II.7. Ringkasan isu keamanan
Tabel II.7.1: Ringkasan isu keamanan Ringkasan isu keamanan Risiko penting yang teridentifikasi <Daftar> Risiko penting yang potensial <Daftar> Informasi yang tidak tersedia <Daftar>
Bagian III Rencana Farmakovigilans (termasuk studi keamanan pasca pemasaran)
III.1. Kegiatan Farmakovigilans rutin
Kegiatan Farmakovigilans rutin di luar pelaporan reaksi efek samping dan deteksi sinyal:
Questionaire follow-up reaksi efek samping spesifik untuk <isu keamanan>:
Bentuk lain kegiatan Farmakovigilans rutin untuk <isu keamanan>:
III.2. Kegiatan Farmakovigilans tambahan
Ringkasan <nama singkat studi>
Judul dan nama singkat studi:
Latar belakang dan Tujuan studi:
Desain studi:
Populasi studi:
Tahapan studi:
III.3. Tabel ringkasan kegiatan Farmakovigilans tambahan
Tabel III.3.1: Kegiatan Farmakovigilans tambahan yang direncanakan dan yang masih berlangsung Studi<XX> Status <XX> Ringkasan tujuan Isu keamanan yang diangkat Capaian studi Tanggal pelaksanaan Kategori 1 – Kegiatan Farmakovigilans tambahan yang wajib dan merupakan syarat pengajuan izin edar
Kategori 2 - Kegiatan Farmakovigilans tambahan yang wajib dan merupakan kewajiban spesifik dalam konteks pemberian izin edar bersyarat atau pemberian izin edar dibawah kondisi khusus
Kategori 3 – Kegiatan Farmakovigilans tambahan yang dipersyaratkan
Bagian IV Rencana studi efektivitas pasca-pemasaran Tabel IV.1: Studi efektivitas pasca pemasaran yang direncanakan dan yang masih berjalan dan merupakan syarat pengajuan izin edar atau yang merupakan kewajiban spesifik Studi <XX> Status <XX> Ringkasan tujuan Isu keamanan yang diangkat Capaian studi Tanggal pelaksanaan Studi efektivitas yang merupakan syarat pengajuan izin edar
Studi efektivitas yang merupakan kewajiban khusus dalam konteks pemberian izin edar bersyarat atau pemberian izin edar dibawah kondisi khusus
Bagian V Aktivitas minimalisasi risiko (termasuk evaluasi efektivitas aktivitas minimalisasi risiko)
Rencana minimalisasi risiko
<Informasi keamanan dalam informasi produk yang diajukan sejalan dengan Obat acuan>
V.1. Aktivitas minimalisasi risiko rutin
Tabel V.1: Uraian aktivitas minimalisasi risiko berdasarkan isu keamanan Isu keamanan Aktivitas minimalisasi risiko rutin <Isu keamanan 1> <Komunikasi risiko rutin:> <Aktivitas minimalisasi risiko rutin yang merekomendasikan tindakan klinis spesifik untuk membahas risiko:> <Aktivitas minimalisasi risiko lainnya diluar informasi produk:>
V.2. Aktivitas minimalisasi risiko tambahan
<Aktivitas minimalisasi risiko rutin sebagaimana diuraikan dalam Bagian V.1 untuk mengatasi isu keamanan obat dengan memadai >
Atau
<Aktivitas minimalisasi risiko tambahan 1> Panduan untuk Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dan pasien
Bahan pelatihan untuk Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
Ceklist dokter
Diari pasien
Patient alert card
Program pencegahan kehamilan
Tujuan: Alasan dilakukannnya aktivitas minimalisasi risiko tambahan:
Sasaran publik dan rencana jalur distribusi:
Rencana evaluasi efektivitas intervensi dan kriteria keberhasilan:
<Penghilangan aktivitas minimalisasi risiko tambahan>
<Alasan penghilangan>
V.3. Ringkasan Aktivitas minimalisasi risiko
Tabel V.3: Tabel ringkasan aktivitas Farmakovigilans dan aktivitas minimalisasi risiko berdasarkan isu keamanan Isu keamanan Aktivitas minimalisasi risiko Aktivitas Farmakovigilans <Isu keamanan 1> <Aktivitas minimalisasi risiko rutin>
< Aktivitas minimalisasi risiko tambahan> misal: <Panduan untuk Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan> <Panduan untuk pasien> <Ceklist untuk dokter bedah> <Manual rehabilitasi> <Aktivitas Farmakovigilans rutin diluar pelaporan reaksi efek samping dan deteksi sinyal:> <Formulir follow-up kejadian yang tidak diinginkan untuk reaksi efek samping> <Aktivitas Farmakovigilans tambahan:> <Nama singkat studi dan tanggal batas terakhir laporan studi akhir> <Tidak ada> <Kemasan> <Status> <Isu keamanan 2> <Tidak ada>
<Tidak ada kegiatan minimalisasi risiko>
Bagian VI Ringkasan Perencanaan manajemen risiko Ringkasan perencanaan manajemen risiko untuk <nama obat> (<INN>)
Dokumen ini merupakan ringkasan perencanaan manajemen risiko (PMR) untuk <nama Obat>. PMR merinci risiko penting dari <nama Obat>, <bagaimana risiko tersebut dapat diminimalisasi>, dan bagaimana lebih banyak informasi risiko dan ketidakpastian (informasi yang tidak tersedia) <nama Obat> dapat diperoleh. Ringkasan Karakteristik Obat (SmPC) <Nama obat> dan informasi produk memberikan informasi penting bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dan pasien mengenai bagaimana <nama Obat> harus digunakan.
<Ringkasan PMR <nama Obat> ini harus dibaca dalam konteks keseluruhan informasinya, termasuk laporan penilaian dan ringkasannya, yang kesemuanya merupakan bagian dari laporan teknis hasil evaluasi Obat>. Isu baru yang penting atau perubahan-perubahan terhadap Obat yang ada saat ini akan dimasukkan ke dalam pembaruan PMR <nama Obat>.
I. Obat dan penggunaannya
<Nama Obat> disetujui untuk <indikasi> (lihat SmPC untuk indikasi selengkapnya). Mengandung <INN> sebagai zat aktif dan diberikan melalui <rute pemberian>
<Informasi lebih lanjut tentang evaluasi manfaat <nama Obat> dapat dilihat di laporan hasil evaluasi <nama Obat>, termasuk ringkasannya.
II. Risiko yang berhubungan dengan Obat dan kegiatan untuk meminimalkan risiko atau mengkarakterisasi risiko lebih lanjut
Risiko penting <nama Obat>, dengan kegiatan untuk meminimalkan risiko dan studi yang diajukan untuk mempelajari <nama Obat> lebih lanjut, diuraikan di bawah ini.
Kegiatan untuk meminimalkan risiko yang teridentifikasi pada Obat dapat berupa:
Informasi spesifik, seperti peringatan, perhatian, dan saran penggunaan yang benar, dalam informasi produk untuk pasien dan SmPC yang ditujukan untuk Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan pasien;
Saran yang penting pada kemasan Obat
Kemasan yang disetujui – jumlah Obat dalam kemasan dipilih untuk memastikan Obat digunakan dengan benar;
Status Obat – Cara Obat diberikan ke pasien (mis. dengan atau tanpa resep) dalam membantu meminimalkan risiko.
Semua kegiatan tersebut berkontribusi dalam kegiatan minimalisasi risiko.
<Dalam hal <nama Obat>, kegiatan tersebut dilengkapi dengan kegiatan minimalisasi risiko tambahan yang disebutkan dalam risiko penting yang relevan, dibawah ini>
Melengkapi kegiatan tersebut, informasi mengenai reaksi efek samping yang dikumpulkan secara berkelanjutan dan dianalisis secara rutin <termasuk evaluasi PSUR/ PBRER> sehingga dapat diambil tindakan yang diperlukan secepatnya. Kegiatan tersebut membentuk kegiatan Farmakovigilans rutin.
<Jika informasi penting dapat mempengaruhi penggunaan <nama Obat> yang aman belum tersedia, hal tersebut didaftarkan sebagai “informasi yang tidak tersedia” dibawah ini>
II.A Daftar risiko yang penting dan informasi yang tidak tersedia
Risiko <nama Obat> yang penting adalah risiko yang memerlukan kegiatan manajemen risiko khusus untuk meneliti atau meminimalkan risiko lebih lanjut, sehingga Obat dapat <diberikan> dengan aman. Risiko penting dapat dikategorikan sebagai risiko yang teridentifikasi atau potensial. Risiko yang teridentifikasi dinilai dengan bukti yang memadai yang berhubungan dengan penggunaan <nama Obat>. Risiko yang potensial dinilai sebagai risiko yang belum terbukti dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut. Informasi yang tidak tersedia adalah informasi keamanan Obat yang belum tersedia atau perlu dikumpulkan (mis. pada penggunaan obat jangka panjang).
Daftar risiko penting dan informasi yang tidak tersedia Risiko penting yang teridentifikasi <> Risiko penting yang potensial <> Informasi yang tidak tersedia <>
II.B Ringkasan risiko yang penting
<Informasi keamanan dalam informasi produk yang diajukan sejalan dengan Obat acuan>
<Risiko <teridentifikasi><potensial> yang penting atau <informasi yang tidak tersedia> Bukti yang menghubungkan risiko terhadap Obat
Faktor risiko dan kelompok risiko <Tidak perlu> Aktivitas minimalisasi risiko < Aktivitas minimalisasi risiko rutin> < Aktivitas minimalisasi risiko tambahan> <Tidak ada aktivitas minimalisasi> Aktivitas Farmakovigilans tambahan Aktivitas Farmakovigilans tambahan <Nama singkat studi> Lihat bagian II.C ringkasan ini untuk tinjauan rencana pengembangan pasca pemasaran.
<Risiko <teridentifikasi><potensial> yang penting atau <informasi yang tidak tersedia> Aktivitasminimalisasi risiko <Aktivitas minimalisasi risiko rutin>
<Aktivitas minimalisasi risiko tambahan> Aktivitas Farmakovigilans tambahan Aktivitas Farmakovigilans tambahan <Nama singkat studi> Lihat bagian II.C ringkasan ini untuk tinjauan rencana pengembangan pasca pemasaran.
II.C. Rencana pengembangan pasca pemasaran
II.C.1 Studi yang merupakan persyaratan untuk memperoleh izin edar
<Studi berikut ini adalah persyaratan untuk memperoleh izin edar:> <Nama singkat studi> Tujuan studi: <Tidak ada studi yang merupakan persyaratan untuk izin edar atau kewajiban spesifik dari <nama Obat>.>
II.C.2 Studi lain dalam rencana pengembangan pasca pemasaran
<Nama singkat studi> Tujuan studi: <Tidak ada studi yang dipersyaratkan untuk <nama Obat>.
Bagian VII. Anex Daftar Isi Anex 1: kerangka PMR Anex 2. Tabel ringkasan studi Farmakovigilans yang direncanakan, sedang berlangsung, dan telah selesai (tujuan, isu keamanan, dan rencana penyerahan laporan harus disertakan) Anex 3: Protokol untuk studi dalam rencana Farmakovigilans yang diajukan, sedang berlangsung, dan telah selesai Anex 4: Formulir follow up KTD spesifik Anex 5. Protokol untuk studi yang diajukan dan sedang berlangsung dalam PMR Anex 6. Detail aktivitas minimalisasi risiko tambahan Anex 7. Data pendukung lainnya Anex 8. Ringkasan seluruh perubahan PMR sejak versi awal
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PENERAPAN FARMAKOVIGILANS
PEDOMAN PELAPORAN KTD, ESO, ATAU KIPI BAGI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan Obat, termasuk vaksin, yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan. Dalam menjalankan peran tersebut, BPOM melaksanakan pengawasan menyeluruh sepanjang siklus hidup produk (product life cycle), yang mencakup pengawasan Obat sebelum dan selama beredar (pre-market dan post-market). Salah satu bentuk pengawasan Obat selama beredar adalah melalui kegiatan Farmakovigilans, yang meliputi pendeteksian, penilaian, pemahaman, dan pencegahan efek samping Obat serta permasalahan lain yang berkaitan dengan mutu dan keamanan Obat. Fungsi Farmakovigilans merupakan bagian penting dari tugas otoritas regulator Obat dan menjadi salah satu fungsi yang dinilai oleh World Health Organization (WHO) melalui Global Benchmarking Tool (GBT) dan Manual for Performance Evaluation of Regulatory Authorities seeking Designation as WHO Listed Authority. Pemantauan aspek khasiat dan keamanan Obat merupakan kegiatan strategis dalam rangka menjamin keamanan Obat (ensuring drug safety), yang pada akhirnya berdampak pada perlindungan dan keselamatan pasien (ensuring patient safety) sebagai pengguna akhir. Dalam rangka melaksanakan pengawasan pascapemasaran secara nasional, Kepala Badan membentuk Pusat Farmakovigilans/Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Nasional, yang salah satu tugasnya adalah menerima dan mengevaluasi laporan Farmakovigilans yang berasal dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, Pemilik Izin Edar, serta masyarakat. Farmakovigilans telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan perannya dalam sistem pelayanan kesehatan telah diakui secara global. Namun demikian, pemahaman dan kesadaran akan pentingnya Farmakovigilans dalam menjamin keamanan Obat belum sepenuhnya merata di kalangan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan. Dalam konteks keamanan Obat, dikenal istilah Efek Samping Obat (ESO), yang prevalensinya berkontribusi terhadap peningkatan morbiditas dan mortalitas, baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat. ESO juga merupakan salah satu penyebab utama kerugian yang dialami pasien secara global, sehingga diperlukan upaya sistematis melalui pemantauan keamanan Obat yang efektif untuk mencegah atau meminimalkan dampak tersebut. Dalam penggunaan vaksin, istilah yang digunakan adalah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Surveilans KIPI merupakan bagian integral dari kegiatan Farmakovigilans dan berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan vaksin serta mendukung peningkatan kualitas program imunisasi. Oleh karena itu, penerapan
sistem Farmakovigilans serta pelaporan ESO dan KIPI yang efisien menjadi kebutuhan esensial di setiap negara. Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan memiliki peran kunci dalam pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), ESO, dan/atau KIPI. Peran ini menuntut pengetahuan dan kompetensi yang memadai di bidang keamanan Obat, termasuk kemampuan melakukan pengenalan dini, penatalaksanaan, dan pelaporan masalah keamanan Obat. Di tengah meningkatnya isu global terkait keamanan Obat, kesadaran dan kualitas pelaporan di kalangan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan masih perlu ditingkatkan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa pelaporan ESO, khususnya di negara berkembang, masih belum optimal dan sering kali tidak lengkap. Oleh karena itu, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, seperti dokter, dokter gigi, apoteker, bidan, dan perawat, sangat dianjurkan untuk melaporkan setiap kejadian tidak diinginkan yang diduga berkaitan dengan penggunaan Obat, terutama kejadian baru dan kejadian serius. Selain Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam sistem Farmakovigilans melalui pelaporan KTD, ESO, dan/atau KIPI. Pelaporan dari masyarakat memberikan informasi yang bersumber dari pengalaman langsung pasien atau pengguna Obat dan vaksin, yang dalam kondisi tertentu tidak selalu teridentifikasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Partisipasi aktif masyarakat memperluas cakupan pemantauan pascapemasaran, memperkuat basis data keamanan Obat, serta mendukung deteksi dini potensi risiko yang muncul dalam penggunaan Obat di kondisi nyata (real-world use). Setiap anggota masyarakat diharapkan dapat melaporkan kejadian yang dicurigai berkaitan dengan penggunaan Obat atau vaksin tanpa harus memastikan hubungan sebab akibat. Pelaporan KTD, ESO, dan/atau KIPI merupakan ujung tombak kegiatan Farmakovigilans. Melalui pelaporan tersebut, reaksi yang jarang terjadi atau bersifat tertunda, yang tidak terdeteksi selama uji klinik, dapat diidentifikasi setelah Obat, termasuk vaksin, digunakan secara luas di masyarakat. Oleh karena itu, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan serta masyarakat diharapkan untuk mewaspadai dan melaporkan setiap kejadian yang dicurigai sebagai KTD, ESO, atau KIPI kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional BPOM guna mendukung deteksi dan penilaian sinyal keamanan. Hal ini penting mengingat tidak ada Obat yang sepenuhnya aman bagi semua orang, di semua tempat, dan setiap waktu.
B.
Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, serta masyarakat dalam:
1.
meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya masalah keamanan
Obat;
2.
meningkatkan pelaporan Efek Samping Obat (ESO) dan/atau Kejadian
Ikutan Pasca Imunisasi sehingga dapat diperoleh data yang baik dan
cukup memadai untuk proses evaluasi untuk mengawal keamanan
penggunaan Obat, termasuk vaksin di Indonesia;
3.
mengurangi morbiditas dan mortalitas yang disebabkan oleh Obat
melalui deteksi awal masalah keamanan Obat pada pasien dan
meningkatkan pemilihan serta penggunaan Obat yang rasional; dan
4.
meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat mengenai
keamanan vaksin.
C. Ruang Lingkup Pedoman ini mengatur tata cara pemantauan dan pelaporan KTD, ESO, atau KIPI yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan mencakup antara lain klasifikasi ESO, jenis pelaporan, waktu pelaporan, tata cara pelaporan, penilaian kausalitas dan komunikasi keamanan. Pedoman ini juga mengatur tata cara pelaporan KTD, ESO, atau KIPI yang dilakukan oleh masyarakat dalam rangka deteksi dini isu keamanan Obat dan/atau vaksin. Sebagai catatan, pelaporan KIPI yang dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional adalah KIPI yang bersumber dari imunisasi mandiri. Sedangkan untuk KIPI yang berasal dari program imunisasi, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pelaporan sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan komite nasional yang menangani KIPI.
BAB II KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN (KTD), EFEK SAMPING OBAT (ESO), DAN KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI)
A.
Terminologi Terkait dengan Pengalaman Keamanan Klinis
1.
Ketentuan Umum
Efek Samping Obat (ESO) sering disalah artikan dengan Kejadian
Tidak Diinginkan (KTD). Perbedaan utama antara ESO dan KTD adalah
bahwa ESO terjadi pada pemberian dan dosis normal, sedangkan KTD
tidak selalu berkaitan dengan efek Obat. Adanya hubungan sebab
akibat berlaku pada ESO, namun tidak disyaratkan ada untuk KTD.
KTD juga dapat disebabkan oleh kesalahan dalam pengobatan, yang
didefinisikan oleh National Council for Medication Error Reporting and
Prevention/ NCC MERP sebagai “kejadian yang dapat dicegah yang
dapat menyebabkan atau mengarah pada penggunaan Obat yang tidak
tepat atau membahayakan pasien saat Obat berada dalam kontrol
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, pasien, atau konsumen.
Sedangkan KIPI didefinisikan sebagai setiap kejadian medis yang
terjadi setelah imunisasi dan tidak selalu memiliki keterkaitan atau
hubungan sebab akibat dengan vaksin. KIPI dapat berupa gejala,
tanda, abnormalitas hasil pemeriksaan penunjang atau penyakit.
2.
Kejadian Tidak Diinginkan Serius (KTDS)/Serious Adverse Event (SAE)
Kejadian Tidak Diinginkan yang terjadi selama penggunaan Obat
dapat bersifat serius dan harus segera dilaporkan kepada Kepala
Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional. Oleh karena
itu, diperlukan kriteria khusus untuk menentukan kejadian medis
yang bersifat (“serius”) atau tidak terduga.
Dalam dunia medis dikenal istilah “serius” dan “parah”. Kedua
istilah tersebut sering kali menimbulkan kesalahpahaman dalam
penggunaannya.
Istilah
“parah”
sering
digunakan
untuk
menggambarkan intensitas (keparahan) dari peristiwa tertentu (seperti
pada infark miokardial ringan, sedang, atau parah). Kejadian ini
mungkin memiliki perbedaan kondisi medis yang relatif kecil (seperti
sakit kepala parah). Hal ini tidak sama dengan “serius”, yang
berdasarkan
pada
kondisi
pasien/kesudahan
kejadian
tidak
diinginkan yang biasanya dapat mengancam jiwa pasien atau kelainan
fungsi fisiologis pasien. Tingkat keseriusan (bukan keparahan)
berfungsi
sebagai
panduan
untuk
mendefinisikan
kewajiban
pelaporan yang sesuai dengan regulator.
KTDS meliputi semua kejadian medis pada penggunaan Obat
yang menyebabkan:
a.
kematian;
b.
keadaan yang mengancam jiwa;
CATATAN: Istilah “mengancam jiwa” dalam definisi “serius”
mengacu pada kejadian di mana pasien berisiko meninggal dunia
pada saat kejadian; hal tersebut tidak merujuk pada suatu
kejadian yang secara hipotesis mungkin menyebabkan kematian
jika kejadian tersebut lebih parah.
c.
pasien memerlukan rawat inap;
d.
perpanjangan rawat inap;
e.
cacat permanen;
f.
kelainan bawaan/ cacat lahir (kelainan kongenital); dan/atau
g.
kejadian medis penting lainnya.
Pertimbangan medis dan ilmiah harus dilakukan dalam
memutuskan apakah kejadian tersebut perlu segera dilaporkan,
seperti kejadian medis penting yang mungkin tidak secara langsung
mengancam jiwa atau mengakibatkan kematian atau memerlukan
rawat inap di rumah sakit tetapi dapat membahayakan pasien atau
mungkin memerlukan intervensi untuk mencegah salah satu dari
akibat lainnya yang tercantum dalam definisi di atas. Hal ini biasanya
juga dianggap serius.
Contoh kejadian tersebut adalah perawatan intensif di ruang
gawat darurat atau di rumah untuk bronchospasm akibat alergi,
diskrasia darah, konvulsi yang tidak berakibat rawat inap di rumah
sakit, ketergantungan Obat, atau penyalahgunaan Obat-obatan
(abuse).
3.
ESO yang dapat diduga (Expected Adverse Drug Reaction)
ESO yang dapat diduga (expected adverse reactions) adalah
kejadian ESO yang dapat diduga dan terdokumentasi dalam informasi
produk yang disetujui di Indonesia.
4.
ESO yang tidak diduga (Unexpected Adverse Drug Reaction)
ESO yang tidak diduga adalah reaksi merugikan yang sifat atau
tingkat keparahannya tidak tercantum dalam informasi produk yang
disetujui otoritas regulatori (BPOM) atau tidak dapat diduga dari
karakteristik Obat.
5.
Kategori KIPI
Secara umum, KIPI bisa digolongkan menjadi dua, yaitu:
a. KIPI nonserius: setiap kejadian medis yang terjadi setelah
imunisasi dan tidak menimbulkan risiko potensial pada kesehatan
penerima imunisasi.
b. KIPI serius: setiap kejadian medis setelah imunisasi yang
menyebabkan kematian, kondisi yang mengancam jiwa, rawat
inap, kecacatan, atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
B. Klasifikasi Efek Samping Obat (ESO) 1. Klasifikasi ESO secara umum (Dosis dan Waktu Pemakaian) a. TIPE A: Terkait dengan Dosis (Augmented) Tipe ini merupakan perpanjangan dari efek farmakologi yang umumnya terjadi sekitar ±80% dari seluruh ESO. Efeknya berkaitan dengan besar dosis dan mekanisme kerja Obat. Efek Obat dapat diprediksi dan memiliki tingkat mortalitas yang rendah. Contoh dari efek samping Obat tipe ini antara lain: i. Perdarahan akibat warfarin ii. Hipoglikemik akibat insulin iii. Konstipasi akibat pemakaian morfin iv. Iritasi saluran cerna akibat pemakaian NSAID v. Bronkospasme akibat Beta bloker nonselektif vi. Mulut kering akibat tricyclic antidepressants vii. Depresi pernapasan akibat opioid Adapun penanganan untuk tipe ini antara lain menurunkan dosis Obat atau menghentikan terapi dengan Obat tersebut. Cara ini paling mudah karena mengeliminasi dosis yang menimbulkan efek samping pada pasien. Namun, jika pasien tetap harus mengkonsumsi Obat tersebut, maka harus dilakukan tatalaksana efek samping yang ditimbulkan.
b. TIPE B: Tidak Terkait dengan Dosis (Bizarre) Tipe ini tidak terjadi secara umum, tidak terkait dosis dan tidak terkait mekanisme kerja Obat. Efek samping tipe B ini tidak dapat diprediksi sehingga tingkat mortalitasnya tinggi. Manajemen yang bisa dilakukan hanya dengan menghentikan penggunaan Obat dan menghindarinya di waktu mendatang. Contoh efek samping Obat tipe B antara lain: i. Reaksi imunologi: syok anafilaktik pada penggunaan penisilin; ii. Reaksi idiosyncratic (malignant hyperthermia) oleh anestesi umum; dan iii. Apnoe akibat suksinil kolin. c. TIPE C: Terkait dengan Dosis dan Terkait dengan Waktu (Chronic) ESO tipe C ini terkait dengan besar dosis, lama pemberian Obat (kumulatif), dan tidak umum terjadi. Efek ini disebabkan oleh penggunaan Obat jangka panjang. Penanganan yang dapat dilakukan adalah menurunkan dosis atau menghentikan pemakaian Obat yang dapat disertai efek withdrawal. Contoh efek samping Obat tipe C antara lain: i. Supresi aksis hypothalamus pituitary adrenal dan osteoporosis oleh kortikosteroid; ii. Osteonekrosis pada pemakaian bisfosfonat; dan iii. Fibrosis hepatik akibat metotreksat. d. TIPE D: Terkait dengan Waktu (Delayed) ESO tipe D lebih dikaitkan dengan waktu pemakaian Obat dan tidak umum terjadi (uncommon). Efeknya terjadi atau terlihat jelas setelah penggunaan Obat beberapa waktu. Efek samping obat tipe D ini sering kali tidak terselesaikan sampai tuntas. Contoh efek samping Obat tipe D, antara lain: i. Carcinogenesis Tardive dyskinesia Teratogenesis Leucopenia with lomustine; dan ii. Karsinogenesis: kanker endometrium yang dapat disebabkan oleh estrogen. e. TIPE E: Berhenti Menggunakan Obat (End of Use) Jenis ESO ini tidak umum terjadi (uncommon). Efeknya langsung terjadi setelah pasien berhenti menggunakan Obat (withdrawal). Penanganan yang dapat dilakukan adalah mengurangi dosis Obat secara berangsur-angsur sampai mampu berhenti total (tapering-off). Contoh tipe ini antara lain: i. Sindrom withdrawal opioid ii. Penghentian kortikosteroid mendadak dapat menyebabkan insufisiensi adrenal akut. f. TIPE F: Kegagalan Terapi yang Tidak Diduga (Failure) Efek ini umum terjadi disebabkan oleh kegagalan terapi. Biasanya dikaitkan dengan dosis dan sering kali akibat dari interaksi Obat. Penanganan yang dilakukan untuk efek tipe F ini adalah peningkatan dosis atau menghindari efek pemakaian bersama. Contoh efek samping Obat yang termasuk tipe F ini antara lain: i. dosis lazim kontrasepsi oral jadi tidak memadai ketika digunakan dengan Obat penginduksi induser enzim spesifik; dan ii. resistansi terhadap agen antimikroba.
- ESO Berdasarkan Frekuensi Kejadian Tipe ESO yang telah dijelaskan di atas lebih menggambarkan efek berdasarkan jumlah dosis dan waktu pemakaiannya. Selain jenis tersebut, adapula kategori berdasarkan frekuensi kejadian yang dipaparkan dalam tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1. ESO berdasarkan frekuensi kejadian Kategori Frekuensi Kejadian ESO Sangat umum (very common) commoncommon) ≥ 1 / 10 Umum (common) ≥ 1/100 dan < 1/10 Tidak umum (uncommon) ≥ 1/1000 dan < 1/100 Jarang (rare) ≥ 1/10.000 dan < 1/1000 Sangat jarang (very rare) < 1/10.000
- Cara Mengidentifikasi ESO
ESO dapat timbul melalui mekanisme fisiologis dan patologis yang sama dengan mekanisme terjadinya suatu penyakit, terkadang sulit dan hampir tidak mungkin membedakannya. Namun demikian, langkah- langkah yang dapat dilakukan untuk membantu dalam mengkaji kemungkinan suatu ESO sebagai berikut: a. Memastikan bahwa Obat yang diberikan, diterima dan dikonsumsi oleh pasien sesuai dengan dosis yang dianjurkan. b. Memverifikasi onset (mulai terjadinya) ESO yang dicurigai terjadi setelah Obat dikonsumsi, bukan sebelumnya dan diskusikan dengan cermat apa saja yang dirasakan oleh pasien setelah mengkonsumsi Obat tersebut. c. Menentukan interval waktu antara awal pengobatan dengan onset kejadian yang dicurigai sebagai ESO. d. Mengevaluasi ESO yang dicurigai setelah menghentikan pemakaian Obat atau menurunkan dosisnya dan selalu mengawasi keadaan pasien. Jika memungkinkan, mulai kembali pengobatan dengan Obat yang sama dan lakukan pengawasan keberulangan terjadinya ESO apapun. e. Menganalisa kemungkinan penyebab lainnya (selain Obat) yang mungkin dapat menimbulkan reaksi tersebut. f. Menggunakan laporan studi terkini dan relevan serta pengalaman sebagai layanan kesehatan mengenai Obat dan ESO kemudian lakukan verifikasi apakah terdapat laporan sebelumnya yang menyimpulkan hubungan antara Obat dengan ESO tersebut. Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional BPOM merupakan sumber informasi yang dapat membantu untuk mengetahui informasi mengenai ESO.
C. Klasifikasi KIPI Berdasarkan hubungannya dengan imunisasi yang diberikan, KIPI diklasifikasikan menjadi:
- Konsisten:
a. Reaksi terkait produk vaksin: KIPI yang disebabkan atau dipicu oleh
vaksin karena satu atau lebih sifat bawaan dari produk vaksin.
b. Reaksi terkait defect kualitas vaksin: KIPI yang disebabkan atau dipicu oleh defect kualitas produk vaksin, termasuk alat atau bahan
pemberian vaksin (seperti dropper, pelarut, atau prefilled syringe)
sebagaimana disediakan oleh produsen.
c. Reaksi terkait kekeliruan prosedur imunisasi: KIPI yang disebabkan
oleh penanganan, peresepan, atau pemberian vaksin yang tidak
tepat, dan dengan demikian berdasarkan sifatnya dapat dicegah.
d. Reaksi kecemasan terkait imunisasi/Immunization Stress-Related
Responses (ISRR).
2. Indeterminate:
a. Hubungan temporal konsisten tetapi tidak ada cukup bukti definitif
bahwa
vaksin
menyebabkan
peristiwa
tersebut.
Perlu
dipertimbangkan untuk investigasi lebih lanjut, terutama vaksin
baru.
b. Terdapat
faktor-faktor
yang
konsistensinya
dengan
vaksin
bertentangan dalam laporan KIPI ini; sebagian data konsisten
dengan faktor yang terbukti berhubungan dengan vaksin, namun
sebagian lagi inkonsisten.
3. Inkonsisten (koinsiden): KIPI yang muncul secara kebetulan akibat
kondisi penyerta atau riwayat penyakit sebelumnya atau penyebab lain
di luar vaksin.
4. Unclassifiable: Jika data tidak memadai atau tidak lengkap, KIPI dapat
dianggap tidak memenuhi syarat untuk pengkajian kausalitas atau
tidak dapat diklasifikasikan.
BAB III PENILAIAN KAUSALITAS
A. Latar Belakang Farmakovigilans mencakup laporan mengenai KTD yang diduga diakibatkan oleh penggunaan Obat dan KIPI yang diduga disebabkan oleh vaksin. KTD seringkali tidak spesifik diakibatkan oleh satu Obat kecuali pada tes kulit untuk mendeteksi alergi. Disamping itu, aktivitas rechallenge juga seringkali terbentur alasan etis. Oleh karena itu, dalam serangkaian pengobatan seringkali dijumpai penggunaan banyak Obat dan timbulnya KTD. Selain itu, KTD juga seringkali sulit dibedakan dengan perjalanan penyakitnya. Dalam praktik klinisnya, hubungan antara penggunaan Obat dengan KTD serta penggunaan vaksin dengan KIPI dapat merupakan hubungan kausal yang ‘sangat pasti berhubungan’ (certain) atau ‘kemungkinan besar tidak terjadi’ (unlikely); sebagian besar berada pada level di antara yang ekstrem tersebut, yaitu: ‘belum pasti terjadi’ (possible) atau ‘dapat terjadi’ (probable). Dalam upaya memecahkan masalah ini banyak sistem telah dikembangkan dalam rangka melakukan penilaian kausalitas yang terstruktur. Namun, tidak ada sistem yang secara sempurna menghasilkan estimasi kuantitatif kemungkinan hubungan yang tepat dan andal. Namun demikian, penilaian kausalitas telah menjadi prosedur rutin yang umum dalam Farmakovigilans.
Tabel 2. Kemampuan dan keterbatasan penilaian kausalitas pada pengkajian laporan ESO Apa yang dapat dilakukan dengan penilaian kausalitas Apa yang tidak dapat dilakukan dengan penilaian kausalitas Mengurangi perbedaan pendapat di antara para evaluator Memberikan pengukuran kuantitatif yang akurat tentang kemungkinan adanya hubungan Klasifikasi kemungkinan adanya hubungan Membedakan kasus yang valid dan yang tidak valid Tandai setiap laporan kasus Membuktikan hubungan antara obat dan kejadian Pengkajian secara ilmiah Menghitung kontribusi Obat dalam perkembangan kejadian tidak diinginkan Mengubah ketidakpastian menjadi kepastian
B. Informasi yang diperlukan saat penilaian kausalitas 1. Kriteria Dasar untuk Penilaian Kausalitas a. Farmakologi dan pengetahuan sebelumnya tentang ESO. b. Terdapat hubungan waktu antara terjadinya KTD dan penggunaan Obat. c. Dapat dijelaskan secara medis/biologis. d. Kemungkinan atau pengecualian penyebab lain. e. Melakukan analisis semua yang ada dalam laporan dan mencatat data yang tidak ada dalam laporan 2. Kriteria Penting untuk Kausalitas
a. Indikasi produk; durasi penggunaan Obat b. Hubungan sementara KTD dengan penggunaan Obat i. Terjadinya KTD = “challenge” ii. Tidak ada KTD saat Obat dihentikan = positif “de-challenge” iii. Munculnya kembali KTD apabila Obat diberikan kembali = positif “re-challenge” c. Paparan sebelumnya = “pre-challenge: (paparan sebelumnya terhadap Obat yang dicurigai) i. “Pre-challenge” yang positif = KTD terjadi di masa lalu ketika pasien terpapar Obat ii. “Pre-challenge” yang negatif = KTD tidak terjadi di masa lalu ketika pasien terpapar Obat 3. Cara Menentukan Kausalitas a. Metode yang digunakan untuk menentukan hubungan sebab akibat: i. Penilaian Klinis Penilaian klinis dilakukan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang berpengalaman (biasanya dokter) dalam pengambilan keputusan. ii. Algoritma Menggunakan metode penilaian kausalitas yang terpercaya seperti, metode WHO-Uppsala Monitoring Centre (UMC) atau algoritma Naranjo. iii. Metode lainnya seperti Probabilistik, analisis Bayesian. Beberapa metode statistik lainnya jarang digunakan karena membutuhkan lebih banyak data atau data yang “introspektif” - sehingga kurang praktis. b. Metode Algoritma untuk Penilaian Kausalitas i. Penilaian kausalitas menggunakan WHO-UMC Sistem WHO-UMC dikembangkan oleh WHO dan digunakan oleh banyak pusat Farmakovigilans di negara-negara anggotanya. Metode ini disusun sebagai panduan praktis untuk penilaian kausalitas laporan ESO. Metode ini pada dasarnya merupakan penilaian gabungan dengan mempertimbangkan aspek farmakologi klinis dari riwayat kasus dan kualitas dokumentasi serta pengamatan. Karena Farmakovigilans terutama berkaitan dengan deteksi KTD yang tidak diketahui dan tidak terduga, kriteria lain seperti pengetahuan sebelumnya dan peluang statistik memainkan peran yang kurang menonjol dalam sistem. Definisi operasional tentang tingkatan hubungan kausal sangat penting untuk meminimalisasi perbedaan penilaian individu. Terdapat algoritma lain yang sangat kompleks atau terlalu spesifik untuk penggunaan secara umum. Metode ini memberikan panduan dengan definisi yang secara umum mudah dipahami untuk memilih satu kategori tingkatan hubungan kausal dari yang lain.
Tabel 3. Kategori Kausalitas WHO –UMC Jenis Hubungan Kausal Kriteria Penilaian* Sangat pasti berhubungan dengan penggunaan Obat (certain) – Suatu KTD atau hasil laboratorium yang abnormal memiliki hubungan waktu dengan penggunaan Obat – Tidak bisa dijelaskan oleh penyakit atau
Jenis Hubungan Kausal Kriteria Penilaian* Obat lain – Respons terhadap penghentian penggunaan Obat (withdrawal) yang masuk akal (secara farmakologis, patologis) – Kejadian atau fenomena farmakologis yang pasti (yaitu gangguan medis objektif dan spesifik atau fenomena farmakologis yang diakui) – Re-challenge positif Dapat terjadi (probable)/ kemungkinan besar berhubungan dengan penggunaan Obat (likely) – Suatu KTD atau hasil laboratorium yang abnormal memiliki hubungan waktu dengan penggunaan Obat – Kemungkinan tidak disebabkan oleh penyakit atau Obat lain – Respons terhadap penghentian penggunaan Obat (withdrawal) yang masuk akal secara klinis – Re-challenge tidak diperlukan Belum pasti berhubungan dengan penggunaan Obat (possible) – Suatu KTD atau hasil laboratorium yang abnormal memiliki hubungan waktu dengan penggunaan Obat – Masih mungkin disebabkan penyakit atau Obat lain – Informasi tentang penghentian penggunaan Obat (withdrawal) mungkin kurang atau tidak jelas Kemungkinan besar tidak berhubungan dengan penggunaan Obat (unlikely) – Suatu KTD atau hasil laboratorium yang abnormal mustahil memiliki hubungan waktu dengan penggunaan Obat (tetapi bukan tidak mungkin) – Penyakit atau Obat lain mungkin menyebabkan KTD ini Bersyarat/Tidak Terklasifikasi (Conditional/Unclassified) – Kelainan uji laboratorium – Diperlukan lebih banyak data untuk penilaian yang tepat, atau – Data dan pemeriksaan lanjutan diperlukan Tidak dapat dinilai/Tidak dapat diklasifikasikan (Un- assessable/ Unclassifiable
– Laporan mengenai KTD namun tidak dapat dinilai karena informasi tidak mencukupi atau bertentangan – Data tidak dapat ditambah atau diverifikasi *Semua butir harus dipenuhi
Sistem WHO-UMC untuk penilaian kausalitas kasus terstandardisasi 1.
Sangat pasti terjadi (certain)
Terkait dengan Obat 2.
Dapat terjadi (probable) 3. Belum pasti terjadi (possible)
- Kemungkinan besar tidak terjadi
Tidak terkait dengan Obat (unlikely)
Tidak dinilai (unassessed)
Informasi tidak cukup untuk menilai adanya hubungan 6. Tidak dapat dinilai (unassessable)
DIAGRAM ALIR PENILAIAN KAUSALITAS
ii. Penilaian Kausalitas Naranjo 1) Algoritma Naranjo dikembangkan pada tahun 1991 oleh Naranjo et al., dari Universitas Toronto dan sering disebut sebagai Skala Naranjo. Skala ini dikembangkan untuk membantu standarisasi penilaian kausalitas untuk semua ESO. Skala ini juga dirancang untuk digunakan dalam uji coba berpembanding dan studi registrasi Obat baru, bukan dalam praktik klinis rutin. Meskipun demikian, hal ini sederhana untuk diterapkan dan digunakan secara luas. 2) Kuisioner yang dirancang oleh Naranjo et al., untuk menentukan kemungkinan apakah ESO benar-benar disebabkan oleh Obat daripada akibat faktor-faktor lain. Probabilitas diberikan melalui skor yang disebut sangat pasti, dapat terjadi, belum pasti terjadi atau diragukan.
Apakah kejadian tidak diinginkan (KTD) dimulai setelah pengobatan dilakukan?
Apakah waktu KTD konsisten dengan efek terkait Obat?
Apakah kemungkinan penyebab KTD lainnya telah disingkirkan?
Apakah ada pengobatan yang dihentikan?
Apakah pasien sembuh dari KTD setelah pengobatan dihentikan?
Apakah obat digunakan kembali?
Apakah KTD terjadi kembali setelah obat digunakan kembali?
Apakah KTD merupakan suatu kejadian yang sudah didefinisikan dengan baik dan objektif?
Tidak
berhubungan
dengan Obat
No
Unknown
UNASSESSED
or
UNASSESSABLE
UNLIKELY
POSSIBLE
PROBABLE
CERTAIN
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Yes
Unknown
No
No
No
No
No
No
Algoritma Naranjo 1. Apakah ada laporan ESO yang serupa? Ya (+1) Tidak (0) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 2. Apakah ESO terjadi setelah pemberian Obat yang dicurigai? Ya (+2) Tidak (-1) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 3. Apakah ESO membaik setelah obat dihentikan atau Obat antagonis khusus diberikan? Ya (+1) Tidak (0) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 4. Apakah ESO terjadi berulang setelah Obat diberikan kembali? Ya (+2) Tidak (-1) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 5. Adakah ada alternatif penyebab yang dapat menjelaskan kemungkinan terjadi ESO? Ya (-1) Tidak (+2) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 6. Apakah ESO muncul kembali ketika plasebo diberikan? Ya (-1) Tidak (+1) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 7. Apakah Obat yang dicurigai terdeteksi dalam darah atau cairan tubuh lainnya dengan konsentrasi yang toksik? Ya (+1) Tidak (0) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 8. Apakah ESO bertambah parah ketika dosis Obat ditingkatkan, atau menjadi ringan ketika Obat diturunkan dosisnya? Ya (+1) Tidak (0) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 9. Apakah pasien pernah mengalami ESO yang sama atau dengan Obat yang mirip sebelumnya? Ya (+1) Tidak (0) Tidak tahu atau belum dilakukan (0) 10. Apakah ESO dapat dikonfirmasi dengan bukti objektif? Ya (+1) No. (0) Tidak tahu atau belum dilakukan (0)
Tabel 4. Algoritma Naranjo - Skala Probabilitas ESO
Nilai
Interpretasi atas nilai
Nilai
keseluruhan
≥9
Sangat pasti (Definite/Highly Probable).
Reaksinya
(1) Mengikuti urutan temporal yang
wajar setelah Obat atau di mana
tingkat Obat toksik telah ditetapkan
dalam cairan atau jaringan tubuh,
(2) Mengikuti respons yang diketahui
terhadap Obat yang dicurigai, dan
(3) Dikonfirmasi
oleh
peningkatan
penghentian penggunaan Obat dan
muncul kembali pada paparan ulang
Nilai
keseluruhan
5 hingga 8
Dapat terjadi (Probable). Reaksinya
(1) Mengikuti urutan temporal yang
wajar setelah Obat, dan
(2) Mengikuti respons yang diketahui
terhadap Obat yang dicurigai,
(3) Dikonfirmasi dengan penghentian
penggunaan Obat tetapi tidak oleh
paparan Obat, dan
(4) Tidak dapat dijelaskan secara wajar
oleh karekteristik penyakit pasien
yang diketahui.
Nilai
Interpretasi atas nilai
Nilai
keseluruhan
1 hingga 4
Belum pasti terjadi (Possible). Reaksinya
(1) Mengikuti urutan temporal setelah
Obat dan
(2) Kemungkinan mengikuti pola yang
diketahui
terhadap
Obat
yang
dicurigai, dan
(3) Dapat dijelaskan oleh karakteristik
penyakit pasien.
Nilai
keseluruhan
≤ 0
Diragukan (Doubtful)
Reaksi itu kemungkinan terkait faktor-
faktor selain Obat
Respons “tidak tahu” harus digunakan dengan bijaksana dan hanya jika kualitas data tidak memungkinkan jawaban “Ya” atau “Tidak”. “Tidak tahu” dapat diterapkan jika informasi tersebut tidak tersedia dan juga jika pertanyaannya tidak dapat diterapkan pada kasus tersebut. Ketika lebih dari satu Obat terlibat atau dicurigai, Skala Probabilitas ESO biasanya diterapkan secara terpisah untuk masing-masing etiologi yang mungkin, dan Obat dengan skor tertinggi harus dianggap sebagai penyebab. Selain itu, potensi interaksi harus dievaluasi. Pertanyaan 1 Apakah ada laporan ESO yang serupa? Jawaban “Ya” (+1) berlaku jika telah ada dua atau lebih laporan yang terpublikasi di mana reaksi merugikan telah dijelaskan secara rinci atau jika reaksi merugikan terdaftar dalam sumber yang dapat diandalkan, seperti buku literatur medis, ulasan artikel ilmiah tentang Obat atau reaksi yang merugikan, atau informasi produk. Tanggapan “Tidak” berlaku ketika peristiwa buruk belum dijelaskan sebelumnya atau jika hanya satu laporan yang telah terpublikasi. Atau jika laporan yang dipublikasikan tidak meyakinkan. Jawaban “Tidak tahu” hanya berlaku ketika tidak ada informasi, belum tersedia untuk jangka waktu yang memadai atau belum pernah dievaluasi sebelumnya untuk reaksi yang merugikan ini. Nilai yang diberikan untuk “Tidak” dan “Tidak tahu” adalah sama (0), jadi tidak penting untuk memutuskan antara dua jawaban ini. Pertanyaan 2. Apakah ESO terjadi setelah pemberian Obat yang dicurigai? Pertanyaan ini mengevaluasi hubungan temporal antara reaksi dan pemberian Obat. Jawaban “Ya” (+2) berlaku jika ada bukti pasti bahwa reaksi terjadi setelah Obat dimulai. “Tidak” (-1) berlaku ketika reaksi terjadi sebelum dosis pertama Obat. “Tidak tahu” (0) berlaku jika informasi tidak tersedia atau tidak jelas. Pertanyaan 3. Apakah ESO membaik setelah Obat dihentikan atau Obat antagonis khusus diberikan? Pertanyaan ini mengevaluasi respons terhadap penolakan atau penghentian pengobatan. Jawaban “Ya” (+1) berlaku jika reaksi berkurang atau menghilang kapan saja setelah menghentikan pengobatan,
atau jika reaksi menghilang setelah pemberian antagonis farmakologis tertentu (misalnya, antikolinergik yang diberikan untuk reaksi kolinergik terhadap physostigmine). Jawaban “Tidak” (0) berlaku jika reaksi tidak membaik atau membaik sebagai respons terhadap terapi nonspesifik atau penangkal Obat atau perawatan lain dari penyakit yang mendasarinya. Jawaban “Tidak tahu” (0) berlaku jika Obat tidak dihentikan atau perjalanan selanjutnya tidak diketahui, tidak meyakinkan atau tidak jelas. Pertanyaan 4. Apakah ESO terjadi berulang setelah Obat diberikan kembali. Pertanyaan ini mengevaluasi respons terhadap re- challenge atau paparan ulang. Jawaban “Ya” (+2) menunjukkan bahwa ada kemunculan kembali atau pemburukan reaksi ketika Obat dimulai kembali dalam dosis yang sama dan dengan alur yang sama. Skala Naranjo juga memungkinkan untuk “Ya” jika hubungan sebab akibat diketahui dengan baik dan re-challenge tidak dapat dilakukan karena alasan klinis atau etika. Jawaban “Tidak” (-1) hanya berlaku jika re-challenge dilakukan, tetapi peristiwa buruk tidak muncul kembali atau memburuk. Jawaban “Tidak tahu” (0) berlaku jika re-challenge tidak dilakukan atau informasi tentang re-challenge tidak tersedia atau reaksinya ambigu. Pertanyaan 5. Adakah ada alternatif penyebab yang dapat menjelaskan kemungkinan terjadi ESO? Pertanyaan ini menilai penjelasan alternatif untuk KTD yang terjadi. Karena reaksi sering tidak spesifik dan dapat menjadi manifestasi dari perjalanan penyakit atau penyakit atau kondisi bersamaan yang tidak berhubungan, diagnosis lain perlu dipertimbangkan dan dikecualikan. Jawaban “Tidak” (+2) berlaku jika penyebab alternatif telah dikeluarkan, berdasarkan evaluasi yang sistematis dan lengkap, sehingga melibatkan Obat lebih kuat. Faktor risiko atau kerentanan bukanlah jalan alternatif. Jawaban “Ya” (-1) berlaku ketika ada penyebab atau penjelasan alternatif. “Tidak tahu” (0) berlaku jika investigasi penyebab lain tidak lengkap, tidak konklusif, atau tidak dilakukan. Pertanyaan 6. Apakah ESO muncul kembali ketika plasebo diberikan? Jawaban “Ya” (-1) berlaku jika reaksi berkurang/membaik saat Obat dihentikan dan ada kemunculan kembali kejadian merugikan setelah pemberian plasebo (single atau double blind). Jawaban “Tidak” (+1) berlaku jika reaksi tidak muncul kembali atau memburuk setelah pemberian plasebo. “Tidak tahu” (0) berlaku jika tantangan plasebo tidak dilakukan atau hasilnya tidak meyakinkan. Pertanyaan 7. Apakah Obat yang dicurigai terdeteksi dalam darah atau cairan tubuh lainnya dengan konsentrasi yang toksik? Pertanyaan ini berlaku khusus untuk kejadian merugikan yang tergantung dosis ketika darah, urin, jaringan atau konsentrasi spesimen Obat lain tersedia. Jawaban “Ya” (+1)
berlaku jika konsentrasinya berada dalam dosis toksik atau di atas dosis terapi yang diterima. “Tidak” (0) berlaku jika konsentrasinya di bawah dosis toksik. Jawaban “Tidak tahu” (0) berlaku jika tingkat Obat tidak tersedia atau tidak meyakinkan. Pertanyaan 8. Apakah ESO bertambah parah ketika dosis Obat ditingkatkan, atau menjadi ringan ketika Obat diturunkan dosisnya? Pertanyaan ini mengevaluasi hubungan respons dosis Obat dan reaksi yang merugikan. “Ya” (+1) berlaku jika kejadian merugikan lebih parah atau memburuk ketika dosis Obat ditingkatkan, atau menjadi berkurang parahnya dan membaik ketika dosis dikurangi. “Tidak” (0) berlaku jika tidak ada perubahan yang cukup besar dalam keparahan kejadian merugikan dengan modifikasi dosis. “Tidak tahu” (0) berlaku jika dosis atau rejimen tidak diubah atau informasinya tidak tersedia atau tidak meyakinkan. Pertanyaan 9. Apakah pasien pernah mengalami ESO yang sama atau dengan Obat yang mirip sebelumnya? Pertanyaan ini diarahkan pada riwayat medis sebelumnuya dari reaksi yang merugikan terhadap Obat yang sama atau mirip secara struktural. “Ya” (+1) berlaku ketika ada dokumentasi dari reaksi serupa sebelumnya terhadap Obat tertentu atau Obat sejenis. “Tidak” (0) berlaku ketika pasien tidak memiliki paparan sebelumnya dengan Obat yang sama atau ketika pasien tidak mengalami KTD pada paparan sebelumnya terhadap Obat yang sama atau sejenis. “Tidak tahu” (0) berlaku ketika tidak ada informasi tentang reaksi sebelumnya atau informasi tersebut tidak meyakinkan. Pertanyaan 10 Apakah ESO dapat dikonfirmasi dengan bukti objektif? Pertanyaan terakhir menilai kualitas data di mana suatu KTD dinilai. “Ya” (+1) menunjukkan bahwa ada dokumentasi uji laboratorium tentang kejadian merugikan atau bahwa kejadian tersebut diamati secara langsung oleh orang yang memenuhi syarat (misalnya, ruam kulit dijelaskan dalam catatan perawatan atau catatan dokter). Jawaban “Tidak” (0) berlaku ketika tes laboratorium atau dokumentasi klinis langsung tidak dapat memverifikasi reaksi. “Tidak tahu” (0) berlaku jika tidak ada informasi spesifik yang tersedia (tidak ada pengujian laboratorium, tidak ada deskripsi klinis) atau informasi tersebut tidak dapat disimpulkan. Nilai yang diberikan untuk “Tidak” dan “Tidak tahu” adalah sama (0), jadi tidak penting untuk memutuskan antara dua jawaban ini. iii. Kriteria Hill Selain WHO-UMC dan Naranjo, kriteria Hill atau dikenal sebagai kriteria sebab akibat Hill, adalah sekelompok kondisi minimal yang diperlukan untuk memberikan bukti yang memadai tentang hubungan sebab akibat antara kejadian dan konsekuensi, yang dibuat oleh ahli epidemiologi Inggris Sir Austin Bradford Hill (1897 - 1991) pada tahun 1965. Kriteria menilai kausalitas dari berbagai
sumber informasi menggunakan parameter kekuatan asosiasi, temporalitas, konsistensi, masuk akal teoritis, koherensi, spesifisitas penyebabnya, hubungan respons dosis, bukti eksperimental, analogi. c. Kendala dalam melakukan penilaian kausalitas dapat disebabkan oleh: i. informasi tidak lengkap; ii. polifarmasi; iii. variabilitas respon klinis; iv. KTD menyerupai perjalanan penyakit utama; v. penyakit kambuhan; dan/atau vi. penilaian klinis dari sudut pandang yang berbeda.
BAB IV PELAPORAN
A. Pelaporan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan (termasuk dokter, dokter spesialis, dokter gigi, apoteker, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya) diminta untuk melaporkan dugaan KTD dan/atau KIPI yang diperoleh dari praktik pelayanan klinis. Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sangat dihimbau untuk melaporkan semua dugaan reaksi baik terhadap Obat yang baru memiliki izin edar, obat yang dalam studi pemantauan tambahan dan reaksi yang dicurigai dari penggunaan vaksin atau Obat-obatan yang digunakan dalam kondisi kehamilan. Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan memainkan peran penting dalam Farmakovigilans. Keterbatasan pada uji klinik memberikan konsekuensi bahwa ketika Obat pertama kali dipasarkan, informasi mengenai efikasi akan lebih banyak dibandingkan dengan informasi mengenai profil keamanannya. Oleh karena itu, pengawasan setelah pemasaran sangat penting untuk membantu identifikasi masalah keamanan Obat yang tidak terdeteksi selama evaluasi sebelum pemasaran. Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI digunakan dalam aktivitas Farmakovigilans untuk menghasilkan hipotesis dan sinyal tentang potensi bahaya Obat dipasaran yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI yang dicurigai sangat berguna dalam mengidentifikasi reaksi yang jarang atau tertunda. Hal ini memberikan informasi bahwa sistem pemantauan keamanan Obat dapat dilakukan sepanjang siklus hidupnya. Dengan demikian, penilaian keamanan Obat harus dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik klinis sehari-hari bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan . Sangat penting bagi para Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk mengetahui profil toksisitas Obat, untuk selalu waspada terhadap terjadinya KTD yang tidak terduga dan untuk melaporkan dugaan KTD tersebut kepada Kepala Badan dan/atau Pemilik Izin Edar untuk memfasilitasi deteksi dan penilaian yang tepat waktu dan akurat dari signal keamanan Obat.
B.
Pelaporan yang dilakukan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan
Berikut adalah kondisi dimana Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan harus menyampaikan laporan KTD, ESO, dan/atau KIPI:
1.
Seluruh KTD, ESO, dan/atau KIPI serius dan nonserius
2.
Peningkatan frekuensi KTD, ESO, dan/atau KIPI yang sama.
3.
Semua KTD, ESO, dan/atau KIPI mencurigakan yang terkait dengan
interaksi Obat dengan Obat, Obat dengan makanan, atau Obat
dengan suplemen kesehatan (termasuk produk herbal).
4.
KTD, ESO, dan/atau KIPI yang terjadi pada kondisi khusus, seperti
penyalahgunaan Obat (abuse), atau penggunaan Obat pada
kehamilan dan selama menyusui.
5.
KTD, ESO, dan/atau KIPI yang dicurigai berhubungan dengan
penghentian suatu Obat.
6.
KTD, ESO, dan/atau KIPI yang terjadi karena overdosis atau
kesalahan pengobatan.
7.
Jika terdapat kurangnya efikasi/kemanfaatan suatu Obat (lack of
efficacy) atau ketika terdapat kecurigaan terhadap cacat mutu Obat
(pharmaceutical defects) yang mempengaruhi keamanan Obat.
Pengamatan Lainnya
Terdapat beberapa kondisi yang menjadikan suatu kasus “serius”
mungkin memerlukan komunikasi cepat kepada BPOM. Penilaian medis
dan ilmiah yang sesuai harus diterapkan untuk setiap kasus. Secara
umum, informasi tersebut mungkin secara signifikan dapat mempengaruhi
penilaian terhadap risiko manfaat dari Obat atau sebagai pertimbangan
perubahan dalam penggunaan produk. Hal ini dicontohkan sebagai berikut:
1.
Untuk KTD yang “diduga” serius, peningkatan frekuensi kejadian
dinilai menjadi hal penting secara klinis.
2.
Suatu bahaya yang signifikan terhadap populasi pasien, seperti
kurangnya efikasi atau kemanfaatan dari Obat yang digunakan untuk
mengobati penyakit yang mengancam jiwa.
Laporan harus diserahkan dengan kriteria informasi minimal sebagai
berikut:
1.
identitas pelapor;
2.
identitas pasien;
3.
KTD, ESO, atau KIPI; dan
4.
Obat yang dicurigai.
Selain keempat informasi di atas, tenaga kesehatan juga harus secara
aktif menyampaikan informasi tambahan sebagai laporan lanjutan, yang
dapat mencakup informasi mengenai dugaan hubungan kausalitas (jika
tersedia) dan/atau informasi lain sebagai tindak lanjut pada saat informasi
tersebut tersedia.
C.
Pelaporan oleh Masyarakat
Masyarakat, termasuk pasien, keluarga pasien, atau pendamping,
sangat dianjurkan untuk melaporkan dugaan KTD, ESO, dan/atau KIPI
yang dialami atau diketahui selama penggunaan Obat dan/atau setelah
pemberian vaksin ke Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan; Pemilik Izin Edar;
atau Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional.
Keterbatasan data keamanan pada saat uji klinik menyebabkan tidak
semua risiko Obat atau vaksin dapat teridentifikasi sebelum digunakan
secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam
pelaporan KTD, ESO, dan KIPI sangat diperlukan sebagai bagian dari
pengawasan keamanan pasca pemasaran.
Laporan dari masyarakat mencakup informasi berupa:
1.
identitas pelapor;
2.
identitas pasien yang dapat diidentifikasi;
3.
KTD, ESO, atau KIPI; dan
4.
Obat yang dicurigai.
Laporan yang disampaikan oleh masyarakat dapat membantu dalam
mendeteksi lebih dini adanya potensi masalah keamanan yang jarang
terjadi, bersifat tidak dapat diduga, atau muncul dalam jangka waktu
tertentu setelah penggunaan Obat atau vaksin. Dengan adanya pelaporan
tersebut, pemantauan keamanan Obat dan vaksin dapat dilakukan secara
berkelanjutan sepanjang siklus penggunaannya. Oleh karena itu,
keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan KTD, ESO, dan
KIPI merupakan kontribusi penting dalam upaya peningkatan keamanan
penggunaan Obat dan vaksin serta perlindungan kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
Alur Pelaporan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD)
*Keterangan: Untuk mencegah duplikasi pelaporan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan serta masyarakat dalam memilih salah satu jalur pelaporan.
D. Kerangka Waktu Pelaporan Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan atau masyarakat dilakukan sesegera mungkin setelah terjadi KTD, ESO, dan/atau KIPI.
E. Tata Cara Pelaporan Setiap kejadian yang dicurigai sebagai KTD, ESO, dan/atau KIPI dilaporkan menggunakan Formulir Pelaporan KTD, ESO dan/atau KIPI. Apapun bentuk atau format yang digunakan, penting agar elemen informasi/kriteria minimal pelaporan dimasukkan dalam pelaporan KTD, ESO, atau KIPI, baik dalam tampilan daftar informasi maupun naratif. Sangat diharapkan bahwa semua elemen data dalam formulir pelaporan harus dipenuhi. Jika beberapa informasi belum tersedia saat pelaporan, maka diperlukan upaya untuk memperolehnya. Semua informasi tersebut harus disampaikan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional bagi secara langsung atau melalui Pemilik Izin Edar. Setiap Kejadian yang dicurigai sebagai KTD, ESO, dan/atau KIPI dilaporkan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan secara mandiri atau kolaboratif dengan Tim di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional BPOM dan/atau melalui Pemilik Izin Edar secara elektronik dan non-elektronik. Sedangkan untuk pelaporan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Pemilik Izin Edar; atau Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional. Pelaporan kepada
Uppsala Monitoring Centre Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional Pemilik Izin Edar Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan* Masyarakat*
Kepala Badan melalui Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional dapat disampaikan secara elektronik.
Diagram Alur Pelaporan KTD, ESO, atau KIPI secara elektronik melalui aplikasi pelaporan
Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Pemilik Izin Edar, Masyarakat
Registrasi akun pada aplikasi pelaporan elektronik
Menunggu Verifikasi Petugas Badan POM Menerima email notifikasi
Input KTD, ESO, atau KIPI ke dalam aplikasi pelaporan elektronik
Database Pusat Farmakovigilans/ MESO Nasional
Validasi dan Verifikasi Laporan Database WHO Uppsala Monitoring Centre
BAB V KOMUNIKASI KEAMANAN
A. Pendahuluan Penyampaian informasi keamanan kepada pasien, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah tanggung jawab kesehatan masyarakat dan sangat penting untuk mencapai tujuan Farmakovigilans dalam hal mempromosikan penggunaan Obat-obatan dan/atau vaksin secara rasional, aman dan efektif, mencegah bahaya dari KTD, meminimalkan risiko dan berkontribusi pada perlindungan kesehatan pasien dan masyarakat. Komunikasi keamanan adalah istilah luas yang mencakup berbagai jenis informasi tentang Obat dan/atau vaksin, termasuk informasi wajib sebagaimana yang terkandung dalam informasi produk [yaitu: ringkasan karakteristik produk (summary of product characteristic/SmPC), brosur (package leaflet/PL) dan label kemasan] dan laporan penilaian masyarakat. Pedoman ini berfokus pada komunikasi ‘informasi keamanan baru yang penting’, yang berarti informasi baru tentang risiko Obat yang sebelumnya diketahui atau tidak diketahui yang memiliki atau dapat berdampak pada risiko-manfaat atas Obat dan ketentuan penggunaannya. Kecuali dinyatakan lain, maka istilah ‘komunikasi keamanan’ dalam pedoman ini harus dibaca sebagai merujuk pada informasi keamanan yang baru. Tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi diantisipasi ketika masalah keamanan baru muncul dan pesan yang jelas dan konsisten disediakan di seluruh negara pada waktu yang tepat. Komunikasi informasi keamanan baru yang penting pada Obat harus mempertimbangkan pandangan dan harapan pihak yang berkepentingan, termasuk pasien, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
B.
Tujuan Komunikasi Keamanan
Komunikasi keamanan bertujuan untuk:
1.
Memberikan informasi secara tepat waktu dan berbasis bukti ilmiah
tentang penggunaan Obat, termasuk vaksin yang aman dan efektif.
2.
Memfasilitasi perubahan pada praktik layanan kesehatan (termasuk
praktik pengobatan sendiri/ swamedikasi) jika diperlukan.
3.
Perubahan sikap, keputusan dan perilaku pada penggunaan Obat,
termasuk vaksin.
4.
Mendukung perilaku untuk minimisasi risiko.
5.
Memfasilitasi keputusan berdasarkan informasi tentang penggunaan
obat secara rasional.
6.
Selain hal tersebut di atas, komunikasi keamanan yang efektif dan
berkualitas dapat mendukung kepercayaan masyarakat terhadap
sistem regulatori.
C. Target Audiens Target audiens utama untuk komunikasi keamanan yang dipublikasikan oleh BPOM dan Pemilik Izin Edar adalah pasien, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menggunakan (yaitu meresepkan, menangani, mengeluarkan, menggunakan atau mengambil) Obat. Sebagai target audiens utama, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan berperan penting dalam memastikan bahwa Obat yang
digunakan efektif dan aman. Komunikasi keamanan yang efektif memungkinkan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalkan risiko dan memberikan informasi yang jelas dan berguna kepada pasien. Hal ini pada akhirnya meningkatkan keamanan dan kepercayaan pasien terhadap sistem regulatori. Baik Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dalam praktik klinis dan pihak yang terlibat dalam uji klinik harus diberi informasi yang tepat tentang masalah keamanan pada saat yang sama. Pasien, konsumen dan organisasi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dapat berperan sebagai multipliers karena mereka dapat menyebarkan informasi keamanan penting kepada target audiens.
D. Direct Healthcare Professional Communication/DHPC DHPC adalah komunikasi yang dilakukan dengan menyampaikan informasi keamanan yang penting secara langsung kepada Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan oleh Pemilik Izin Edar atau BPOM, untuk memberitahukan kepada Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan tentang perlunya pengambilan tindakan tertentu atau penyesuaian praktik mereka terkait dengan Obat, termasuk vaksin. DHPC bukan balasan pertanyaan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
E. Materi Komunikasi dari BPOM yang Ditargetkan untuk Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan BPOM dapat mengeluarkan komunikasi keamanan yang ditujukan untuk Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan secara langsung. Komunikasi keamanan ini biasanya diterbitkan pada laman BPOM. Komunikasi ini sering melengkapi metode lain untuk mengkomunikasikan informasi terkait isu keamanan (misalnya, DHPC) dan dikeluarkan pada waktu yang bersamaan. Komunikasi ini berisi rekomendasi dan saran dari BPOM untuk meminimalkan risiko bagi para Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, dan memberikan informasi latar belakang yang relevan. Tautan yang memadai untuk informasi lebih lanjut dapat dicantumkan (misalnya, tautan ke informasi produk dari obat yang bersangkutan dan, bila memungkinkan, sistem peresepan dan dispensing). Komunikasi keamanan dari BPOM akan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan akan diterbitkan ketika terdapat kebutuhan untuk melakukan tindakan segera atau mengubah praktik yang telah berjalan terkait dengan Obat, termasuk vaksin. BPOM juga akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat saat menerbitkan komunikasi keamanan. BPOM akan menggunakan metode yang paling tepat untuk memaksimalkan penyebaran dan aksesibilitas informasi yang relevan. Hal ini termasuk interaksi dengan organisasi lain seperti Dinas Kesehatan, pasien, dan organisasi kesehatan lainnya, yang sesuai.
F. Dokumen dalam Bahasa Awam untuk Pasien dan Masyarakat Umum Materi komunikasi dalam bahasa awam (misalnya, menggunakan format pertanyaan dan jawaban) membantu pasien dan masyarakat umum untuk memahami bukti ilmiah dan tindak lanjut regulatori terkait dengan masalah keamanan. Hal ini juga dapat menjadi alat tambahan yang dapat digunakan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dalam komunikasi dengan pasien. Dokumen dalam bahasa awam harus berisi rekomendasi dari otoritas yang kompeten dan saran untuk meminimalkan
risiko bagi pasien, dan harus disertai dengan informasi latar belakang yang relevan.
G. Menanggapi Pertanyaan dari Masyarakat BPOM dan Pemilik Izin Edar produk harus memiliki sistem untuk menanggapi pertanyaan tentang Obat, termasuk vaksin dari masyarakat. Respons harus mempertimbangkan informasi yang berada dalam domain masyarakat dan harus mencakup rekomendasi yang relevan untuk pasien Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh BPOM. Ketika pertanyaan terkait dengan saran perawatan individu, pasien harus disarankan untuk menghubungi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
H. Koordinasi Pemberitahuan Keamanan Pasien, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memandang BPOM sebagai penyedia informasi penting tentang Obat. Agar komunikasi keamanan efektif, diperlukan koordinasi dan kerja sama yang memadai. Koordinasi komunikasi keamanan yang baik sangat penting sehingga Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan dan pasien menerima informasi yang konsisten tentang keputusan regulasi. Informasi lebih lanjut dan terbaru dari BPOM terkait keamanan obat dapat diakses melalui laman aplikasi pelaporan KTD, ESO, atau KIPI dalam fitur DSRAS (Drug Safety Rapid Alert System).
BAB VI PENUTUP
Farmakovigilans merupakan aktivitas penting dalam rangka penjaminan
khasiat dan keamanan Obat. Efektivitas aktivitas Farmakovigilans secara
langsung ditentukan oleh partisipasi aktif dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga
Kesehatan, serta masyarakat. Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, serta
masyarakat menduduki peran paling strategis untuk melaporkan KTD, ESO,
dan/atau KIPI yang dicurigai dalam praktik perawatan pasien sehari-hari.
Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional yang berkedudukan di BPOM
berwenang dalam melakukan pengawalan Farmakovigilans nasional serta
pengawasan khasiat dan keamanan Obat. BPOM tidak dapat melakukan
pengawalan aspek keamanan Obat ini secara sendiri, namun perlu juga
dukungan partisipasi semua pemeran kunci yang terlibat dalam perjalanan atau
siklus suatu Obat, sejak pra-pemasaran sampai pasca–pemasaran.
Hingga saat ini tata cara pemantauan dan pelaporan ESO oleh Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan di Indonesia masih bersifat sukarela, namun
demikian dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan juga standar
pelayanan kesehatan dalam rangka keamanan pasien, pemantauan ESO
menjadi bagian yang sangat penting. Oleh karena itu, BPOM menyusun
Pedoman Pelaporan Farmakovigilans bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai
panduan dalam mengimplementasikan Farmakovigilans di organisasinya.
Regulasi terkait Farmakovigilans akan terus berkembang, oleh karenanya,
pedoman ini akan dikaji secara berkala menyesuaikan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di masa mendatang.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penerapan farmakovigilans telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang obat, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 410 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 6952);Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
