UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 292
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik dapat melakukan penelitian dan pengembangan. (21 Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mendukung pembangunan Kesehatan di bidang ilmu pengetahuan, keahlian, kebijakan, dan teknologi melalui Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Persetujuan Tindakan Pelayanan Kesehatan
