UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 290
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pelimpahan secara mandat' adalah pelimpahan kewenangan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu atau antar-Tenaga Kesehatan tertentu dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Yang dimaksud dengan "pelimpahan secara delegatif" adalah pelimpahan kewenangan dari Tenaga Medis ke Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tertentu atau antar-Tenaga Kesehatan tertentu dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
