UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 291
(1) Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. (41 Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. r-rTrrrf:IIfXT$ffiII.lEfl.J -r25-
